Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?
- Originaly posted by hanif:
Apakah hal ini berarti bahwa PPh 23 yang dipotong di tahun 2011 tersebut dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2010?
saya pikir ini kelemahan software (espt) rekan hanif…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
saya pikir ini kelemahan software (espt) rekan hanif…
Salam
he he he
Salam
Kalo bukti potong tah 2011 dapat dikreditkan ke tahun 2010…., berarti bukti potong tahun 1945 dapat dikreditkan sekarang dong, he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo bukti potong tah 2011 dapat dikreditkan ke tahun 2010…., berarti bukti potong tahun 1945 dapat dikreditkan sekarang dong, he..he..he..
ha ha ha….
Salam