Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pake 25 atau 4(2) y..?
Tetap pake 4(2) 1%. Meskipun suatu bulan dalam tahun 2014 telah melewati 4,8M. Jika th 2014 di atas 4,8 M, tahun 2015 baru pakai PPh 25. (PP 46 pasal 3)
- Originaly posted by priadiar4:
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
- Originaly posted by priadiar4:
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
- Originaly posted by priadiar4:
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
- Originaly posted by siaucu:
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
2015 mulai pake PPh Final
- Originaly posted by siaucu:
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
2015 mulai pake PPh Final
- Originaly posted by siaucu:
misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…
2015 mulai pake PPh Final
- Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Final
yakin?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Final
yakin?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Final
yakin?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Finalyakin?
Salam
ada pendapat lain rekan hanif??
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Finalyakin?
Salam
ada pendapat lain rekan hanif??
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
2015 mulai pake PPh Finalyakin?
Salam
ada pendapat lain rekan hanif??
PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.
Salam
PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.
Salam