• Pelaporan PPh Final 1%

  • lovegembul

    Member
    7 February 2014 at 11:05 am

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

  • lovegembul

    Member
    7 February 2014 at 11:05 am

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

  • lovegembul

    Member
    7 February 2014 at 11:05 am
  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    tidak wajib lapor kalo sudah mendapat validasi dari tempat pembayaran di SSPnya, namun kalo mau lapor juga bisa dengan SPT PPh Final

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    tidak wajib lapor kalo sudah mendapat validasi dari tempat pembayaran di SSPnya, namun kalo mau lapor juga bisa dengan SPT PPh Final

  • tarsonsonichan

    Member
    12 February 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

    lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.

    (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
    Setoran Pajak.

  • tarsonsonichan

    Member
    12 February 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

    lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.

    (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
    Setoran Pajak.

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by tarsonsonichan:

    Originaly posted by lovegembul:

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

    lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.

    (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
    Setoran Pajak.

    bukan memaksakan pendapat rekan, namun silakan konfirmasi ke Kring Pajak 021500200 atau KPP Terdaftar, takutnya hal yang telah terbiasa bisa menjadi "peraturan tetap"

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by tarsonsonichan:

    Originaly posted by lovegembul:

    Salam Rekan,

    Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).

    Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?

    Terima kasih.

    lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.

    (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
    Setoran Pajak.

    bukan memaksakan pendapat rekan, namun silakan konfirmasi ke Kring Pajak 021500200 atau KPP Terdaftar, takutnya hal yang telah terbiasa bisa menjadi "peraturan tetap"

  • Bingtax

    Member
    12 February 2014 at 10:21 am

    Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih

  • Bingtax

    Member
    12 February 2014 at 10:21 am

    Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by Bingtax:

    Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih

    Tolong dicounter dengan pernyataan kring pajak 021500200 rekan

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by Bingtax:

    Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih

    Tolong dicounter dengan pernyataan kring pajak 021500200 rekan

  • josekelix

    Member
    13 February 2014 at 4:44 am

    Dilaporkan pakai spt pph final pasal 4 ayat 2 rekan…

  • josekelix

    Member
    13 February 2014 at 4:44 am

    Dilaporkan pakai spt pph final pasal 4 ayat 2 rekan…

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now