Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ongkos angkut kena potong pph 23 ?
ongkos angkut kena potong pph 23 ?
- Originaly posted by simonalim:
Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang ini contohnya seperti apa ya Pak? Apakah Jasa Pengiriman Barang seperti TIKI, JNE?
Bukan, rekan..
Apabila kita mengangkut barang, jelas menggunakan kendaraan angkutan barang dan mau tidak mau hanya mengangkut barang kita sendiri, bukan ngecer seperti bus kota.
Contoh :
Kita cari truk plat kuning atau plat hitam, untuk ngangkut barang pindahan rumah. Memang benar karena hanya melayani kita sendiri seolah-olah kita "menyewa" truk tsb. Dalam hal demikian jasa yang kita gunakan adalah jasa angkutan barang, bukan jasa sewa truk. Terima kasih Pak Hanif atas pengertian jasa perdagangannya.
SalamTerima kasih Pak Begawan.
Oiya kuncinya sudah ketemu ada dimeja, kirain diparkiran. Hehehe..
Salam