Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk usaha Hotel
- Originaly posted by priadiar4:
pendapatku begitu, sayang sekali pangkat kedua aturan sama .. coba satu di PERDA satu di UU
he3… fiskus yg baik pasti berpendapat seperti ini… kalau aturan tidak jelas dgn kedua2nya
mengakui objek yg sama maka versi fiskus ya kenakanlah kedua2nya… he3…tapi sebenarnya, katanya pakah hukum, jika ada 2 aturan yg membingungkan dan merugikan
warga negara, maka demi pelaksanaan prinsip penegakan hukum yg baik, maka hendaknya
diterapkanlah aturan yg "tidak merugikan"/"menguntungkan" warga negara…
dan saya sebagai "warga negara" lebih setuju dgn yg ini… he3…
mosok rakyat disuruh "rugi" terus, mbok ya sekali2 negara yg rugi gitu toh…
apalagi bukan karena kesalahan rakyat toh… - Originaly posted by ktfd:
tapi sebenarnya, katanya pakah hukum, jika ada 2 aturan yg membingungkan dan merugikan
warga negara, maka demi pelaksanaan prinsip penegakan hukum yg baik, maka hendaknya
diterapkanlah aturan yg "tidak merugikan"/"menguntungkan" warga negara…
dan saya sebagai "warga negara" lebih setuju dgn yg ini… he3…
mosok rakyat disuruh "rugi" terus, mbok ya sekali2 negara yg rugi gitu toh…
apalagi bukan karena kesalahan rakyat toh…nah sekarang kita bicara WN mana yang rugi nih? jika pajak dikenakan yang untung pihak mana nih? bukannya akan dinikmati juga oleh WN terutama demi kesejahteraan rakyat..
untuk Pajak Hotel itu merupakan Pajak Daerah yang dalam UU trntang Pajak Daerah ditetapkan paling tinggi 10%. DPP dari Pajak Hotel adalah jumlah total pembayaran yang seharusnya diterima oleh hotel.
yang unik dari Pajak Hotel adalah Subyek Pajak tidak sama dengan Wajib Pajak. karena Subyek Pajak Hotel adalah konsumen yang melakukan pembayaran dan Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha yang menyediakan pelayanan Hotel yang pada akhirnya akan dibayar oleh konsumen.- Originaly posted by priadiar4:
nah sekarang kita bicara WN mana yang rugi nih?
he3… warga negara yg rugi ya yang membayar pajak 2 kali atas objek yg sama toh bung…
Originaly posted by priadiar4:jika pajak dikenakan yang untung pihak mana nih?
yg untung adl pihak yg memajaki/memungut pajak/mengenakan pajak atas objek pajak
yg "seharusnya hanya dipajaki sekali saja" tapi kena dua kali pajak…Originaly posted by priadiar4:bukannya akan dinikmati juga oleh WN terutama demi kesejahteraan rakyat..
he3… pada dasarnya setuju… tapi kalau uangnya menguap terus gimana…
yg ada warga negara nanti dapat jembatan putus, jembatan ambruk, dll… - Originaly posted by ktfd:
he3… warga negara yg rugi ya yang membayar pajak 2 kali atas objek yg sama toh bung…
tidak apa, moga jasa pijat/spa yang aneh-aneh mikir dua kali terjun dalam bisnis ini hehe
Originaly posted by ktfd:he3… pada dasarnya setuju… tapi kalau uangnya menguap terus gimana…
yg ada warga negara nanti dapat jembatan putus, jembatan ambruk, dll…nguap gara-gara subsidi BBM bung, itu 200 triliun bakal jadi karbondioksida hehe
kalo nguap dikantong, tidak mungkin, karena bayar pajak di bank. mau tanya dong untuk pph pasal 25 klo telat bayar 2 hari denda nya berapa ?
- Originaly posted by priadiar4:
tidak apa, moga jasa pijat/spa yang aneh-aneh mikir dua kali terjun dalam bisnis ini hehe
hehehe… ya betul, tapi kayaknya akan sia2 belaka, lha wong bisnis "daging hidup" ini
sudah ada dari permulaan "peradaban" dan pasti akan musnah saat "peradaban" berkahir…
muga2 bukan sekarang 12.12.12…Originaly posted by priadiar4:nguap gara-gara subsidi BBM bung, itu 200 triliun bakal jadi karbondioksida hehe
kalo nguap dikantong, tidak mungkin, karena bayar pajak di bank.he3… bicara subsidi bbm nanti akan puaaanjuaaang buaaangueeet dueeeh…
sekedar menambahkan, Kewajiban pajak perhotelan :
1. PPh atas laba usaha (PPh Ps 25)
2. Memotong PPh Ps 21, PPh Ps 23 atas pembayaran yg dilakukan
3. PPN
4. PBBmohon koreksinya…..
- Originaly posted by ramouy:
mau tanya dong untuk pph pasal 25 klo telat bayar 2 hari denda nya berapa ?
2% atas pokok