Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

  • Omset 2010, bukti potong pph 23 tahun 2011, apa pph 23 nya boleh di kreditkan untuk tahun 2010?

  • junjungansitohang

    Member
    5 April 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah hal ini berarti bahwa PPh 23 yang dipotong di tahun 2011 tersebut dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2010?

    saya pikir ini kelemahan software (espt) rekan hanif…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 9:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir ini kelemahan software (espt) rekan hanif…

    Salam

    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 April 2011 at 9:50 pm

    Kalo bukti potong tah 2011 dapat dikreditkan ke tahun 2010…., berarti bukti potong tahun 1945 dapat dikreditkan sekarang dong, he..he..he..

  • Aries Tanno

    Member
    5 April 2011 at 9:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo bukti potong tah 2011 dapat dikreditkan ke tahun 2010…., berarti bukti potong tahun 1945 dapat dikreditkan sekarang dong, he..he..he..

    ha ha ha….

    Salam

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now