Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 6:59 pm

    Gini aja deh, misalkan :
    Jasa angkutan, jasa freight forwarder, jasa pengiriman/ekpedisi, apakah sama? Apakah terutang PPN? Apabila pengusahanya Badan, apakah objek pemot PPh 23?

  • ronaldrahardjo

    Member
    8 June 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Gini aja deh, misalkan :
    Jasa angkutan, jasa freight forwarder, jasa pengiriman/ekpedisi, apakah sama? Apakah terutang PPN? Apabila pengusahanya Badan, apakah objek pemot PPh 23?

    menurut pendapat saya ketiganya secara tidak langsung fungsinya sama.
    iya terutang PPN kalau sudah PKP.
    menurut pendapat saya kalau pengusahanya adalah badan maka merupakan objek pemotongan pph 23.
    Mohon koreksinya bila saya salah.thanks.

  • ingintahupajak

    Member
    8 June 2011 at 4:41 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    menurut pendapat saya kalau pengusahanya adalah badan maka merupakan objek pemotongan pph 23.

    heheheh, balik lagi ke PM 244 / 2008 rekan..
    Klo tidak ada di positif list tersebut sudah seharusnya tidak dipotong..

    CMIIW

  • ronaldrahardjo

    Member
    8 June 2011 at 5:18 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Originaly posted by ronaldrahardjo: menurut pendapat saya kalau pengusahanya adalah badan maka merupakan objek pemotongan pph 23.
    heheheh, balik lagi ke PM 244 / 2008 rekan..
    Klo tidak ada di positif list tersebut sudah seharusnya tidak dipotong..

    CMIIW

    oopss..iya bnr apa yg dikatakan rekan ingintahupajak.
    btw thanks atas koreksinya 🙂

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 5:23 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    oopss..iya bnr apa yg dikatakan rekan ingintahupajak.

    Adalagi rekan, meskipun fungsinya sama, tetapi berbeda…
    Jasa angkutan tidak terutang PPN
    Jasa FF dan jasa ekspedisi terutang PPN..

  • ronaldrahardjo

    Member
    8 June 2011 at 5:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Adalagi rekan, meskipun fungsinya sama, tetapi berbeda…
    Jasa angkutan tidak terutang PPN
    Jasa FF dan jasa ekspedisi terutang PPN..

    oh iya yah..thanks yah rekan begawan5060 atas koreksinya 🙂

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 6:07 pm

    Pak Begawan, apakah jasa angkut dari pihak ke-3 tergantung dari bidang usahanya?
    Maksud saya bisa tidak dianggap sewa kendaraan bila barangnya seluruh barang kita saja yg diangkut?

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 6:13 pm

    Ikut nimbrung ya menyambung di tengah thread ini. Apakah Jasa Perantara di PMK 244 dapat dibilang Jasa Perdagangan?
    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 6:35 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Maksud saya bisa tidak dianggap sewa kendaraan bila barangnya seluruh barang kita saja yg diangkut?

    Tidak…

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 7:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak…

    Boleh tau kuncinya dimana Pak? Hehehe…

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 7:43 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Boleh tau kuncinya dimana Pak? Hehehe…

    Lho, kalo nggak salah udah dibawa rekan Simon sendiri, khan?
    Coba baca dulu SE-08/PJ.313/1995, trus kita bahas lagi..

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 7:52 pm

    SE-08/PJ.313/1995
    2.2.2
    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
    Apakah di situ kata kuncinya Pak?
    Artinya harus ada tertulis di kontrak/perjanjian tertulis ya Pak?
    Bila tidak ada kontrak di kontrak, maka objek sewa?

  • Aries Tanno

    Member
    8 June 2011 at 8:10 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Ikut nimbrung ya menyambung di tengah thread ini. Apakah Jasa Perantara di PMK 244 dapat dibilang Jasa Perdagangan?
    Salam

    Tidak
    karena jasa perantara adalah bagian dari jasa pedagangan.
    Ini dikemukakan dalam SE berikut :

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 145/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS JASA PERDAGANGAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi jasa perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 8:25 pm

    Baik kita bahas….
    1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    1.1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994, misalnya untuk antar jemput karyawan suatu perusahaan atau antar jemput anak sekolah suatu Yayasan atau untuk kepentingan lainnya, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan.
    1.2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai tersebut pada butir 1.1. di atas.
    1.3. Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

    Angka 1.1. Positif list, hanya kendaraan angkutan umum untuk penumpang yang memang dalam pengertian disewa bukan sekedar carter (sebagaimana persh rental mobil). Ini ditengarai dalam jangka waktu tertentu, bukan jarak. Contoh sewa kendaraan angkutan penumpang dgn waktu yang singkat yaitu sewa bus untuk piknik..
    Apabila plat hitam terutang PPN, plat kuning tidak terutang PPN..

    Angka 1.2 Cukup jelas, ini perusahaan rental
    Angka 1.3. Kendaraan angkutan yang disewa oleh perusahaan angkutan

    Angka 2. Cukup jelas, bukan termasuk dalam pengertian sewa..

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 8:55 pm

    Terima kasih Pak Begawan.. Luas sekali.
    Kalau untuk yang ini

    Originaly posted by begawan5060:

    Angka 2. Cukup jelas, bukan termasuk dalam pengertian sewa..

    2.2.2 Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang ini contohnya seperti apa ya Pak? Apakah Jasa Pengiriman Barang seperti TIKI, JNE?

Viewing 31 - 45 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now