Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?
MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?
- Originaly posted by hkw_tax:
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009Berlakunya saja baru mulai 1 Juli 2009, berarti gak ada hubungannya dengan bulan Juni 2009.
CMIIW setuju masa juni…..
khan berlaku 1 juli, jadi pada saat lapor sudah berlaku.
begitu logikanya….Coba pada baca buku petunjuknya mudah-mudahan lebih jelas, yang udah jelas ga usah diperjelas lagi mubazir. he..he… 1721 T disampaikan sekali ketika pertama kali menyampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan, untuk tahun 2009 disampikan sekali yakni di masa juli 2009 karena form yang baru wajib digunakan sejak masa juli 2009.
- Originaly posted by Otong:
yang udah jelas ga usah diperjelas lagi mubazir
Sayangnya, banyak yg mendapatkannya sbg yang belum jelas. Dibagi dong kejelasannya Sdr Otong….
- Originaly posted by harry_logic:
Pasal tsb tidak pernah menyatakan kapan mulainya d
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, …
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, berarti MASA JULI 2009.
jadi yg bener???
ikut nambahin nih, yang bener adalah pelaporan pajak masa JULI 2009 yang dilaporkan pada bulan AGUSTUS 2009.
Masalahnya masih banyak rekan2 yang belum jelas cara cara pelaksanaan dan pengisian seperti yang diutarakan rekan Harry_Logic.Sesuai dengan diskusi saya dengan AR, Beliau mengatakan bahwa pelaporan SPT versi Per 32 dimulai 1 juli tanpa memandang masa pajak.
Demikian terima kasih..YUp, untuk Masa Juli , Lapor Agustus…..
SPT yg dilaporkan setelah tg 1 juli memakai SPT yg baru. terserah mau melaporkan masa juni ato masa sebelumnya.
Ya, saya sudah dapat konfirmasi dari AR saya. PER ini berlaku mulai Juli, jadi berlaku untuk MASA JULI yg dilaporkan pada agustus 2009.
untuk masa Juli ini harus melampirkan formulir 1721T sebagai master/data KPP. untuk berikutnya hanya SPT dan Daftar Bukti Potong, serta 1721 II jika ada perubahan pegawai. tq.Wah, kok AR nya jawabannya beda2?
Kalau menurut saya, tergantung KPP nya aja di daerah masing2 bagaimana.
kalau di wilayah KPP saya masih belum ada perubahan form untuk pelaporan bulan juli (masa pajak juni).semoga ada SE yang mengatur hal ini, dalam PER 32 memang tidak dijelaskan di masa apa form ini mulai berlaku. yang terjadi, banyak persepsi yang timbul, tidak hanya dari WP, tetapi juga KPP dan ARnya juga punya pendapat yang berbeda2.
- Originaly posted by bayem:
semoga ada SE yang mengatur hal ini, dalam PER 32 memang tidak dijelaskan di masa apa form ini mulai berlaku. yang terjadi, banyak persepsi yang timbul, tidak hanya dari WP, tetapi juga KPP dan ARnya juga punya pendapat yang berbeda2.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
bukankah isi dari pasal 5 diatas dapat digunakan sebagai pedoman bahwa SPT Masa baru dan bukti potong yang tercantum dalam PER 32 Tahun 2009 efektif digunakan sejak mulai diberlakukannya PER ini, rekan bayem.
dengan demikian, SPT Masa ini berlaku untuk masa pajak juli yang dilaporkan bulan agustus 2009.salam
- Originaly posted by hanif:
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
bukankah isi dari pasal 5 diatas dapat digunakan sebagai pedoman bahwa SPT Masa baru dan bukti potong yang tercantum dalam PER 32 Tahun 2009 efektif digunakan sejak mulai diberlakukannya PER ini, rekan bayem.
dengan demikian, SPT Masa ini berlaku untuk masa pajak juli yang dilaporkan bulan agustus 2009.Benar, rekan hanif, saya sependapat, menurut saya di peraturan tersebut sudah jelas berlaku untuk masa pajak juli.
Tapi kadang orang membaca peraturan , bisa menafsirkan lain.