Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pake 25 atau 4(2) y..?

  • pake 25 atau 4(2) y..?

     ktfd updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 88 Posts
  • Dwi WP

    Member
    7 February 2014 at 11:25 am

    Tetap pake 4(2) 1%. Meskipun suatu bulan dalam tahun 2014 telah melewati 4,8M. Jika th 2014 di atas 4,8 M, tahun 2015 baru pakai PPh 25. (PP 46 pasal 3)

  • siaucu

    Member
    7 February 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

  • siaucu

    Member
    7 February 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

  • siaucu

    Member
    7 February 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    2015 mulai pake PPh Final

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    2015 mulai pake PPh Final

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    2015 mulai pake PPh Final

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

    ada pendapat lain rekan hanif??

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

    ada pendapat lain rekan hanif??

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    2015 mulai pake PPh Final

    yakin?

    Salam

    ada pendapat lain rekan hanif??

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:57 am

    PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
    investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
    Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
    mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:57 am

    PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
    investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
    Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
    mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    Salam

Viewing 16 - 30 of 88 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now