Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

  • Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 1:20 am

    Arti "dapat" disini rekan hanif…

    adalah pelaksanaan dari "Hak" WP di dalam ketentuan perpajakan.

    Hak untuk dapat mengkreditkannya atau
    hak untuk dapat membiayakannya

    Namun limitasi tetap ada yah rekan, yaitu untuk tahun pajak dilakukannya pemotongan (PP 94)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 1:30 am

    Apa kira2 persoalan yang mungkin timbul bila kata "dapat" di dalam PP tersebut digunakan kata "hanya"?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 1:37 am

    Kemungkinan terbesar rekan hanif, penggunaan kata" hanya " mpy dampak :

    Jika WP tidak mengkreditkannya (artinya dibiayakan/NDE) pada spt tahunan yang terlanjur disampaikan, maka spt tahunan tahun pajak tersebut, dihimbau agar dibetulkan …(hasil P1.. menyebabkan spt menjadi LB)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 2:20 am

    Sangat dipahami penjelasannya rekan junjungan…
    Namun, penggunaan kata "dapat" tersebut masih tanda tanya bagi saya.
    he he he

    Trims atas penjelasannya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 2:31 am

    baiklah rekan hanif…he he he

    salam

  • paku

    Member
    5 April 2011 at 10:56 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    WP mpy 2 opti di tahun pajak 2011 atas kredit pajak (pph ps. 23)
    1. Mngkreditkannya atau
    2. Membiayakannya (koreksi fiskal)

    rekan junjung apakah prepaid tersebut boleh dibiayakan dengan konsukuensi nya dikoreksi rekan??adakah dasar nya rekan..tolng pencerahanya rekan

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 11:01 am

    itu loh rekan paku kata "dapat" tersebut (pasal 16 PP 94/2000)

    salam

  • paku

    Member
    5 April 2011 at 11:12 am

    rekan junjung semisal bukti potong thn 2010 tapi saya tidak mau bukti potng tersebut dikreditkan tapi saya biayakan di tahun 2010 (utk menghindari perhitungan lebih byar dispt tahunannya 2010) apakh sah perlakuan nya seperti ini ? apakh rekan junjung pernah mengalami kasus seperti ini?

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by paku:

    apakh sah perlakuan nya seperti ini ?

    sah rekan sepanjang penghasilan yang dikenai pemotongan sudah dilaporknan di tahun pajak tersebut…

    Originaly posted by paku:

    apakh rekan junjung pernah mengalami kasus seperti ini?

    pernah rekan paku, bahkan lebih ekstirm lagi…
    bupotnya malah tidak diberikan pada waktunya oleh pemotong pajak.

    salam

  • paku

    Member
    5 April 2011 at 11:55 am

    apakah dibiayakan kredit pajak pph tersebut nantinya biaya tersebut dikoreksi rekan junjung..knp dikoreksi rekan junjung

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by paku:

    knp dikoreksi

    termasuk bukan pengurang ph bruto rekan paku
    ps. 9 (1) huruf h UU pph

    salam

  • paku

    Member
    5 April 2011 at 12:34 pm

    rekan junjungan pertanyaan OOT blh gak neh

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 12:35 pm

    siapp rekan paku he he

    salam

  • paku

    Member
    5 April 2011 at 12:46 pm

    tagihan dari B ltd dengan deskripsi custom clearance charges( pekerjaan di lakukan di disingapur tapi dibebankan ke customer yg ada diindonesia- pT b). implikasi perpajakan nya apa saja rekan.. thanks
    btw ortax gak ada gathering kah rekan junjung?

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 12:57 pm

    Antara B ltd dan PT B ada hubungan istimewakah rekan atau PT B ini BUTnya B LTd.
    Mohon di jelaskan kembali rincian transaksinnya rekan paku

    salam

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now