Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan harta sehubungan dg sunset policy
pelaporan harta sehubungan dg sunset policy
betul tp apa nanti pelaporan harta malah diperiksa???ato emang ini yg namanya manfaat sunset policy????
Sebenarnya kl sudah lebih dari 10 tahun, nga usah terlalu takut2 untuk membenarkan, karena kewajiban untuk menyimpan catatan pembukuan juga kan dah daluarsa>10 tahun..Untuk pencatatan pakailah akta jual beli, karena nilai itu yg diakui secara hukum..Karena dibuat secara notariil dihadapan notaris.
- Originaly posted by gialloblu97:
betul tp apa nanti pelaporan harta malah diperiksa???
Tidak akan diperiksa, dan ini dijamin oleh UU. Kecuali ditemukan data tambahan (data akurat) yang menyatakan bahwa apa yang dilaporkan WP itu salah.
Jadi menurut saya, kalau memang mau memanfaatkan sunset policy, laporlah dengan sebenar-benarnya. Atau tidak dimanfaatkan sama sekali.
Karena impactnya berat kalau kita memanfaatkan sunset policy, tetapi dikemudian hari ditemukan bahwa data yang kita laporkan itu salah.
Mohon Koreksinya… nilai berdasarkan nilai pasar dunk, atau lebih mudahnya dicantumkan saja nilai yang terdapat pada SPPT PBBnya (NJOP)…….
untuk Harta, menurut hemat saya sebaiknya dilaporkan,
biarlah melalui sunset ini, menjadi awal yang baik di kemudian hari.
mengenai cara menyiasati ada 2 cara,
1. menggunakan pendekatan harta waris.
2. menggunakan pendekatan daluwarsa kewajiban menyimpan data.
untuk hal teknisnya kan bisa di"buat".menurut analisa saya,
kebijakan sunset ini dibuat untuk tujuan jangka panjang,
namun kalo pendapatan pajak tidak mencapai target,
bisa saja kegiatan "cari-cari" dilakukan orang pajak,
dengan bermacam "dalih"pak tonnie, pendapat bapak tepat sekali… bisa kita jadikan kesimpulan akhir dari diskusi tentang sun set policy.. bravo ORTax !!
Maaf rekan tonnie klu solusi ini yang diberikan, bukankah malah tambah riskan. Bagiaman klu nantinya ketauan harta ini didapat bukan dari warisan ? Klu perolehan harta digeser mundur menjadi diluar kewajiban menyimpan data, bagaimana klu diketahui tahun perolehan harta tersebut tidak benar ? Bukan berarti spt yang dilaporkan menjadi tidak benar ?
saudara Otong,
menurut saya kalo emang nda bisa masuk dalam kategori warisan,
ya jangan dipaksakan….
sebaiknya dimasukkan kategori daluwarsa kewajiban penyimpanan data pajak.
kan bisa diargumen kepemilikan harta diperoleh berasal dari pendapatan yang kita miliki jauh hari sebelum kita memiliki harta…
sebenarnya yang dikejar kan "penghasilannya" bukan kepemilikan hartanya.tapi ya seperti yang saya sebutkan sebelumnya,
kalo emang sunset policy ini untuk digunakan sebagai "Start" yang bagus untuk melangkah dikemudian hari, maka semua harta yang kita miliki ya harus dilaporkan semuanya. kalo enda, ya percuma aja menggunakan fasilitas Sunset. karena pasti bakal ketahuan di kemudian hari….mohon koreksinya….
PEACE…!! v_('o')_V
Ikut nimbrung dikit,
tujuan dari sunset ini adalah supaya kita sebagai wajib pajak bisa transparan dalam melaporkan spt tahunan kita, jadi kalo emang ada aset yg belum dilaporkan dlm spt tahunan, ya dilaporkan saja, tidak peduli aset itu karena warisan atau bukan. point yg penting dari sunset adalah spt harus "KURANG BAYAR"Kalau melihat contoh-contoh di SE-34 thn 2008 ttg Penegasan pelaksanaan Sunset ini, dengan adanya selisih pada kekayaan bersih yang signifikan, di bawahnya tertulis
"Perhatian : Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan"Jadi, melaporkan tambahan harta memanfaatkan Sunset Policy sepertinya (ragu² juga) tidak akan diperiksa….
mo kasih pertanyaan lanjutan nih.. btw thanks buat infonya…
untuk harta2 yg blm pernah dilaporkan sebelumnya, gimana cara melaporkannya? apakah harus pembetulan spt mulai saat pembelian barang tersebut ataukan boleh di laporkan jadi satu di spt 2008 ini?
sekedar info tuk temanku liling, sunset policy hy menghapus sanksi denda & bunga atas pajak yg krg dibayar. jd kalo ada tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak mk pajaknya tetap hrs dibayar sblm melaporkan SPT Tahunannya.
di Indonesia ini kan masalah pajak banyak yang masih buta, jadi berusaha menghindar atau berurusan dengan pajak, sehingga kusus untuk wajib pajak OP selama ini cenderung melaporkan hartanya jauh lebih kecil dari yg sebenarnya….karena ktidak tauan sehingga pada ketakutan yg tdk beralasan, Sunset Policy adalah salah satu kebijakan untuk menghapuskan keraguan dan atau ketakutan bahwa harta tidak ada hubungannya dengan penghasilan.
kalau soal diperiksa saya kira fiskus lebih menguntungkan utk mengejar wajib pajak Badanto nessie..
yang saya tanyakan pelaporan harta berwujud, berhubungan dengan kasus saya di halaman pertama…
- Originaly posted by nessie:
mo kasih pertanyaan lanjutan nih.. btw thanks buat infonya…
untuk harta2 yg blm pernah dilaporkan sebelumnya, gimana cara melaporkannya? apakah harus pembetulan spt mulai saat pembelian barang tersebut ataukan boleh di laporkan jadi satu di spt 2008 ini?
Pelaporan berakitan dengan sunset policy lebih berakitan dengan penghasilan yang belum dilaporkan, jadi klu tambahan harta berkaitan dengan penghasilan yang belum dilaporkan di tahun yang sama entah hal itu berasal dari warisan atau sumber lain maka dibuat pembetulan pada tahun diterima penghasilan bukan pada tahun perolehan harta.