Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan harta sehubungan dg sunset policy
pelaporan harta sehubungan dg sunset policy
pertanyaan lanjutan….
untuk kasus harta OP yg blm pernah dilaporkan, dengan kepemilikan mulai tahun 1980an – sekarang, bagaimana cara melaporkannya? apakah boleh langsung di laporkan di spt 2008 (1170-IV) ini atau kah perlu dilakukan pembetulan SPT 10 thn terakhir? sebagai pemisalan:
1. tanah dan bangunan diperoleh tahun 1985
2. tanah dan bangunan diperoleh tahun 1996
3. kendaraan diperoleh tahun 2002
semuanya belum dilaporkan kepemilikannya sampai dengan tahun 2007. untuk harta tersebut apakah bisa lgs dilaporkan di spt 1770-IV tahun 2008 ataukah harus dilakukan pembetulan sejak tahun perolehan harta tsb? misalnya untuk kendaraan dg thn perolehan 2002 maka pertama kali dilaporkan harus 2002 sehingga pembetulan dilakukan mulai 2002… terus sampai kendaraan tsb dilaporkan di thn 2008.note:
tidak terjadi pajak kurang bayar atas pelaporan harta tsb.mohon petunjukknya… terimakasih
Sdr liling, krn sdh ada niat yang baik dari WP OP tsb utk lebih "terbuka", ada baiknya manfaatkan sunset policy. Dibuatlah Pembetulan SPT 2006, masukkan seluruh harta yang ada, tambahkan penghasilannya (pakai Norma khan?) shg ada PPh psl 29.
Rentetannya tentu buat pula Pembetulan SPT 2007.Lalu tidurlah nyenyak….
(mudah²an gak ada nightmare)UU KUP lama , hak tagih fiskus berakhir selama 10 tahun, laporan pembetulan SPT harusnya juga 10 tahun, jadi pembetulan SPT dimulai sejak tahun pajak 1998. hanya saja dalam ragka sun set diberi fasilitas bebas bunga dan adm untuk tahun pajak 2002 s/d 2006, sedangkan tahun pajak 1998 s/d 2001 dan 2007 dikenakan sangsi bunga dan adm. Tinggal kita pintar-pintar meraciknya hingga dikenakan pajak seminimal mungkin.
pada dasarnya sunset policy adalah pengampunan perpajakan.apabila harta dilaporkan semuanya jg gpp yg penting msh kurang bayr.fiskus tidak akan menyelidiki harta didapat dari mana tp fiskus akan menyelidiki "telur-telur" yg dihasilkan harta tersebut
21 Oct 2008 03:57 •
Menurut Sdri Rike
UU KUP lama , hak tagih fiskus berakhir selama 10 tahun, laporan pembetulan SPT harusnya juga 10 tahun, jadi pembetulan SPT dimulai sejak tahun pajak 1998. hanya saja dalam ragka sun set diberi fasilitas bebas bunga dan adm untuk tahun pajak 2002 s/d 2006, sedangkan tahun pajak 1998 s/d 2001 dan 2007 dikenakan sangsi bunga dan adm. Tinggal kita pintar-pintar meraciknya hingga dikenakan pajak seminimal mungkin.Pertanyaan kami, dalam peraturan perpajakan yang mana bahwa koreksi tahun pajak 1998 s/d 2001 dikenakan sanksi bunga dan adm.
Mohon PencerahanThx a lot
O iya, waktu itu aku abis ikut seminar oleh IKPI, katanya sunset policy hanya 5 tahun aja, jadinya kesimpulannya seperti itu, sebenarnya sun set policy mulai dari 2006 dan tahun sebelumnya ( tidak dibatasi ) utk WP lama. thank ya pak robby. ORTax memang tempat belajar pajak, bravo ORTax !!
Saudara harry_logic , jd kalo harta itu perolehannya ditahun 2002 dan 2003 trus yg dibetulin hanya yg 2006 aja boleh gak…?takutnya yg 2002 dan 2003 kena periksa pula….mohon koreksinya….
Kalo misalnya kita punya saham (penyertaan modal) di PT.XXX apa musti dilaporkan juga dalam lampiran harta…?TQ
- Originaly posted by ocj788:
audara harry_logic , jd kalo harta itu perolehannya ditahun 2002 dan 2003 trus yg dibetulin hanya yg 2006 aja boleh gak…?takutnya yg 2002 dan 2003 kena periksa pula….mohon koreksinya….
Sistem self assessment yg mendasari sunset policy menjamin WP utk melakukan penilaian sendiri atas pelaksanaan kewajiban pajak sesuai aturan yg berlaku. Aturan pelaporan harta di SPT Tahunan yg dimulai +/- thn 2000 – kalau gak keliru – bahwa harta yg dilaporkan adalah harta pada posisi akhir tahun. Pembetulan SPT 2006 yg Sdr ocj788 lakukan dgn penambahan harta yg thn perolehannya 2002 dan 2003 tentu saja diperbolehkan, dan benar sesuai dgn aturan tsb.
Agar SPT 2002 dan SPT 2003 tidak diperiksa, ya manfaatkanlah sunset policy dgn membuat Pembetulan SPT tahun tersebut.Originaly posted by ocj788:Kalo misalnya kita punya saham (penyertaan modal) di PT.XXX apa musti dilaporkan juga dalam lampiran harta…?TQ
Ya, penyertaan modal dlm bentuk saham (PT) maupun tunai/barang (CV) adalah harta juga. Kadang WP (akan) menerima surat untuk klarifikasi penyertaan tsb dari KPP.
Demikian…