• MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?

  • hkw_tax

    Member
    22 June 2009 at 10:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf, sekedar diskusi bukan saling mengoreksi…

    Sependapat, rekan Begawan, saling berdiskusi..

  • sapto b prasetyo

    Member
    25 June 2009 at 5:24 pm

    maaf bapak otong… kalo boleh sy mau minta di kirim ke sprasetyo52@yahoo.com untuk per-32 sekalian dgn lampiran I s/d III nya… terima kasih bapak otong atas kebaikannya…o iya..apa betul skrg kita g usah laporin SPT tahunan pasal 21???

  • Miraniken

    Member
    10 July 2009 at 2:02 pm

    Teman2 ada yang bisa bantu ga nih……aku mau membetulkan SPT Masa PPh 21 u/ Masa Jan '09 s/d Mei '09……nah ada yg bilang kalo u/ pembetulan masa sebelumnya pake form baru….bener ga sih? Trus u/ masa Juni yg dilaporkan di Juli '09 pke form baru ato lama nih?…..Thx ya

  • yustwisnu

    Member
    10 July 2009 at 2:12 pm

    untuk AR saja belum jelas betul untuk masalah ini..
    bagaimana dengan WPnya…
    baru berlaku bulan juli, kok ada yg minta bwt bulan juni..
    bagaimana itu??
    WP jadi susah sendiri…
    untuk 1721 yang baru tidak ada tahunannya… hanya sampai desember saja seperti lap tahunan..
    secara tidak langsung WP diminta lapor dan setor pajak secepatnya..

  • Kus

    Member
    10 July 2009 at 2:17 pm

    sdr Miraniken ,Menurut saya kalau pembetulan Jan s/d Mei di bulan Juli ini lebih baik pakai form lama aja.Dan pelaporan masa pajak JULI yang dilaporkan di Agustus nanti baru menggunakan form baru.

    Mohon koreksi rekan2 ORTAX Lain

  • budiman2009

    Member
    10 July 2009 at 3:47 pm

    uda mulai berlaku per juli ini..tapi masih bisa ditolelir bulan depan.

  • ktiong06

    Member
    10 July 2009 at 4:22 pm

    Jelasnya bisa dibaca pada SE-62/PJ/2009:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 62/PJ./2009

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009
    TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
    PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    (1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diubah/disempurnakan yaitu:
    a. Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721).
    b. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-I).

    Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.

    Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
    c. Daftar Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-11)

    Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP.
    d. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T)

    Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Formulir 1721-T wajib disampaikan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
    e. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai serta pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
    f. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)

    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang bersifat final.
    g. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua (Formulir 1721-A1)
    h. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)
    j. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tidak Final.
    Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
    (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
    (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.
    (4) Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (5) Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.
    (6) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh:

    1. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau
    2. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Juni 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd,

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan:

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

  • harunsempan

    Member
    23 July 2009 at 7:07 am

    mohon form spt masa pph ps 21 yang mulai berlaku Juli 2009 dikirim ke email saya dengan format exel supaya bisa diisi langsung, terima kasih.

  • eko budi

    Member
    23 July 2009 at 7:54 am
    Originaly posted by harunsempan:

    mohon form spt masa pph ps 21 yang mulai berlaku Juli 2009 dikirim ke email saya dengan format exel supaya bisa diisi langsung, terima kasih.

    alamat email rekan harun?sebenernya di ortax jg ada ko,tinggal di download aja

  • rima

    Member
    23 July 2009 at 8:14 am

    Itu berlaku untuk masa pajak yang dilaporkan pada bulan agustus….

  • eko budi

    Member
    23 July 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by rima:

    Itu berlaku untuk masa pajak yang dilaporkan pada bulan agustus

    iya itu untuk masa juli 2009 yang dilaporkan agustus 2009

  • rima

    Member
    23 July 2009 at 8:58 am

    Pada masa pajak juli yang dilaporkan pada bulan agustus

  • nanas

    Member
    24 July 2009 at 11:37 am
    Originaly posted by Miraniken:

    Teman2 ada yang bisa bantu ga nih……aku mau membetulkan SPT Masa PPh 21 u/ Masa Jan '09 s/d Mei '09……nah ada yg bilang kalo u/ pembetulan masa sebelumnya pake form baru….bener ga sih? Trus u/ masa Juni yg dilaporkan di Juli '09 pke form baru ato lama nih?…..Thx ya

    sesuai dgn SE – 62/PJ./2009, butir 3 di situ dijelaskan :
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21
    dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-32/PJ./2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan
    formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.

  • bramsusatya

    Member
    24 July 2009 at 11:42 am

    Iya.. Setuju Jg.. Masa Juli Lapor Agustus..

    Di KKP yg saya datangi menghimbau untuk Masa Juli lapor Bln Agustus.

Viewing 46 - 59 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now