Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak penghasilan untuk dokter

  • pajak penghasilan untuk dokter

     bobisk updated 14 years, 9 months ago 24 Members · 36 Posts
  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 10:00 am

    yup, harusnya begitu

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by hanif:

    yup, harusnya begitu

    Salam

    ini tanggapan dari pertanyaan sayakah rekan hanif?

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 10:29 am

    ya benar
    seharusnya menggunakan norma sesuai dengan lokasi praktek

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 11:10 am

    berarti akan ada 2 persentase normanya dong, menghitung di SPT 1770 apa dibuatkan lampiran tersendiri sajakah?

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 11:59 am

    ya, atas penghasilan isteri dan atas penghasilan suami

    Salam

  • bobisk

    Member
    18 March 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by chalangona:

    Salam Ortax….
    yah pada intinya jika memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemheri kerja dan memiliki penghasilan dari usaha bebas maka perhitungan yang digunakan adalah PPh Op dan formulir yang digunakan adalah 1770. PPh 21 dari pemberi kerja (1721 A-1) dan Pajak lain yang telah dipotong oleh pihak lain dijadikan pengurang pada perhitungan PPh OPnya.

    untuk mengisi spt apakah penghasilan dokter dr rs yg sudah dikali 50% ato yg 100%?

Viewing 31 - 36 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now