• MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?

  • rivan

    Member
    17 June 2009 at 3:03 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Pasal 5
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009

    Berlakunya saja baru mulai 1 Juli 2009, berarti gak ada hubungannya dengan bulan Juni 2009.
    CMIIW

  • Budianto

    Member
    19 June 2009 at 8:27 am

    setuju masa juni…..
    khan berlaku 1 juli, jadi pada saat lapor sudah berlaku.
    begitu logikanya….

  • Otong

    Member
    19 June 2009 at 10:15 am

    Coba pada baca buku petunjuknya mudah-mudahan lebih jelas, yang udah jelas ga usah diperjelas lagi mubazir. he..he… 1721 T disampaikan sekali ketika pertama kali menyampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan, untuk tahun 2009 disampikan sekali yakni di masa juli 2009 karena form yang baru wajib digunakan sejak masa juli 2009.

  • harry_logic

    Member
    19 June 2009 at 11:08 am
    Originaly posted by Otong:

    yang udah jelas ga usah diperjelas lagi mubazir

    Sayangnya, banyak yg mendapatkannya sbg yang belum jelas. Dibagi dong kejelasannya Sdr Otong….

  • l4m84_rt

    Member
    19 June 2009 at 11:16 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Pasal tsb tidak pernah menyatakan kapan mulainya d

    Pasal 4

    Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, …

    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

    Berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, berarti MASA JULI 2009.

  • japraman

    Member
    19 June 2009 at 11:21 am

    jadi yg bener???

  • Kus

    Member
    19 June 2009 at 11:35 am

    ikut nambahin nih, yang bener adalah pelaporan pajak masa JULI 2009 yang dilaporkan pada bulan AGUSTUS 2009.
    Masalahnya masih banyak rekan2 yang belum jelas cara cara pelaksanaan dan pengisian seperti yang diutarakan rekan Harry_Logic.

  • Simarmata

    Member
    19 June 2009 at 5:32 pm

    Sesuai dengan diskusi saya dengan AR, Beliau mengatakan bahwa pelaporan SPT versi Per 32 dimulai 1 juli tanpa memandang masa pajak.
    Demikian terima kasih..

  • yannie

    Member
    20 June 2009 at 7:38 am

    YUp, untuk Masa Juli , Lapor Agustus…..

  • AriAriyani

    Member
    20 June 2009 at 10:43 am

    SPT yg dilaporkan setelah tg 1 juli memakai SPT yg baru. terserah mau melaporkan masa juni ato masa sebelumnya.

  • yettie

    Member
    20 June 2009 at 11:20 am

    Ya, saya sudah dapat konfirmasi dari AR saya. PER ini berlaku mulai Juli, jadi berlaku untuk MASA JULI yg dilaporkan pada agustus 2009.
    untuk masa Juli ini harus melampirkan formulir 1721T sebagai master/data KPP. untuk berikutnya hanya SPT dan Daftar Bukti Potong, serta 1721 II jika ada perubahan pegawai. tq.

  • hkw_tax

    Member
    20 June 2009 at 11:44 am

    Wah, kok AR nya jawabannya beda2?

    Kalau menurut saya, tergantung KPP nya aja di daerah masing2 bagaimana.
    kalau di wilayah KPP saya masih belum ada perubahan form untuk pelaporan bulan juli (masa pajak juni).

  • bayem

    Member
    20 June 2009 at 11:51 am

    semoga ada SE yang mengatur hal ini, dalam PER 32 memang tidak dijelaskan di masa apa form ini mulai berlaku. yang terjadi, banyak persepsi yang timbul, tidak hanya dari WP, tetapi juga KPP dan ARnya juga punya pendapat yang berbeda2.

  • Aries Tanno

    Member
    20 June 2009 at 9:27 pm
    Originaly posted by bayem:

    semoga ada SE yang mengatur hal ini, dalam PER 32 memang tidak dijelaskan di masa apa form ini mulai berlaku. yang terjadi, banyak persepsi yang timbul, tidak hanya dari WP, tetapi juga KPP dan ARnya juga punya pendapat yang berbeda2.

    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

    bukankah isi dari pasal 5 diatas dapat digunakan sebagai pedoman bahwa SPT Masa baru dan bukti potong yang tercantum dalam PER 32 Tahun 2009 efektif digunakan sejak mulai diberlakukannya PER ini, rekan bayem.
    dengan demikian, SPT Masa ini berlaku untuk masa pajak juli yang dilaporkan bulan agustus 2009.

    salam

  • hkw_tax

    Member
    21 June 2009 at 9:22 am
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

    bukankah isi dari pasal 5 diatas dapat digunakan sebagai pedoman bahwa SPT Masa baru dan bukti potong yang tercantum dalam PER 32 Tahun 2009 efektif digunakan sejak mulai diberlakukannya PER ini, rekan bayem.
    dengan demikian, SPT Masa ini berlaku untuk masa pajak juli yang dilaporkan bulan agustus 2009.

    Benar, rekan hanif, saya sependapat, menurut saya di peraturan tersebut sudah jelas berlaku untuk masa pajak juli.

    Tapi kadang orang membaca peraturan , bisa menafsirkan lain.

Viewing 16 - 30 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now