Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak penghasilan untuk dokter

  • pajak penghasilan untuk dokter

     bobisk updated 14 years, 9 months ago 24 Members · 36 Posts
  • hkysc98

    Member
    23 January 2010 at 11:43 am

    rekan joeardy, jwb anda pada prinsipnya benar. Tapi ingat, yg boleh dikurangi biaya jabatan itu hanya dari penghasilan yg kena psl 21. semoga bermafaat.salam.

  • gialloblu97

    Member
    24 January 2010 at 10:42 am
    Originaly posted by joeardy:

    Mempertegas saja :
    1. Bekerja di rumah sakit (negara) sebagai PNS, penghasilannya dikategorikan penghasilan sebagai pegawai, + dengan
    2. Bekerja di rumah sakit swasta sebagai dokter praktek dikelompokkan sebagi penghasilan dari pekerjaan bebas, + dengan
    3. Praktek dirumah

    Seluruh penghasilan digabung, dihitung sesuai ketentuan masing-masing sebagai pegawai dan penghasilandari pekerjaan bebas, penghasilan nettonya dikurangi biaya jabatan (1 x saja) dikurangi PTKP (juga 1x saja) menjadi Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan tarif Pasal 17, setelah dapat PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak :
    Pasal 21/1721A2 dari RS sakit (negara) + Bukti Potong Pasal 21 setiap masa pajak (dari RS Swasta) dan Psl 25 jika punya.

    setuju

  • Risniy

    Member
    27 January 2010 at 4:16 pm

    untuk rekan joerdy/gialloblu97/dan lainnya:
    kalo saya bekerja di PT A, pd akhir thn saya dpt bukti potong pph21/1721A1, disamping itu saya jg dpt penghasilan berupa honor dari pengurus kopkar di PT A, dpt bukti potong dr penghasilan di kopkar tsb, bagaimana SPT Tahunan pribadi saya?

  • wendry

    Member
    27 January 2010 at 6:41 pm
    Originaly posted by risniy:

    untuk rekan joerdy/gialloblu97/dan lainnya:
    kalo saya bekerja di PT A, pd akhir thn saya dpt bukti potong pph21/1721A1, disamping itu saya jg dpt penghasilan berupa honor dari pengurus kopkar di PT A, dpt bukti potong dr penghasilan di kopkar tsb, bagaimana SPT Tahunan pribadi saya?

    Digabung seluruh penghasilan dari PT A dan Kopkar… Hitung pajak terutangnya berapa, lalu dikurangi dengan Bukti potong dari PT A dan Kopkar.

  • msmaulana

    Member
    28 January 2010 at 6:02 pm

    yup…ok banget tuh penjelasannya saya rasa dah sangat jelas dan lengkap

  • Alex_Tax

    Member
    29 January 2010 at 11:12 pm
    Originaly posted by heripudji:

    2. Apabila hanya berpraktek di rumah sakit dan berkesinambungan maka jumlahkan nilai netto 50% dari pendapatan bruto dengan jumlah bruto dengan hasil praktek, gabungan keduanya gunakan norma perhitungan menurut daerah masing-masing.

    Bisa tolong dijelaskan lagi, rekan heripudji mengenai penjumlahahan di atas? dan mengapa dikalikan 50%?

    Terima kasih.

  • rosikin

    Member
    30 January 2010 at 3:42 am

    pph 25 dihitung seperti biasa,bukti potong dr tempat kerja dipakai untuk mengurangi pajak yg harus disetor sendiri

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 7:59 am

    Prinsip pemajakan yang dianut oleh UU PPh : penghasilan yang dikenakan atas dasar penghasilan neto (non final Pasal 16 UU PPh), dan penghasilan yang dikenakan bruto (final pasal 4 ayat 2). Penghasilan yang diperoleh oleh seseorang dari profesi dokter adalah penghasilan gai sebagai karyawan dan atau penghasilan dari pekerjaan bebas (praktek di rumah sakit atau rumah). Penghasilan dari karyawan dipotong PPh Pasal 21 atas` dasar gaji neto (bruto dikurangi biaya jabatan). Penghasilan dari pekerjaan bebas dihitung atas dasar penghasilan neto boleh pembukuan atau norma penghitungan, dan pada umumnya adalah norma penghitungan.
    Penghasilan neto pekerjaan (form 1721A1/A2 dari pemberi kerja) dan penghasilan neto dari pekerjaan bebas (norma penghitungan) dijumlahkan, kemudian dihitung PPh yang terutang. PPh yang kurang/lebih dibayar dihitung PPh terutang dikurangi dengan PPh yang telah dipotong (termasuk PPh Pasal 21).
    Perlu disampaikan bahwa PPh Pasal 21 atas profesi dokter yang sebelumnya 7,5% diubah menjadi tarif Pasal 17 x 50% x bruto dimaksudkan pemotongan tersebut mendekati jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya, dimana dengan tarif 7,5% berpotensi terjadinya kelebihan pemnbayaran pajak

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 1:04 pm
    Originaly posted by mata:

    Ikut nimbrunk, rekan Hanif atau rekan2 yg bisa
    Klu aku di 1770 I total penghslan dimasukkan ke pek.bebas, norma diisi shg didapat penghsl netto terus dibawa ke 1770 no.1
    Betul nggak rekan,
    Terima kasih

    yup benar rekan mata

    Salam

  • chalangona

    Member
    1 February 2010 at 10:02 am

    Salam Ortax….
    yah pada intinya jika memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemheri kerja dan memiliki penghasilan dari usaha bebas maka perhitungan yang digunakan adalah PPh Op dan formulir yang digunakan adalah 1770. PPh 21 dari pemberi kerja (1721 A-1) dan Pajak lain yang telah dipotong oleh pihak lain dijadikan pengurang pada perhitungan PPh OPnya.

  • iswara

    Member
    4 February 2010 at 2:32 pm

    Simpelnya…untuk dokter biasanya penghasilannya berasal dari :
    1. RS tempat mereka bekerja sudah memotong PPh 21 dokter tersebut dengan memberikan bukti potong A1 atau A2…

    2. dari praktek sendiri, dokter tersebut tergolong pekerja bebas..berarti penghitungan pajaknya menggunakan norma sebesar 45 % (untuk di 10 kota besar) kemudian dikali dengan penghasilan bruto. Namun perlu dibedakan kembali jika dokter tersebut dalam prakteknya langsung terdapat penyerahan obat. Karena jika penghasilan dari penjualan obat tersebut digabung dengan penghasilan dari jasa dokter tersebut maka pajak yg dipotong jadi lebih besar. Jadi sebaiknya dipisahkan dulu antara jasa dokternya dengan penjualan obatnya.

    3. yang terakhir yaitu penghasilan yang diperoleh jika dokter tersebut menjadi tenaga ahli yaitu penghasilan bruto x 50 % x tarif pasal 17

    Semua penghasilan tersebut digabungkan, dihitung pajak terutangnya dan dikurangi dengan pajak yang telah dipotong (point 1 dan 3)…kemudian lapor menggunakan SPT 1770S

    Begitu kira-kira…mohon koreksinya jika ada yg salah

  • begawan5060

    Member
    4 February 2010 at 7:13 pm
    Originaly posted by iswara:

    Semua penghasilan tersebut digabungkan, dihitung pajak terutangnya dan dikurangi dengan pajak yang telah dipotong (point 1 dan 3)…kemudian lapor menggunakan SPT 1770S

    Kalo punya penghsl seperti no. 2 di atas, apakah menggunakan 1770S? Trus cara ngisinya gimana?

  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 9:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo punya penghsl seperti no. 2 di atas, apakah menggunakan 1770S? Trus cara ngisinya gimana

    he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 9:31 pm

    rekan iswara…
    bila si dokter punya penghasilan dari pekerjaan bebas dan digunakan norma untuk menghitungnya, form yang digunakan harus lah 1770, bukan 1770 S.
    Sebab, kalau menggunakan form 1770 S, diisikan dimana penghasilan bebas tersebut serta norma penghitungan yang digunakan.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 9:55 am

    bagaimana sekiranya suami – istri dokter, tapi tempat praktek/kliniknya di dua kota yang berbeda. bagaimana penentuan % normanya bila kedua kota itu berada pada level kota yang berbeda? apa tetap berdasarkan domili atau lokasi praktek/klinik si dokter masing2?

Viewing 16 - 30 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now