Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ongkos angkut kena potong pph 23 ?
ongkos angkut kena potong pph 23 ?
lalu menurut rekan hanif dan rekan begawan5060 yang bisa disebut sebagai jasa perantara itu seperti apa saja yah? 🙂
thanks- Originaly posted by ronaldrahardjo:
lalu menurut rekan hanif dan rekan begawan5060 yang bisa disebut sebagai jasa perantara itu seperti apa saja yah? 🙂
thanksBanyak sekali….
misalnya ini : (pertanyaan ini saya ambil dari salah satu topik yang ditanyakan oleh rekan muslih)
kepada Teman2 Ortax, Mohon Pencerahannya.
Perusahaan kami melakukan rekrut tenaga kerja melalui jasa pihak ketiga yaitu PT.A, lantas PT.A tersebut menyerahkan ke PT.B untuk melalukan proses yaitu mulai dari tahap seleksi sd tahap akhir..setelah selesai PT.B menyerahkan hasil seleksi tsb ke PT.A (perusahaan kami hanya menerima hasil akhir dari seleksi yg dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT.A).Yang dilakukan oleh PT. A. PT. A disini menjadi perantara antara PT. B dengan perusahaan rekan muslih
Salam
berarti kesimpulannya jasa perantara bisa itu dikenakan terhadap pihak yang menghubungkan antara persh yg satu dg persh lainnya?
- Originaly posted by marzukihermawan:
salam rekan semua…
mohon bantuannya ….
perusahaan saya ada kirim pesanan ke relasi dan kebetulan lokasinya keluar kota, maka perusahaan saya membebankan biaya kirim dan tercantum di faktur dan faktur pajak sebagai ongkos angkut….. yang ingin saya tanyakan apakah atas ongkos angkut tersebut tadi kami harus dipotong pph 23? mohon dasar peraturannya…..terima kasih sebelumnya…
bukannkah apa yang tadi rekan marzukihermawan kasusnya tidak beda jauh dengan yang rekan hanif berikan?
menurut kesimpulan yang saya tangkap dari apa yang tadi ditulis oleh rekan marzuki hermawan adalah perusahaannya tersebut mengirimkan pesanan ke relasi atas permintaan persh lain maka dari itu perusahaannya membebankan biaya kirim dan tercantum di faktur dan faktur pajak.berati bukannkah itu bisa juga disebut sebagai peratara rekan hanif? - Originaly posted by ronaldrahardjo:
berarti kesimpulannya jasa perantara bisa itu dikenakan terhadap pihak yang menghubungkan antara persh yg satu dg persh lainnya?
bisa…
tapi tidak sesederhana itu dalam melakukan generalisasi.
Sebab, kalau hanya bepatokan pada itu, rekan ronald… akan bisa menyatakan bahwa jasa angkutan bukankah juga merupakan penghubung antara pengirim dengan yang dikirimi?
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Sebab, kalau hanya bepatokan pada itu, rekan ronald… akan bisa menyatakan bahwa jasa angkutan bukankah juga merupakan penghubung antara pengirim dengan yang dikirimi?
he he hebener apa yang dikatakan oleh rekan hanif..hehehehehe…:)
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
bener apa yang dikatakan oleh rekan hanif..hehehehehe…:)
horeeee….
lolos dari jebakan…
he he heSalam
rekan semua,
Apakah jasa angkutan yang dimaksud ini, sama dengan jasa angkut yang dilakukan oleh perusahaan forwarder ?
Selama ini atas jasa tsb kami kenakan pph23, masuk ke jasa perantara/keagenan.Pengertian jasa perantara/keagenan ini ada di peraturan no berapa ya ?
-nani-
- Originaly posted by nanisumarni:
Apakah jasa angkutan yang dimaksud ini, sama dengan jasa angkut yang dilakukan oleh perusahaan forwarder ?
Selama ini atas jasa tsb kami kenakan pph23, masuk ke jasa perantara/keagenan.kayaknya bukan objek PPh 23 deh
Originaly posted by nanisumarni:Pengertian jasa perantara/keagenan ini ada di peraturan no berapa ya ?
ini masalahnya.
udah diuber kemana-mana masih enggak ketemu.
jadi defenisinya pake feeling aja
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by nanisumarni: Apakah jasa angkutan yang dimaksud ini, sama dengan jasa angkut yang dilakukan oleh perusahaan forwarder ?
Selama ini atas jasa tsb kami kenakan pph23, masuk ke jasa perantara/keagenan.
kayaknya bukan objek PPh 23 dehklo menurut saya kena pph 23 rekan hanif.
Originaly posted by hanif:Originaly posted by nanisumarni: Pengertian jasa perantara/keagenan ini ada di peraturan no berapa ya ?
ini masalahnya.
udah diuber kemana-mana masih enggak ketemu.
jadi defenisinya pake feeling aja
he he heuntuk yang ini saya idemmmm…hehehehehe
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
klo menurut saya kena pph 23 rekan hanif.
kenapa?
Kan enggak ada di dalam list PMK 244?
Apakah karena masuk kategori perantara menurut rekan ronald…?Salam
- Originaly posted by hanif:
Pengertian jasa perantara/keagenan ini ada di peraturan no berapa ya ?
ini masalahnya.
udah diuber kemana-mana masih enggak ketemu.
jadi defenisinya pake feeling aja
he he he coba jelaskan dulu.
jasa forwarder disini kira-kira apa saja yang dilakukannya.
Nanti baru kita evaluasi masuk tidaknya sebagai jasa perantara.Salam
seperti apa yang dibilang rekan hanif tadi pengertian jasa perantara tidak ada tertulis di peraturan jadi tiap orang punya persepsi atas jasa perantara tersebut.
Originaly posted by hanif:Kan enggak ada di dalam list PMK 244?
memang tidak tertulis secara detail apa saja yang termasuk dalam jasa perantara tapi tidak menutup kemungkinan apa yang tidak tertulis di pmk 244 tidak termasuk dalam jasa lainnya kan 🙂
contohnya seperti halnya dengan jasa perantara.- Originaly posted by hanif:
coba jelaskan dulu.
jasa forwarder disini kira-kira apa saja yang dilakukannya.
Nanti baru kita evaluasi masuk tidaknya sebagai jasa perantara.saya setuju dengan rekan hanif