Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • begawan5060

    Member
    10 November 2010 at 3:27 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Lain halnya jika diterpkan pasal 4(2a)
    Gaji sebulan …….Rp. 3.5 juta
    by jabatan 5% = Rp. 175.000
    ph neto sebulan.= Rp. 3.325.000
    Ph neto setahun= 12 x Rp. 3.325.000 = Rp. 39.900.000
    PTKP (TK/-) ……………………………..= Rp. 15,840.000
    PKP……………………………………….. ..=Rp. 24.060.000
    PPh pasal 21 setahun ………………….= Rp. 1.203.000
    PPh pasal 21 sebulan ………………….= Rp. 24.060.000 : 12 = Rp. 100.250.

    Ini penghitungan untuk pegawai "lama" (bekerja sejak bulan Jan)..
    Dan maaf, saya undur diri dulu rekan…

  • junjungansitohang

    Member
    10 November 2010 at 3:28 am

    baiklah rekan…

    nanti dilanjutkan kembali

    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    10 November 2010 at 10:36 am

    sip… seru, seru!
    gini ini nih yg bikin ilmu jd nambah…

    lanjut…

  • junjungansitohang

    Member
    10 November 2010 at 11:08 am

    Seandainya rekan begawan..

    Karyawan tersebut bekerja s.d desember, apakah perusahaan baru akan melakukan perhitungan kembali di bulan desember, baik itu ph. neto selama bekerja di tempat lama (jan s.d juni) ditambah dengan penghasilan neto ditempat baru (sep s.d des), atau hanya ph. neto di tempat baru saja (sep s.d des), untuk dijadikan dasar pengisian form 1721 – A1??

    Salam.

  • begawan5060

    Member
    10 November 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Karyawan tersebut bekerja s.d desember, apakah perusahaan baru akan melakukan perhitungan kembali di bulan desember, baik itu ph. neto selama bekerja di tempat lama (jan s.d juni) ditambah dengan penghasilan neto ditempat baru (sep s.d des), atau hanya ph. neto di tempat baru saja (sep s.d des), untuk dijadikan dasar pengisian form 1721 – A1??

    Ya…, hanya ph. neto di tempat baru saja (sep s.d des), untuk dijadikan dasar pengisian form 1721 – A1.

    Ketentuan lama (Kep-454) tidak berlaku mulai 1-1-2009 :
    Pegawai baru pindahan dari pemberi kerja yg sama maupun dari pemberi kerja lain, ph netonya ditambahkan ke pemberi kerja baru untuk penghitungan 1721-A1
    Ketentuan baru (Per-31) :
    Hanya pegawai baru pindahan dari pemberi kerja yg sama, ph netonya ditambahkan ke pemberi kerja baru untuk penghitungan 1721-A1

  • Aries Tanno

    Member
    11 November 2010 at 6:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya…, hanya ph. neto di tempat baru saja (sep s.d des), untuk dijadikan dasar pengisian form 1721 – A1.

    Ketentuan lama (Kep-454) tidak berlaku mulai 1-1-2009 :
    Pegawai baru pindahan dari pemberi kerja yg sama maupun dari pemberi kerja lain, ph netonya ditambahkan ke pemberi kerja baru untuk penghitungan 1721-A1
    Ketentuan baru (Per-31) :
    Hanya pegawai baru pindahan dari pemberi kerja yg sama, ph netonya ditambahkan ke pemberi kerja baru untuk penghitungan 1721-A1

    setujuuu…
    Dengan ketentuan lama, SPT Tahunan PPh yang dilaporkan akan Nihil.
    sementara, dengan ketentuan baru bisa berbeda antara PPh yang terutang dengan yang telah dipotong.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 November 2010 at 9:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya…, hanya ph. neto di tempat baru saja (sep s.d des), untuk dijadikan dasar pengisian form 1721 – A1.

    benar rekan jika karyawan tersebut hanya mulai bekerja di pemberi kerja baru, sebagaimana dimaksud dalam romawi I.2 angka 2 huruf a.

    Namun…

    Saya pikir pengisian ph. untuk dijadikan dasar pengisian form 1721-A1 adalah juga termasuk ph:jan s.d juni dari pemberi kerja sebelumnya, sebagaimana dimaksud Romawi I.2 angka 1 huruf a.

    Lampiran Per 31 Pj 2009

    I.2. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

    1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut :

    a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.

    2. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah sebagai berikut :

    a. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 November 2010 at 1:58 pm

    Pemotong Pajak di sini adalah satu pemotong pajak bukan 2 atau lebih… dan petunjuk umum ini sudah diberikan contoh kasus beserta angka-angkanya..
    Mohon diedakan pemotong pajak dengan para pemotong pajak..

    Salam..

  • junjungansitohang

    Member
    12 November 2010 at 9:37 pm

    Rekan begawan…

    Kilas balik postingan sebelumnya

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Petunjuk pengisian Form 1721 – A1 Per 39 PJ 2008 lampiran II angka 15

    Angka 15 – PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA
    Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721- A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi mulai 1-1-2009 penghitungan tsb tidak dapat diterapkan lagi…. kecuali memang untuk menghitung PPh Ps 21 th 2008..

    …Menurut pendapat rekan untuk pengisian formu 1721-A1 disini adalah untuk menghitung pph ps 21 th 2008…

    Form 1721-A1 yang mrp lampiran SPT tahuna pph pasal 21 tahun 2008 sbgmn dimaksud dalam Per 39 masih tetap dipergunakan sebgai bukti pemotongan pph pasal 21 bagi peg. tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/tabungan hari tua/jaminan hari tua, sebgaimna ditetapkan dalam Per-32 PJ 2009.

    Pertanyaan saya untuk ini:
    Apakah petunjuk pengisian form 1721-A1 untuk tahun pajak 2009 masih berdasar petunjuk pengisian yang ada pada per 39 angka 15.??


    Postingan rekan berikut:

    Originaly posted by begawan5060:

    Pemotong Pajak di sini adalah satu pemotong pajak bukan 2 atau lebih… dan petunjuk umum ini sudah diberikan contoh kasus beserta angka-angkanya..
    Mohon diedakan pemotong pajak dengan para pemotong pajak..

    Pertanyaan saya untuk ini:
    Pemotong pajak disini "dalam artian satu (1) pemotong pajak", yang diartikan sebagai pemberi kerja di tempat baru (pemberi penghasilan sep s.d des), tidak memperhitungkan bupot 1721-A1 dari pemberi kerja sebelumnya (pemberi ph. jans.d juni) dalam pengisian bupot 1721-A1 saat masa terakhir (bulan des).

    Apakah sudah sesuai dengan petunjuk pengisian pada angka 15 Per 39 diatas rekan??

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2010 at 8:25 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kilas balik postingan sebelumnya

    wah…wah…wah…
    pake kilas balik segala nih ..
    kayak di filem2 jadinya
    he he he

    Mohon ijin nimbrung rekan begawan…
    Menurut pendapat saya, untuk kasus yang sedang dibahas, apa yang diatur di dalam PER No. 31 Tahun 2009 Sttd PER No. 57 Tahun 2009 dengan yang diatur di dalam Petunjuk Pengisian SPT PPh Pasal 21 BELUM KLOP.

    Idealnya, perhitungan yang digunakan adalah seperti yang diatur di dalam Petunjuk Pengisian SPT tersebut. Sebab, akan lebih bermanfaat bagi WP OP yang pajaknya dipotong. Karena SPT Tahunan PPh yang disampaikannya akan menjadi nihil.
    Namun, karena teknis perhitungan yang diuraikan di dalam PER No. 31 tersebut tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya, otomatis petunjuk tersebut akan jadi tidak relevan dan sulit untuk dilaksanakan.
    Barangkali, nanti akan ada revisi dari salah ketentuan tersebut. Sehingga, keduanya akan klop.

    Demikian…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2010 at 8:32 am
    Originaly posted by hanif:

    wah…wah…wah…
    pake kilas balik segala nih ..
    kayak di filem2 jadinya
    he he he

    he he he….

    Originaly posted by hanif:

    Menurut pendapat saya, untuk kasus yang sedang dibahas, apa yang diatur di dalam PER No. 31 Tahun 2009 Sttd PER No. 57 Tahun 2009 dengan yang diatur di dalam Petunjuk Pengisian SPT PPh Pasal 21 BELUM KLOP.

    Idealnya, perhitungan yang digunakan adalah seperti yang diatur di dalam Petunjuk Pengisian SPT tersebut. Sebab, akan lebih bermanfaat bagi WP OP yang pajaknya dipotong. Karena SPT Tahunan PPh yang disampaikannya akan menjadi nihil.
    Namun, karena teknis perhitungan yang diuraikan di dalam PER No. 31 tersebut tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya, otomatis petunjuk tersebut akan jadi tidak relevan dan sulit untuk dilaksanakan.
    Barangkali, nanti akan ada revisi dari salah ketentuan tersebut. Sehingga, keduanya akan klop.

    Sebaiknya WP mengacu ke Per 31 pj 2009 atau Per 39 Pj 2008 dalam pengisian form 1721 A1 tersebut ya rekan hanif…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sebaiknya WP mengacu ke Per 31 pj 2009 atau Per 39 Pj 2008 dalam pengisian form 1721 A1 tersebut ya rekan hanif…

    Karena sudah ada ketentuan baru, tentu kita harus mengikuti tata cara yang diatur di dalam ketentuan baru tersebut.

    Namun demikian, bila boleh memberi saran, untuk kasus pindah kerja, saya lebih cendrung bila pemotong pajak ditempat kerja yang baru menggunakan ketentuan lama. Artinya, dengan memperhitungkan Pajak yang telah dipotong ditempat yang lama berdasarkan bukti potong (form 1721 A1) yang dibawa oleh pegawai tersebut.
    Kalau dalam ketentuan baru kan hanya mengalikan penghasilan yang diterima ditempat baru dengan jumlah bulan ia mulai bekerja ditempat tersebut sampai dengan akhir tahun (bulan desember).

    Alasan saya adalah:
    1. Tidak akan berakibat kurang potong, sehingga tidak perlu kawatir tentang sanksi kurang potong.
    2. Akan lebih bermanfaat bagi karyawan. Sebab, pelaporannya akan lebih mudah. Karena PPh terutang dan yang telah dipotong selama satu tahun pajak akan sama.

    Naaah… cara ini sesuai dengan yang diatur di dalam PER No. 39 Tahun 2008

    Demikian rekan junjungan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2010 at 8:48 am

    terimakasih rekan hanif…

    Dimengerti dan dipahami saran rekan hanif…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 1:29 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah sudah sesuai dengan petunjuk pengisian pada angka 15 Per 39 diatas rekan??

    Jelas tidak sesuai….kalo sesuai malahan salah karena Per-39 ini mengatur petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Ps 21 yang merujuk Kep-545 yang sudah dicabut..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sebaiknya WP mengacu ke Per 31 pj 2009 atau Per 39 Pj 2008 dalam pengisian form 1721 A1 tersebut ya rekan hanif…

    Pada akhirnya, terserah pilihan WP ybs apakah masih menggunakan cara lama, atau cara yang seharusnya… Namun harus disadari bahwa pilihan tsb hanya berdasarkan segi praktisnya, dengan demikian apabila "diingatkan" fiskus juga harus maklum…

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    Alasan saya adalah:
    1. Tidak akan berakibat kurang potong, sehingga tidak perlu kawatir tentang sanksi kurang potong.
    2. Akan lebih bermanfaat bagi karyawan. Sebab, pelaporannya akan lebih mudah. Karena PPh terutang dan yang telah dipotong selama satu tahun pajak akan sama.

    Hanya saja begini :
    1. Besarnya pemotongan PPh Psl 21 bulanan di persh baru akan "membengkak" lagi yang jumlahnya persis sebesar yang telah dikembalikan pada waktu pembuatan 1721-A1 di persh lama… dalam banyak hal, peg ybs akan keberatan.. (silahkan coba dengan angka-angka)
    2. Persh baru/pemotong baru tidak akan memilih cara ini dalam hal persh baru tsb mempunyai kebijakan menanggung pajak atau gross up..

Viewing 31 - 45 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now