Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

  • Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

     Aries Tanno updated 13 years ago 11 Members · 49 Posts
  • emadewi

    Member
    3 April 2011 at 12:48 am

    Mohon Bantuannya..
    Apakah untuk Omset tahun 2010, yang PPh 23 nya di potong di januari 2011,
    boleh PPh 23 nya saya kreditkan sebagai pengurangan pajak terutang untuk tahun 2010???

  • emadewi

    Member
    3 April 2011 at 12:48 am
  • junjungansitohang

    Member
    3 April 2011 at 12:55 am

    tidak dapat rekan

    salam

  • emadewi

    Member
    3 April 2011 at 11:09 pm

    wah.. kalo gitu.. besar donk Kurang Bayar saia..
    Btw.. mengapa tidak bisa rekan,,,?
    padahal itu kan omset tahun 2010…

    Tq, ^.^

  • Aries Tanno

    Member
    3 April 2011 at 11:12 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tidak dapat rekan

    salam

    mengapa tidak rekan junjungan…?
    Bukankah penghasilannya sudah diakui ditahun 2010?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • sofie1979

    Member
    4 April 2011 at 8:01 am

    saya terus terang masih baru di pajak.tp alasannya tidak bisa ya krn beda tahun walaupun itu transaksi/omset thn 2010. pph 23 itu dibuat ketika ada pembayaran so kalo pembayaran transaksi th 2011 yg ga bisa.
    mohon koreksinya bila salah

    thx ^_^

  • junjungansitohang

    Member
    4 April 2011 at 11:47 pm

    Salam rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    mengapa tidak rekan junjungan…?
    Bukankah penghasilannya sudah diakui ditahun 2010?

    Pengkreditan pph tersebut mengikuti kapan saat pemotongan dilakukan rekan hanif, bukan pada tahun pajak penghasilan diakui..
    (dalam hal ini pemotongan pajak atas Ph. th 2010 dilakukan pada tahun 2011, maka pengkreditannya dapat dilakukan pada tahun pajak 2011)

    Pasal 16 PP 94/2010

    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    Salam

  • greymiauw

    Member
    4 April 2011 at 11:53 pm

    Saya setuju dengan pendapat junjungan…untuk rekan Hanif dan Emadewi..tolong jangan memaksakan diri untuk mengkreditkan bukti potong tahun 2011 ke 2010, akibatnya memang betul seperti yang Anda duga, PPh Pasal 29 Anda akan tinggi, namun kredit pajak 2011 tersebut tidak akan hilang khan? masih tercatat dan tersimpan rapi di akun prepaid tax Anda..jangan lupa, Anda akan menikmati kredit pajak itu di tahun 2011…memang saya akui akan terasa lama…

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 12:30 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 16 PP 94/2010

    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    bukankah kata dapat disini bisa diartikan tidak harus?
    Mohon koreksinya rekan junjungan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 12:36 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah kata dapat disini bisa diartikan tidak harus?

    benar rekan hanif…

    WP mpy 2 opti di tahun pajak 2011 atas kredit pajak (pph ps. 23)
    1. Mngkreditkannya atau
    2. Membiayakannya (koreksi fiskal)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 12:42 am

    Apakah dengan demikian rekan junjungan… berpendapat bahwa PPh 23 tersebut tidak dapat dikreditkan ditahun 2010?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 12:49 am

    benar rekan hanif,

    mengingat tanggal bupotnya ber-tahun pajak 2011, maka jumlah pajak yang dipotong pada bupot ps. 23 tersebut merupakan angsuran (pemotongan oleh pihak lain) atas pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2011

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 12:58 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    benar rekan hanif,

    mengingat tanggal bupotnya ber-tahun pajak 2011, maka jumlah pajak yang dipotong pada bupot ps. 23 tersebut merupakan angsuran (pemotongan oleh pihak lain) atas pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2011

    salam

    andaikata bukti potong tersebut saya kreditkan di tahun 2010 karena penghasilannya telah saya akui ditahun 2010, apakah hal itu sebuah kesalahan?
    Mohon dasar hukumnya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 1:06 am

    berikut kutipan pada bupot pasal 23 rekan hanif…

    Perhatian :
    1. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23
    yang dipotong di atas merupakan
    angsuran atas Pajak Penghasilan yang
    terutang untuk tahun pajak yang
    bersangkutan. Simpanlah bukti
    pemotongan ini baik-baik untuk
    diperhitungkan sebagai kredit pajak

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 1:11 am

    Sangat dipahami penjelasannya rekan junjungan…
    Namun demikian, satu tanda tanya yang muncul bagi saya adalah penggunaan kata "dapat" dalam PP tersebut. Bila memang tidak bisa atau tidak boleh dikreditkan untuk tahun pajak 2010, mengapa tidak digunakan kata " hanya" atau kata "harus" ?

    Mohon pendapatnya rekan junjungan…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now