Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak penghasilan untuk dokter
pajak penghasilan untuk dokter
yup, harusnya begitu
Salam
- Originaly posted by hanif:
yup, harusnya begitu
Salam
ini tanggapan dari pertanyaan sayakah rekan hanif?
ya benar
seharusnya menggunakan norma sesuai dengan lokasi praktekSalam
berarti akan ada 2 persentase normanya dong, menghitung di SPT 1770 apa dibuatkan lampiran tersendiri sajakah?
ya, atas penghasilan isteri dan atas penghasilan suami
Salam
- Originaly posted by chalangona:
Salam Ortax….
yah pada intinya jika memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemheri kerja dan memiliki penghasilan dari usaha bebas maka perhitungan yang digunakan adalah PPh Op dan formulir yang digunakan adalah 1770. PPh 21 dari pemberi kerja (1721 A-1) dan Pajak lain yang telah dipotong oleh pihak lain dijadikan pengurang pada perhitungan PPh OPnya.untuk mengisi spt apakah penghasilan dokter dr rs yg sudah dikali 50% ato yg 100%?