Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
Arti "dapat" disini rekan hanif…
adalah pelaksanaan dari "Hak" WP di dalam ketentuan perpajakan.
Hak untuk dapat mengkreditkannya atau
hak untuk dapat membiayakannyaNamun limitasi tetap ada yah rekan, yaitu untuk tahun pajak dilakukannya pemotongan (PP 94)
Salam
Apa kira2 persoalan yang mungkin timbul bila kata "dapat" di dalam PP tersebut digunakan kata "hanya"?
Salam
Kemungkinan terbesar rekan hanif, penggunaan kata" hanya " mpy dampak :
Jika WP tidak mengkreditkannya (artinya dibiayakan/NDE) pada spt tahunan yang terlanjur disampaikan, maka spt tahunan tahun pajak tersebut, dihimbau agar dibetulkan …(hasil P1.. menyebabkan spt menjadi LB)
Salam
Sangat dipahami penjelasannya rekan junjungan…
Namun, penggunaan kata "dapat" tersebut masih tanda tanya bagi saya.
he he heTrims atas penjelasannya
Salam
baiklah rekan hanif…he he he
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
WP mpy 2 opti di tahun pajak 2011 atas kredit pajak (pph ps. 23)
1. Mngkreditkannya atau
2. Membiayakannya (koreksi fiskal)rekan junjung apakah prepaid tersebut boleh dibiayakan dengan konsukuensi nya dikoreksi rekan??adakah dasar nya rekan..tolng pencerahanya rekan
itu loh rekan paku kata "dapat" tersebut (pasal 16 PP 94/2000)
salam
rekan junjung semisal bukti potong thn 2010 tapi saya tidak mau bukti potng tersebut dikreditkan tapi saya biayakan di tahun 2010 (utk menghindari perhitungan lebih byar dispt tahunannya 2010) apakh sah perlakuan nya seperti ini ? apakh rekan junjung pernah mengalami kasus seperti ini?
- Originaly posted by paku:
apakh sah perlakuan nya seperti ini ?
sah rekan sepanjang penghasilan yang dikenai pemotongan sudah dilaporknan di tahun pajak tersebut…
Originaly posted by paku:apakh rekan junjung pernah mengalami kasus seperti ini?
pernah rekan paku, bahkan lebih ekstirm lagi…
bupotnya malah tidak diberikan pada waktunya oleh pemotong pajak.salam
apakah dibiayakan kredit pajak pph tersebut nantinya biaya tersebut dikoreksi rekan junjung..knp dikoreksi rekan junjung
- Originaly posted by paku:
knp dikoreksi
termasuk bukan pengurang ph bruto rekan paku
ps. 9 (1) huruf h UU pphsalam
rekan junjungan pertanyaan OOT blh gak neh
siapp rekan paku he he
salam
tagihan dari B ltd dengan deskripsi custom clearance charges( pekerjaan di lakukan di disingapur tapi dibebankan ke customer yg ada diindonesia- pT b). implikasi perpajakan nya apa saja rekan.. thanks
btw ortax gak ada gathering kah rekan junjung?Antara B ltd dan PT B ada hubungan istimewakah rekan atau PT B ini BUTnya B LTd.
Mohon di jelaskan kembali rincian transaksinnya rekan pakusalam