Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pelaporan harta sehubungan dg sunset policy

  • pelaporan harta sehubungan dg sunset policy

     harry_logic updated 16 years, 1 month ago 20 Members · 39 Posts
  • liling

    Member
    21 September 2008 at 6:30 am

    Saya memiliki kasus sebagai berikut:
    Bpk A seorang pedagang kecil (omset kurang dari 600 jt/thn). selama ini dalam melaporkan ppph tahunan, ada beberapa harta yang tidak dicantumkan dalam spt. perolehan harta tersebut mulai dari thn 1980an-200an. dalam hal ini harta merupakan tanah dan bangunan dimana harta ini diperoleh ada yg sebelum bpk A memiliki NPWP. yang ingin saya tanyakan, jika bpk A ingin melaporkan seluruh hartanya yang blm pernah dilaporkan, nilai berdasarkan apa yang dicantumkan?? apakah nilai perolehan berdasarkan akte jual beli?? lalu impact perpajakannya apa sehubungan dg sunset policy??

  • liling

    Member
    21 September 2008 at 6:30 am
  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 1:06 pm

    nilai berdasarkan akte jual beli ato NJOP dan ada yg berpendapat bahwa pelaporan harta tidak berimbas pada pajaknya tapi menurut hemat saya bahwa org pajak tetap akan mengasumsikan bahwa WP sudah dapat penghasilan yg melebihi PTKP dan berhak utk byr pajak

  • liling

    Member
    21 September 2008 at 4:30 pm

    to gialloblu97.
    berdasarkan akte jual beli or NJOP?? soalnya kan nilainya bs aja gak sama antara akte dan NJOP… akte biasanya lbh kecil dr NJOP

  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 8:03 pm

    lbh baik menurut akte jual beli…pk NJOP klo akte jual belinya tidak ada

  • GiE

    Member
    23 September 2008 at 10:15 am

    nilainya berdasarkan harga perolehan berdasar akta jual beli..
    impact pajak saya kira ga ada..

  • hengki prabowo

    Member
    23 September 2008 at 11:26 am

    jadi yang dikatan rekan gialloblu97. penilaian harta menurut akte jual beli
    kalo untuk menghitung nilai penyusutan di aktiva gmana? apa perlu dipisah antara tanah dan bangunan?

  • GiE

    Member
    23 September 2008 at 11:56 am

    yup, kan tanah secara umum ga disusutkan

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 12:45 pm

    jadi yang dikatakan rekan gialloblu97 bahwa penilaian berdasarkan dari akte jual beli saya mau tanya akte jual beli ada pisahkan gak antara nilai tanah dan bangunan?

    mohon penjelasan lebih lanjut, thank's……

  • GiE

    Member
    23 September 2008 at 1:20 pm

    klo emang asset itu terdiri tanah dan bangunan..coba liat aja arsip SSB klo ga salah kan ada dipisah nilai tanah dan bangunannya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 1:41 pm

    Dear friend Liling;

    Harta yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu berdasarkan Akte Jual Beli yang perangkaannya seharusnya sesuai dengan NJOP atau lajimnya di atas NJOP (Prioce Market Value / Harga Pasar Wajar).

    Jika harta tersebut dibeli dari uang tabungan dan deposito maka tidak akan diusut berdasarkan KEPPRES tahun 1983.

    Demikian info untuk friend.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 2:26 pm

    Dear all friend.

    Jika harta berasal dari Tabungan dan Deposito dan dilaporkan dengan Sun Set Policy tidak perlu takut diperiksa atau di usut dan malahan dapat keringanan Sanksi .

    Disampaikan KEPPRES No. 68 Tahun 1983 sbb:

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 68 TAHUN 1983
    Ditetapkan tanggal 31 Desember 1983
    PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a.bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
    b.bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;

    Mengingat :
    1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
    3.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.

    Pasal 1
    Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

    Pasal 2
    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 1983

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    S O E H A R T O

    Demikian info.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Budianto

    Member
    23 September 2008 at 6:50 pm

    masalahnya apakah tidak ditanya nantinya,
    tabungan & deposito tsb berasal dari gaji/pendapatan kapan ?

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 8:13 pm

    ada info asumsi dr pandangan fiskus bagaimana???

  • harry_logic

    Member
    24 September 2008 at 12:32 am

    Setiap perubahan tentu saja ada impactnya, tidak terkecuali dgn perpajakan…..
    betul 'gak ?

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now