Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pake 25 atau 4(2) y..?
tahun 2013 omzet dibawah 4,8 M
tahun 2013 pakai angsuran 25 karena perusahaan baru beroperasi
tahun 2014 mulai masa jan pake 4(2) atau 25…? cuman 2014 masih belum tau apakah omzetnya nanti lwt 4,8 M atau gak…. atau tetap lapor 25 nihil dan bayar pph final 1% dari omzet tiap bulan..? thanks…tahun 2013 omzet dibawah 4,8 M
tahun 2013 pakai angsuran 25 karena perusahaan baru beroperasi
tahun 2014 mulai masa jan pake 4(2) atau 25…? cuman 2014 masih belum tau apakah omzetnya nanti lwt 4,8 M atau gak…. atau tetap lapor 25 nihil dan bayar pph final 1% dari omzet tiap bulan..? thanks…tahun 2013 omzet dibawah 4,8 M
tahun 2013 pakai angsuran 25 karena perusahaan baru beroperasi
tahun 2014 mulai masa jan pake 4(2) atau 25…? cuman 2014 masih belum tau apakah omzetnya nanti lwt 4,8 M atau gak…. atau tetap lapor 25 nihil dan bayar pph final 1% dari omzet tiap bulan..? thanks…PPh 25
PPh 25
PPh 25
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 25
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 25
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 25
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
- Originaly posted by siaucu:
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
- Originaly posted by siaucu:
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
- Originaly posted by siaucu:
kenapa 25 rekan tapi omzet tahun 2013 tidak lewat 4,8 M…?
satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak bersangkutan
Tetap pake 4(2) 1%. Meskipun suatu bulan dalam tahun 2014 telah melewati 4,8M. Jika th 2014 di atas 4,8 M, tahun 2015 baru pakai PPh 25. (PP 46 pasal 3)
Tetap pake 4(2) 1%. Meskipun suatu bulan dalam tahun 2014 telah melewati 4,8M. Jika th 2014 di atas 4,8 M, tahun 2015 baru pakai PPh 25. (PP 46 pasal 3)