Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pake 25 atau 4(2) y..?

  • pake 25 atau 4(2) y..?

     ktfd updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 88 Posts
  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:57 am

    PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
    investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
    Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
    mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm

    Kasusnya kan begini :

    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    Untuk tahun pajak 2014, masih pakai PPh 25.
    Sedangkan untuk tahun pajak 2015, memperhatikan apakah omset juni 2013 s/d 2014. Bila omset juni 2013 s/d 2014 diatas 4,8 M, maka, mulai tahun 2015 menggunakan PPh 25. Sementara, bila omset juni 2013 s/d 2014 tidak lebih dari 4,8 M, maka, harus memperhatikan omset jan s/d desember 2014.

    Dalam kasus yang sedang dibahas, tidak/ belum ada keterangan omset jan s/d des 2014

    Demikian….

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm

    Kasusnya kan begini :

    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    Untuk tahun pajak 2014, masih pakai PPh 25.
    Sedangkan untuk tahun pajak 2015, memperhatikan apakah omset juni 2013 s/d 2014. Bila omset juni 2013 s/d 2014 diatas 4,8 M, maka, mulai tahun 2015 menggunakan PPh 25. Sementara, bila omset juni 2013 s/d 2014 tidak lebih dari 4,8 M, maka, harus memperhatikan omset jan s/d desember 2014.

    Dalam kasus yang sedang dibahas, tidak/ belum ada keterangan omset jan s/d des 2014

    Demikian….

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm

    Kasusnya kan begini :

    Originaly posted by siaucu:

    misal mulai beroperasi bulan mei tahun 2013, nah omzet satu tahun beroperasi secara komersial sampe mei 2014 y rekan..? kalo misal dari jangka waktu tsb belum lewat 4,8 M baru di bulan juni 2014 mulai pake 4(2)…? thanks…

    Untuk tahun pajak 2014, masih pakai PPh 25.
    Sedangkan untuk tahun pajak 2015, memperhatikan apakah omset juni 2013 s/d 2014. Bila omset juni 2013 s/d 2014 diatas 4,8 M, maka, mulai tahun 2015 menggunakan PPh 25. Sementara, bila omset juni 2013 s/d 2014 tidak lebih dari 4,8 M, maka, harus memperhatikan omset jan s/d desember 2014.

    Dalam kasus yang sedang dibahas, tidak/ belum ada keterangan omset jan s/d des 2014

    Demikian….

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

    siip…

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

    siip…

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ah iya yah, salah lihat, malah saya yang lihat paragraf awalnya, makasih rekan hanif atas koreksinya

    siip…

    Salam

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 3:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    master hanif, jk nov 13 sd okt 14 lebih dr 4,8, apakah tetap memperhatikan jan – des 14???
    aku baca ini gk mudeng2 soale… he3…

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 3:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    master hanif, jk nov 13 sd okt 14 lebih dr 4,8, apakah tetap memperhatikan jan – des 14???
    aku baca ini gk mudeng2 soale… he3…

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 3:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

    master hanif, jk nov 13 sd okt 14 lebih dr 4,8, apakah tetap memperhatikan jan – des 14???
    aku baca ini gk mudeng2 soale… he3…

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by ktfd:

    master hanif, jk nov 13 sd okt 14 lebih dr 4,8, apakah tetap memperhatikan jan – des 14???
    aku baca ini gk mudeng2 soale… he3…

    harusnya ora usah alias pph 25

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by ktfd:

    master hanif, jk nov 13 sd okt 14 lebih dr 4,8, apakah tetap memperhatikan jan – des 14???
    aku baca ini gk mudeng2 soale… he3…

    harusnya ora usah alias pph 25

Viewing 31 - 45 of 88 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now