Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • kaSSkus

    Member
    13 November 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Besarnya pemotongan PPh Psl 21 bulanan di persh baru akan "membengkak" lagi yang jumlahnya persis sebesar yang telah dikembalikan pada waktu pembuatan 1721-A1 di persh lama… dalam banyak hal, peg ybs akan keberatan.. (silahkan coba dengan angka-angka)

    walaupun pada ujung2 nya sama ya mas…. hanya masalah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan sekarang atau kurang bayarnya nanti dilunasi pada SPT Tahunan OP tsb

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Persh baru/pemotong baru tidak akan memilih cara ini dalam hal persh baru tsb mempunyai kebijakan menanggung pajak atau gross up..

    kalo boleh milih sih, sebagai pegawai pengen yg ini.. hehehehe

  • N470

    Member
    13 November 2010 at 6:16 pm

    Wah kasus yang sedang sya alami ne…
    tapi membaca postingan diatas masih bias, bagaimana besok membuat SPT tahunan WPOP??
    apalagi PPh 21 sya ditanggung sendiri…mohon bantuannya
    salam.

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 6:37 pm
    Originaly posted by N470:

    tapi membaca postingan diatas masih bias, bagaimana besok membuat SPT tahunan WPOP??

    Tidak bias rekan sudah pasti…

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2010 at 8:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jelas tidak sesuai….kalo sesuai malahan salah karena Per-39 ini mengatur petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Ps 21 yang merujuk Kep-545 yang sudah dicabut..

    Namun rekan begawan…
    Ada lampiran Per 39 pj 2008 yaitu Formulir 1721-A1/A2 yang tetap dijadikan sebagai bukti pemotongan sebagaimana ditetapkan dalam Per 32 Pj 2009.

    Namun sayangnya, di dalam Per 32 ini, tidak ada petunjuk bagaimana pengisian formulir 1721-A1/A2 tersebut, apakah tatacara pengisian mengacu ke Per 39 atau tidak, seiring adanya petunjuk pemotongan yang baru sebagaimana ditentukan pada Per 31 Pj 2009.

    Yang ada bukti pemotongan tersebut hanya dilekatkan begitu saja pada per 32 ini.

    Bagaimana jadinya ini, jika:
    Pemberi kerja (tempat baru) mengisi angka 15 pada Formulir 1721-A1,
    ada juga …(misalnya).. pemberi kerja (tempat baru) tidak mengisi bagian ini.

    Sehingga seolah-olah tidak ada landasan yang pasti pengisiannya.

    Apakah pengisian dengan ke-dua cara diatas, sama-sama diperkenankan??

    Mohon pendapat rekan begawan..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 8:51 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun sayangnya, di dalam Per 32 ini, tidak ada petunjuk bagaimana pengisian formulir 1721-A1/A2 tersebut, apakah tatacara pengisian mengacu ke Per 39 atau tidak, seiring adanya petunjuk pemotongan yang baru sebagaimana ditentukan pada Per 31 Pj 2009.

    Contoh-contoh dalam Per-31 sudah mewakili, rekan..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah pengisian dengan ke-dua cara diatas, sama-sama diperkenankan??

    Menurut rekan Junjungan?

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2010 at 9:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh-contoh dalam Per-31 sudah mewakili, rekan..

    rasanya ada yang belum pas..rekan begawan..

    khususnya pengertian pasal 14 (4) …

    Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

    Pengertian saya…
    Pegawai tersebut pernah bekerja di pemberi kerja lama namun berhenti. Kapan bekerjanya di tempat lama, saya artikan adalah sebelum tahun pajak 2009 dan bukan di tahun 2009.

    Dengan kondisi diatas pemberi kerja baru akan menerapkan faktor pengali dalam penghitungan pemotongan pph pasal 21 setiap masanya berdasar pasal ini.

    Mohon pendapat rekan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pengertian saya…
    Pegawai tersebut pernah bekerja di pemberi kerja lama namun berhenti. Kapan bekerjanya di tempat lama, saya artikan adalah sebelum tahun pajak 2009 dan bukan di tahun 2009.

    Kalo rekan Junjungan mengartikan demikian, nggak usah pake Ps 14(4) semua juga sudah tahu…, karena ada gunggungan ph yang berbeda tahun pajaknya, juga dalam tahun pajak sebelumnya, udah selesai, khan? Udah ada 1721-A1, udah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 10:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo rekan Junjungan mengartikan demikian, nggak usah pake Ps 14(4) semua juga sudah tahu…, karena ada gunggungan ph yang berbeda tahun pajaknya, juga dalam tahun pajak sebelumnya, udah selesai, khan? Udah ada 1721-A1, udah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP..

    Ralat, seharusnya :
    Kalo rekan Junjungan mengartikan demikian, nggak usah pake Ps 14(4) semua juga sudah tahu…, karena tidak bisa menggunggung ph yang berbeda tahun pajaknya, juga dalam tahun pajak sebelumnya, udah selesai, khan? Udah ada 1721-A1, udah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP..

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2010 at 10:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya saja begini :
    1. Besarnya pemotongan PPh Psl 21 bulanan di persh baru akan "membengkak" lagi yang jumlahnya persis sebesar yang telah dikembalikan pada waktu pembuatan 1721-A1 di persh lama… dalam banyak hal, peg ybs akan keberatan.. (silahkan coba dengan angka-angka)
    2. Persh baru/pemotong baru tidak akan memilih cara ini dalam hal persh baru tsb mempunyai kebijakan menanggung pajak atau gross up..

    benar sekali.
    Sangat sependapat.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 November 2010 at 2:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ralat, seharusnya :
    Kalo rekan Junjungan mengartikan demikian, nggak usah pake Ps 14(4) semua juga sudah tahu…, karena tidak bisa menggunggung ph yang berbeda tahun pajaknya, juga dalam tahun pajak sebelumnya, udah selesai, khan? Udah ada 1721-A1, udah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP..

    bukan itu maksud saya rekan begawan…

    Bahwa sebelum tahun 2009 pegawai tersebut pernah bekerja kemudian berhenti, di bulan januari 2009 tetap menganggur, barulah di bulan berikut sesudah bulan januari 2009 mulai bekerja kembali di perusahaan baru

    Salam

    Salam

Viewing 46 - 55 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now