Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak penghasilan untuk dokter
pajak penghasilan untuk dokter
salam rekan ortax..
mohon bantuannya..
bagaimana perhitungan PPh seorang dokter yang bekerja di rumah sakit dan juga memiliki praktek di rumahnya, sementara itu pihak RS sudah memotong PPh 21 dari penghasilan yang diberikan oleh RS setiap bulannya?terima kasih
Menurut saya, penghasilan dokter dari rumah sakit bisa dijadikan pengurang PPh 21. Sehingga dasar pengenaan pajaknya harus menggabungkan penghasilannya dari rumah sakit dan penghasilan dari praktek kerjanya. Lalu dikurang pajak yang telah dipotong oleh rumah sakit. Sebaiknya dia meminta bukti potong kepada pihak rumah sakit. Bukti potong tersebut kemudian dilampirkan pada SPT. Mohon koreksinya karena saya baru tahap belajar…
- Originaly posted by luvlywen:
salam rekan ortax..
mohon bantuannya..
bagaimana perhitungan PPh seorang dokter yang bekerja di rumah sakit dan juga memiliki praktek di rumahnya, sementara itu pihak RS sudah memotong PPh 21 dari penghasilan yang diberikan oleh RS setiap bulannya?Pelaporan PPhnya menggunakan SPT 1770. Jadi penghasilan dari RS dan penghasilan tempat prakteknya digabung. Penjumlahan dari kedua penghasilan tersebut dikurangi dengan PTKP si dokter. Lalu hitung Pajak yang terutang.
Setelah dapat pajak terutang dikurangi dengan pajak yang telah dipotong di RS, selisihnya merupakan kekurangan pajak yang harus disetor oleh si dokter. sekian - Originaly posted by luvlywen:
mohon bantuannya..
bagaimana perhitungan PPh seorang dokter yang bekerja di rumah sakit dan juga memiliki praktek di rumahnya, sementara itu pihak RS sudah memotong PPh 21 dari penghasilan yang diberikan oleh RS setiap bulannya?Bekerja di RS? sebagai apa? dokter tamu? dokter praktek? atau pegawai tetap ?
Penghasilan atas usaha dan penghasilan dari RS digabungkan dan dihitung pajak yang terutang atas penghasilan global. Kredit pajak adalah pph pasal 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit.
salam
Penghasilan yang diterima dr rumah sakit dihitung kembali di pph tahunan dokter tsb, baik dg menggunakan pembukuan atau norma pencatatan, kemudian dikurangi dg biaya2 ops praktek dikurangi dg PTKP sehingga didapat PKP, setelah dikenakan tarif psl 17 dan didapat pajak terhutang barulah dikreditkan dg pajak yg telah dipotong dr rumah sakit tsb, jangan lupa minta bukti potong PPh psl 21 nya dr Rumah sakit tsb, demikian garis besarnya…
- Originaly posted by ansori:
baik dg menggunakan pembukuan atau norma pencatatan, kemudian dikurangi dg biaya2 ops praktek
rekan ansori, kalau pakai norma mana boleh ada biaya-biaya praktek sebagai pengurang penghasilan. kecuali kalau pakai pembukuan
Salam
semua penghasilannya di gabung baik penghasilan dari RS dan penghasilan dari prakteknya di rumah,, hitung pph terutangnya,, dan kurangkan dengan yang sudah di potong RS,, sisanya merupakan kekurangan yang mesti di bayarkan,,
mohon koreksinya,
dan jangan lupa pemakaian form nya adalah SPT 1770
semoga dapat membantu
Mempertegas saja :
1. Bekerja di rumah sakit (negara) sebagai PNS, penghasilannya dikategorikan penghasilan sebagai pegawai, + dengan
2. Bekerja di rumah sakit swasta sebagai dokter praktek dikelompokkan sebagi penghasilan dari pekerjaan bebas, + dengan
3. Praktek dirumahSeluruh penghasilan digabung, dihitung sesuai ketentuan masing-masing sebagai pegawai dan penghasilandari pekerjaan bebas, penghasilan nettonya dikurangi biaya jabatan (1 x saja) dikurangi PTKP (juga 1x saja) menjadi Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan tarif Pasal 17, setelah dapat PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak :
Pasal 21/1721A2 dari RS sakit (negara) + Bukti Potong Pasal 21 setiap masa pajak (dari RS Swasta) dan Psl 25 jika punya.Maka selisih kurang bayarnya merupakan PPh Passl 29 yang haru dilunasi dalam laporan SPT 1770, semoga membantu, CMIIW, dan silahkan tambahan rekan lain
untuk pajak penghasilan dokter, sebelumnya dokter itu laki2 ato perempuan? status WP nya apa?
penggunaan norma penghitungan peghasilan netto dikelompokkan menurut wilayah yaitu 10 ibukota propinsi, ibukota propinsi lainnya dan daerah lainnya (coba lihat KEP-Dirjen KEP-536/PJ/2000)1. pajak penghasilan dokter praktik dirumah, dapat menggunakan norma(%) yaitu penghasilan bruto (selama 1 tahun) dikalikan (%) norma ( % dpt dilihat di KEP Dirjen diatas) dapat penghasilan netto, setelah itu dikurangi PTKP (status WP). status WP kan ada (TK/0, K/1, K/2, K/3, K/I/1, K/I/2, K/I/3) akan mempengaruhi PTKP yang didapat dokter tersebut. setelah dikurangi PTKP dapat PKP… setelah dpt PKP, baru dikenakan tarif pasal 17 WPOP.. hasil penghitungan ini dimasukkan ke SPT 1770 untuk pekerjaan bebas (kalau tidak salah)
2. untuk penghasilan di RS, tinggal dimasukkan ke SPT 1770 dan dilampirkan bukti potong A1..kl benar, smga bermanfaat…
kl salah mhn dikoreksi…trims
Ikut sumbang saran, menurut pendapat saya menggunakan Norma Perhitungan, karena aturan penggunaan Norma Perhitungan belum di hapus, jadi ada dua kemungkinan :
1. Apabila praktek di rumah sakit sudah di potong PPh Pasal 21 dan merupakan karyawan tetap maka bisa sebagai kredit pajak, sedangkan membuka praktek sendiri gunakan norma perhitungan.
2. Apabila hanya berpraktek di rumah sakit dan berkesinambungan maka jumlahkan nilai netto 50% dari pendapatan bruto dengan jumlah bruto dengan hasil praktek, gabungan keduanya gunakan norma perhitungan menurut daerah masing-masing.
3. Bisa menggunakan pembukuan, dan mengkreditkan PPh pasal 21 yang sudah dipotong pihak rumah sakit.Demikian pendapat saya, mohon masukannya apabila sahabat semua kurang sependapat, karena banyak kasus dokter yang demikian.
Iya Uda Hanif, maksudnya begitu, he…thanks ya..
Ikut nimbrunk, rekan Hanif atau rekan2 yg bisa
Klu aku di 1770 I total penghslan dimasukkan ke pek.bebas, norma diisi shg didapat penghsl netto terus dibawa ke 1770 no.1
Betul nggak rekan,
Terima kasih