Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • ongkos angkut kena potong pph 23 ?

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 9:28 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang ini contohnya seperti apa ya Pak? Apakah Jasa Pengiriman Barang seperti TIKI, JNE?

    Bukan, rekan..
    Apabila kita mengangkut barang, jelas menggunakan kendaraan angkutan barang dan mau tidak mau hanya mengangkut barang kita sendiri, bukan ngecer seperti bus kota.
    Contoh :
    Kita cari truk plat kuning atau plat hitam, untuk ngangkut barang pindahan rumah. Memang benar karena hanya melayani kita sendiri seolah-olah kita "menyewa" truk tsb. Dalam hal demikian jasa yang kita gunakan adalah jasa angkutan barang, bukan jasa sewa truk.

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 11:15 pm

    Terima kasih Pak Hanif atas pengertian jasa perdagangannya.
    Salam

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 11:32 pm

    Terima kasih Pak Begawan.
    Oiya kuncinya sudah ketemu ada dimeja, kirain diparkiran. Hehehe..
    Salam

Viewing 46 - 48 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now