Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk usaha Hotel
Dear all, rekan, mau nanya nih…
Untuk perpajakan Hotel, perlakuan perpajakannya apa sama dengan badan usaha yang lain ataukah berbeda ya? Dari segi kewajiban perpajakannya apakah ada aturan tersendiri?
Begini, misalkan Hotel ABC, pajak PP1, maksudnya bagaimana ya? apakah ada aturannya?
Terus untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah boleh mengaudit Hotel (dalam hal ini perpajakannya)?
Karena saya kurang mengerti tentang perhotelan.
Mohon pencerahan rekan2.
Tks.PP1 = Pajak Pembangunan 1
ini pajak daerah rekan scorpion, diatur dalam UU Pajak Daerah No.28 tahun 2009…
salam- Originaly posted by scorpion:
Untuk perpajakan Hotel, perlakuan perpajakannya apa sama dengan badan usaha yang lain ataukah berbeda ya? Dari segi kewajiban perpajakannya apakah ada aturan tersendiri?
tidak jauh berbeda, namun atas jasa hotel pelayanan hotel hanya dikenakan pajak daerah, tidak PPN, untuk PPh 21, 23 dan 25 sama saja.
Originaly posted by scorpion:Begini, misalkan Hotel ABC, pajak PP1, maksudnya bagaimana ya? apakah ada aturannya?
Dibaca Bab Pajak Hotel UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah…
Originaly posted by scorpion:Terus untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah boleh mengaudit Hotel (dalam hal ini perpajakannya)?
apakah ada sesuatu di lapangan ? benar itu BPK?
Tks rekan Budianto.
Rekan priadiar4, menurut informasi, pihak yang akan mengaudit itu BPK.
Bagaimana kita tahu kalau pihak tsb adalah BPK ? Apakah memang ada kaitan untuk operasional hotel dan BPK ? Setau saya BPK itu mengaudit BUMN ya? mohon koreksi bila salah. Apakah BPK memang boleh mengaudit Hotel yang bukan BUMN ?
Tkssaya mau bertanya rekan..
Jadi apa yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) bagi tanah hotel tsb?- Originaly posted by scorpion:
Apakah BPK memang boleh mengaudit Hotel yang bukan BUMN ?
BPK atau BPKP? Trus apakah benar mereka mau meng-audit, ataukah sekedar tanya?
sy blm pernah dengar BPK atau BPKP ngeaudit hotel…dan sy punya teman bagian keuangan di hotel katanya jg sama ga pernah tu di audit oleh BPK or bpkp.,,,,setau sy BPK or BPKP hanya ngeaudit BUMN or BUMD.,,,
- Originaly posted by NiaKape:
Jadi apa yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) bagi tanah hotel tsb?
lebih jelas pertanyaannya gan..
- Originaly posted by budianto:
PP1 = Pajak Pembangunan 1
ini pajak daerah rekan scorpion, diatur dalam UU Pajak Daerah No.28 tahun 2009…
salampajak hotel kali rekan, di UU itu sepertinya sudah tidak ada istilah PP1.
cmiiw.
- Originaly posted by scorpion:
Dear all, rekan, mau nanya nih…
Untuk perpajakan Hotel, perlakuan perpajakannya apa sama dengan badan usaha yang lain ataukah berbeda ya? Dari segi kewajiban perpajakannya apakah ada aturan tersendiri?kewajiban pajak utk usaha perhotelan : PPh, PBB, Pajak Hotel.
silahkan ditambah lagi… - Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by budianto:
PP1 = Pajak Pembangunan 1
ini pajak daerah rekan scorpion, diatur dalam UU Pajak Daerah No.28 tahun 2009…
salampajak hotel kali rekan, di UU itu sepertinya sudah tidak ada istilah PP1.
Istilah pajak hotel memang banyak dan seringkali tiap daerah punya istilah yang berbeda-beda walau mengacu ke jenis pajak yang sama. Tenang saja rekan, semua bener kok. 🙂
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by scorpion:
Dear all, rekan, mau nanya nih…
Untuk perpajakan Hotel, perlakuan perpajakannya apa sama dengan badan usaha yang lain ataukah berbeda ya? Dari segi kewajiban perpajakannya apakah ada aturan tersendiri?kewajiban pajak utk usaha perhotelan : PPh, PBB, Pajak Hotel.
silahkan ditambah lagi…PPN untuk penyerahan JKP/BKP.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Istilah pajak hotel memang banyak dan seringkali tiap daerah punya istilah yang berbeda-beda walau mengacu ke jenis pajak yang sama. Tenang saja rekan, semua bener kok. 🙂
gunakan istilah yang ada di UU terbaru dong, rekan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Istilah pajak hotel memang banyak dan seringkali tiap daerah punya istilah yang berbeda-beda walau mengacu ke jenis pajak yang sama. Tenang saja rekan, semua bener kok. 🙂gunakan istilah yang ada di UU terbaru dong, rekan.
Ya memang saya tidak uptodate… Mohon dimaafkan.