• MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?

  • edisuryadi2

    Member
    21 June 2009 at 9:57 am

    Saya kemarin tanya AR katanya penyampaian laporan masa Juli'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Agst '09?

  • lingga

    Member
    21 June 2009 at 10:05 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Saya kemarin tanya AR katanya penyampaian laporan masa Juli'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Agst '09?

    sama AR saya juga bilang gitu masa juli lapor agustus 2009

  • ade46

    Member
    21 June 2009 at 6:32 pm

    semoga cepet keluar SE, biar ga ada salah tafsir.
    Makanya buat peraturan bair jelas dan jng ambigu (multi tafsir)..

    Wajar aja AR berbeda pendapatnya, lha peraturannya aja kurang tegas!

  • harry_logic

    Member
    22 June 2009 at 11:51 am

    Akhirnya…

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-32/PJ/2009
    TENTANG
    BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 !

    Karena PER ini TENTANG BENTUK FORMULIR SPT …, maka ketentuan berlakunya adalah saat kapan Bentuk Formulir tsb digunakan.
    Pada tanggal 1 Juli 2009 ke depan – semestinya – Bentuk Formulir SPT PPh21 yg digunakan adalah yg sesuai PER ini, dan masa pajak yg dilaporkan adalah masa Juni 2009. Juga jika melaporkan pembetulan SPT PPh21 masa² sebelumnya di tahun 2009 ini.

    Kira² SE yg akan keluar (jika terbit) akan seperti itulah …he he he…

  • bayem

    Member
    22 June 2009 at 12:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah isi dari pasal 5 diatas dapat digunakan sebagai pedoman bahwa SPT Masa baru dan bukti potong yang tercantum dalam PER 32 Tahun 2009 efektif digunakan sejak mulai diberlakukannya PER ini, rekan bayem.
    dengan demikian, SPT Masa ini berlaku untuk masa pajak juli yang dilaporkan bulan agustus 2009.

    pak hanif, menurut saya per 32 ini hanya menjelaskan bahwa per 32 ini mulai berlaku pada 1 juli 2009. tidak dijelaskan apakah mulai dipergunakan untuk masa Juni atau masa juli. inilah mungkin yang menimbulkan banyak penafsiran dari banyak WP. saya sempat bertanya ke KPP, tetapi jawabannya juga berbeda2. ada yang bilang untuk masa juni, ada yang bilang untuk masa juli. mungkin kalo dikekuarkan SE, akan lebih jelas untuk masa apa PER 32 ini mulai berlaku. demikian hanya pendapat…

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    22 June 2009 at 12:54 pm

    masih pada lapor spt ke kpp kan?
    setiap kali habis lapor, dikasih spt kosong ga?
    spt apa yang dikasih? pake itu aja, hehehe… piss

  • begawan5060

    Member
    22 June 2009 at 1:44 pm

    Sependapat dengan rekan Harry_logic…..
    Dasar pemikiran :
    1. Ps 4 (yg pertama), menegaskan kewajiban melampirkan form 1721T pada masa Juli, bukan berlanya.
    2. PER ini adalah ketentuan penggunaan Formulir, yang berlaku sejak 1-7-2009, dengan demikian tidak melihat masa pajaknya, karena sejak tanggal tsb SPT Masa bentuk lama, sudah tidak berlaku (Ps 4 yg kedua). Sebagai contoh, seandainya bulan Juli 2009 kita membetulkan SPT masa PPh 21 masa April 2009, sudah harus menggunakan Formulir baru

    Kesimpulan : Formulir baru, digunakan sejak 1 Juli 2009, tidak melihat masa pajaknya.

  • hkw_tax

    Member
    22 June 2009 at 2:24 pm

    Kalau menurut saya berlaku mulai masa pajak Juli 2009.

    Pasal 4 (PER-32/PK/2009)
    Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Lampiran:
    1721 – T
    __________________________________________________ _
    DAFTAR PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA

    Formulir 1721 – T wajib dilampikan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
    Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

  • begawan5060

    Member
    22 June 2009 at 2:42 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Formulir 1721 – T wajib dilampikan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

    Menurut saya :
    Misalnya, pemotong pajak baru dikukuhkan 1-10-2009, saat pertama kali laporan (masa pajak Okt) wajib melampirkan 1721T.

    Originaly posted by hkw_tax:

    Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

    Cukup jelas…

    Maaf, sekedar diskusi bukan saling mengoreksi…

  • FSormin

    Member
    22 June 2009 at 2:48 pm

    Berlaku untuk SPT Masa Juli 2009

  • Otong

    Member
    22 June 2009 at 3:49 pm

    Baca pasal 3 trus buka lampiran III…

  • Risniy

    Member
    22 June 2009 at 4:14 pm

    mulai berlaku 1 juli 2009, jd untuk spt masa juli 2009, lapor plng lmbt 20 agust 2009

  • POERBA

    Member
    22 June 2009 at 4:37 pm
    Originaly posted by Otong:

    Baca pasal 3 trus buka lampiran III…

    Mungkin yg anda maksud adalah kalimat ini yah rekan otong :
    "Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009"

    Formulir 1721-T ini tidak ada di Form SPT masa yg sebelumnya. Dan kalimat diatas menegaskan bahwa Formulir 1721 yg ada di PER 32 itu wajib (mulai berlaku ) di masa july yg artinya juga PER 32 itu mulai berlaku dimasa july…
    Mohon koreksi dari rekan2x…

  • Otong

    Member
    22 June 2009 at 4:50 pm

    Betul karena 1721 T disampaikan sekali setiap tahun pada bulan Januari sedangkan untuk tahun 2009 disampaikan Juli 2009 sehingga SPT Masa dengan form baru baru mulai digunakan untuk masa Juli 2009.

  • gustian62

    Member
    22 June 2009 at 5:37 pm

    apakah spt 1721 ada masa dan tahunan

Viewing 31 - 45 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now