Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk usaha Hotel
- Originaly posted by cbsantoso:
Ya memang saya tidak uptodate… Mohon dimaafkan.
perlu saya tunjukkan UU-nya?
Monggo..silahkan..untuk kita belajar rekan 🙂
mumpung lg bahas pajak "hotel", apa sewa ruang utk kantor di hotel kena pajak daerah
atau pajak nasional? maksudnya kena pph final ataukah pajak daerah, kena ppn atau pajak
daerah? mohon penjelasan.rekan scorpion sejauh pemahaman yang saya ketahui auditor BPK/BPKP tergolong pada auditor sektor publik yang tugasnya mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, LSM, Yayasan dan BUMN atau BUMD.
mohon koreksinya
- Originaly posted by ktfd:
mumpung lg bahas pajak "hotel", apa sewa ruang utk kantor di hotel kena pajak daerah
atau pajak nasional? maksudnya kena pph final ataukah pajak daerah, kena ppn atau pajak
daerah? mohon penjelasan.kena pajak nasional, PPh Final
- Originaly posted by priadiar4:
kena pajak nasional, PPh Final
tapi jika merujuk uu pajak daerah, maka kena pjk daerah…
jadi mau pake yg mana??? sama2 uu kan, jadi sama2 kuat… - Originaly posted by ktfd:
tapi jika merujuk uu pajak daerah, maka kena pjk daerah…
jadi mau pake yg mana??? sama2 uu kan, jadi sama2 kuat…UU PPN Pasal 4Aayat 3 huruf i
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:Penjelasan :
Jasa perhotelan meliputi:
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta
fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, dan hostel.Sewa kantor bukan termasuk jasa perhotelan..
Bagian Ketujuh
Pajak HotelPasal 32 UU PDRD
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa
penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.menurut saya tidak termasuk sewa kantor
- Originaly posted by priadiar4:
UU PPN Pasal 4Aayat 3 huruf i
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:Penjelasan :
Jasa perhotelan meliputi:
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta
fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, dan hostel.Sewa kantor bukan termasuk jasa perhotelan..
Bagian Ketujuh
Pajak HotelPasal 32 UU PDRD
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa
penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.menurut saya tidak termasuk sewa kantor
setuju, karena memang sudah dikecualikan dari pengenaan PPN
Pajak Hotel
Pasal 32
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenislainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.tapi jika merujuk ke ayat 3 di atas, maka tidak ditemukan objek "sewa kantor" yg termasuk
"pengecualian" objek pajak hotel, sehingga dapat disimpulkan "sewa kantor" termasuk
objek pajak hotel, dgn asumsi uu pajak daerah ini menganut prinsip negative list ala uu ppn…
saya tak tahu apakah uu pjk daerah ini menganut prinsip tsb…- Originaly posted by ktfd:
mumpung lg bahas pajak "hotel", apa sewa ruang utk kantor di hotel kena pajak daerah
atau pajak nasional? maksudnya kena pph final ataukah pajak daerah, kena ppn atau pajak
daerah? mohon penjelasan.rekan, setau saya pajak daerah itu merupakan pajak tidak langsung dan dikenakan atas konsumsi. jadi, biasanya pajak daerah ini akan "head to head" dengan PPN, kalau PPh kan itu pajak langsung dan dikenakan atas penghasilan si pengusaha hotel bukan atas konsumsi.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
rekan, setau saya pajak daerah itu merupakan pajak tidak langsung dan dikenakan atas konsumsi. jadi, biasanya pajak daerah ini akan "head to head" dengan PPN, kalau PPh kan itu pajak langsung dan dikenakan atas penghasilan si pengusaha hotel bukan atas konsumsi.
hehehe… iya seharusnya ya… tapi dapat ide dr thread "panti pijet dan spa"…
jadi??? - Originaly posted by ktfd:
jadi???
usaha hotel itu termasuk BKP/JKP kah?
- Originaly posted by ktfd:
hehehe… iya seharusnya ya… tapi dapat ide dr thread "panti pijet dan spa"…
jadi???kalo panti pijat memang di-list tapi untuk jasa perhotelan telah diwanti-wanti di UU PPN. dan sejalan dengan UU PDRD
- Originaly posted by priadiar4:
kalo panti pijat memang di-list tapi untuk jasa perhotelan telah diwanti-wanti di UU PPN. dan sejalan dengan UU PDRD
jadi utk panti pijet dan spa, kena pjk daerah ya bung…
tapi di uu ppn kena juga ya bung…
dobel dong…
bung… - Originaly posted by ktfd:
jadi utk panti pijet dan spa, kena pjk daerah ya bung…
tapi di uu ppn kena juga ya bung…
dobel dong…
bung…pendapatku begitu, sayang sekali pangkat kedua aturan sama .. coba satu di PERDA satu di UU