Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun
pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun
- Originaly posted by junjungansitohang:
mengapa begitu rekan begawan…
Coba mohon dipelajari contoh penghitungan pegawai baru (bekerja dalan thn berjalan) dalam Per-31…
Pegawai yang benar-benar "baru" atau pegawai yg pernah bekerja pada pemberi kerja lain, penghitungannya sama, tidak memperhatikan penghasilan sebelumnya..
Pasal 14 ayat (4) Per-31 :
Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja. Menurut rekan begawan …
Untuk kasus rekan ridwanjunus diatas:
Perusahaan Lama
Mulai bekerja : Januari
Berhenti bekerja : juni
Di perusahaan baru
Kembali bekerja : SeptemberMenurut rekan… faktor pengali ph. neto u penghitungan pemotongan pph pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak di Perusahaan baru berdasar pasal 14 (4) atau pasal 14 (2a)…??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Menurut rekan… faktor pengali ph. neto u penghitungan pemotongan pph pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak di Perusahaan baru berdasar pasal 14 (4) atau pasal 14 (2a)…??
Jelas merujuk Pasal 14 (4)… termasuk dalam pengertian pegawai yg bekerja dalam tahun berjalan.., sesuai dengan pernyataan rekan ridwanjunus sbb :
Originaly posted by ridwanjunus:bulan September awal dia diterima kerja lagi di perusahaan berbeda dan mulai mendapat gaji akhir september..
Bukankah karyawan tersebut sudah mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja (di Perusahaan lama) juga pada awal tahun kalender tersebut rekan begawan??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bukankah karyawan tersebut sudah mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja (di Perusahaan lama) juga pada awal tahun kalender tersebut rekan begawan??
Benar…, trus hubungannya dengan Pasal 14 (2a) apa?
Maksud saya begini rekan …
JIka: Perusahaan baru menerapkan pasal 14 (4) Per 31 maka faktor pengali untuk menghitung pemotongan pph pasal 21 adalah 4 bulan. Mengakibatkan tidak ada pemotongan pajak di masa sep s.d nop mungkin juga di desember.
Sebaliknya jika : Perusaahaan baru menerapkan pasal 14 (2a) maka faktor pengali untuk masa pajak sep sd nop adalah 12 bulan, sehingga ada pph pasal 21 terutang di masa2 tersebut yang dipotong dan dilunasi
Salam
Sekarang contoh lain :
Si A bekerja di PT X mulai Agustus 2010. (Si A sebelumnya blm pernah bekerja)
Si B bekerja di PT Y mulai Agustus 2010, (si B sebelumnya pernah bekerja)
Pertanyaannya : Berapa faktor pengali si A dan si B?si A : 5 bulan (asumsi kewajiban pajak sudah ada sejak awal tahun pajak)
Si B : 12 bulan (asumsi mulai bekerja Januari, kewajiban pajak sudah ada sejak awal tahun pajak)Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Si B : 12 bulan (asumsi mulai bekerja Januari, kewajiban pajak sudah ada sejak awal tahun pajak)
Argumennya apa rekan? coba dilihat dalam contoh I.6.1.1 Per-31..
contoh I.6.1.1 per 31 memposisikan karyawan tsb baru bekerja pada bagian tahun pajak (pertengahan tahun), jelas pasal 14 (4) diterapkan dalam hal ini rekan…
Namun kasus rekan kita diatas adalah sudah bekerja sebelumnya di awal tahun ..
Jadi sudah seharusnya pasal 14(2) diterapkan rekan…he he hesalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Namun kasus rekan kita diatas adalah sudah bekerja sebelumnya di awal tahun ..
Jadi sudah seharusnya pasal 14(2) diterapkan rekan…he he heSaya ulang lagi bunyi Pasal 14(4) sbb :
Originaly posted by begawan5060:Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
Mohon dibaca pelan-pelan, terutama yang di-underline..
sebentar rekan begawan…
disitu ada tertulis… dan mulai bekerja setelah bulan Januarisetelah bulan januari..
kasus rekan kita ini sudah bekerja di awal tahun, jadi pengertiannya bukan mulai bekerja lagi khan??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kasus rekan kita ini sudah bekerja di awal tahun, jadi pengertiannya bukan mulai bekerja lagi khan??
Maksudnya kembali ke kasus rekan Ridwan, khan?
Bekerja di persh baru (persh lain) sejak bulan September, sehingga posisinya sebagai pegawai baru (bekerja setelah bulan Januari).. Tambahan :
Kecuali dalam hal pegawai baru pindahan dari pemberi kerja yang sama, dapat diartikan sudah mmulai bekerja pada awal tahun..maksud mulai bekerja disini khan rekan adalah awal karyawan ybs bekerja.
Awal bekerja adalah di perusahaan lama yaitu januari.
Jadi perusahaan baru sepatutnya menghitung faktor pengali adalah 12
JIka perusahaan baru menganggap ybs tidak pernah bekerja di awal tahun akan melenceng perhitungan pajak di masa sep sd des.Mungkin contoh dalam bentuk angka supaya jelas ya rekan…
Perusahaan baru (menerapkan pasal 14(4)
Perhitungan pph bulan sep.
Gaji sebulan …….Rp. 3.5 juta
by jabatan 5% = Rp. 175.000
ph neto sebulan.= Rp. 3.325.000
Ph neto setahun= 4 x Rp. 3.325.000 = Rp. 13.300.000
PTKP (TK/-) ……………………………..= Rp. 15,840.000
PPh pasal 21 (NIHIL). sejak sep s.d nop…mungkin juga des.Lain halnya jika diterpkan pasal 4(2a)
Gaji sebulan …….Rp. 3.5 juta
by jabatan 5% = Rp. 175.000
ph neto sebulan.= Rp. 3.325.000
Ph neto setahun= 12 x Rp. 3.325.000 = Rp. 39.900.000
PTKP (TK/-) ……………………………..= Rp. 15,840.000
PKP……………………………………….. ..=Rp. 24.060.000
PPh pasal 21 setahun ………………….= Rp. 1.203.000
PPh pasal 21 sebulan ………………….= Rp. 24.060.000 : 12 = Rp. 100.250.
Jumlah ini akan dipotong sejak sep s.d masa Nop (konstan)
Desember ada perhitungan tersendiri lagi.Jadi penekanan saya disini rekan…
Perbedaan penerapan pasal 14 ayat 2a dan 4 akan berpengaruh ke pemotongan pajak di perusahaan baruSalam