Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
Mohon Bantuannya..
Apakah untuk Omset tahun 2010, yang PPh 23 nya di potong di januari 2011,
boleh PPh 23 nya saya kreditkan sebagai pengurangan pajak terutang untuk tahun 2010???tidak dapat rekan
salam
wah.. kalo gitu.. besar donk Kurang Bayar saia..
Btw.. mengapa tidak bisa rekan,,,?
padahal itu kan omset tahun 2010…Tq, ^.^
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak dapat rekan
salam
mengapa tidak rekan junjungan…?
Bukankah penghasilannya sudah diakui ditahun 2010?
Mohon pencerahannya…Salam
saya terus terang masih baru di pajak.tp alasannya tidak bisa ya krn beda tahun walaupun itu transaksi/omset thn 2010. pph 23 itu dibuat ketika ada pembayaran so kalo pembayaran transaksi th 2011 yg ga bisa.
mohon koreksinya bila salahthx ^_^
Salam rekan hanif…
Originaly posted by hanif:mengapa tidak rekan junjungan…?
Bukankah penghasilannya sudah diakui ditahun 2010?Pengkreditan pph tersebut mengikuti kapan saat pemotongan dilakukan rekan hanif, bukan pada tahun pajak penghasilan diakui..
(dalam hal ini pemotongan pajak atas Ph. th 2010 dilakukan pada tahun 2011, maka pengkreditannya dapat dilakukan pada tahun pajak 2011)Pasal 16 PP 94/2010
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Salam
Saya setuju dengan pendapat junjungan…untuk rekan Hanif dan Emadewi..tolong jangan memaksakan diri untuk mengkreditkan bukti potong tahun 2011 ke 2010, akibatnya memang betul seperti yang Anda duga, PPh Pasal 29 Anda akan tinggi, namun kredit pajak 2011 tersebut tidak akan hilang khan? masih tercatat dan tersimpan rapi di akun prepaid tax Anda..jangan lupa, Anda akan menikmati kredit pajak itu di tahun 2011…memang saya akui akan terasa lama…
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal 16 PP 94/2010
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
bukankah kata dapat disini bisa diartikan tidak harus?
Mohon koreksinya rekan junjungan…Salam
- Originaly posted by hanif:
bukankah kata dapat disini bisa diartikan tidak harus?
benar rekan hanif…
WP mpy 2 opti di tahun pajak 2011 atas kredit pajak (pph ps. 23)
1. Mngkreditkannya atau
2. Membiayakannya (koreksi fiskal)Salam
Apakah dengan demikian rekan junjungan… berpendapat bahwa PPh 23 tersebut tidak dapat dikreditkan ditahun 2010?
Salam
benar rekan hanif,
mengingat tanggal bupotnya ber-tahun pajak 2011, maka jumlah pajak yang dipotong pada bupot ps. 23 tersebut merupakan angsuran (pemotongan oleh pihak lain) atas pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2011
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan hanif,
mengingat tanggal bupotnya ber-tahun pajak 2011, maka jumlah pajak yang dipotong pada bupot ps. 23 tersebut merupakan angsuran (pemotongan oleh pihak lain) atas pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2011
salam
andaikata bukti potong tersebut saya kreditkan di tahun 2010 karena penghasilannya telah saya akui ditahun 2010, apakah hal itu sebuah kesalahan?
Mohon dasar hukumnya…Salam
berikut kutipan pada bupot pasal 23 rekan hanif…
Perhatian :
1. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23
yang dipotong di atas merupakan
angsuran atas Pajak Penghasilan yang
terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan. Simpanlah bukti
pemotongan ini baik-baik untuk
diperhitungkan sebagai kredit pajaksalam
Sangat dipahami penjelasannya rekan junjungan…
Namun demikian, satu tanda tanya yang muncul bagi saya adalah penggunaan kata "dapat" dalam PP tersebut. Bila memang tidak bisa atau tidak boleh dikreditkan untuk tahun pajak 2010, mengapa tidak digunakan kata " hanya" atau kata "harus" ?Mohon pendapatnya rekan junjungan…
Salam