Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi menghitung PPh 21 atas THR

  • menghitung PPh 21 atas THR

     Tri Indah updated 5 years, 2 months ago 15 Members · 86 Posts
  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 9:45 am

    adi : boleh tuhh di krim juga cara perhitungannya.

    begawan: Karena nanti tiap tahun perusahaan bikin Spt tahunan PPh 21 untuk kryawan jadi yah harus sesuai dengan pajak yang dibayarkan tiap bulan.
    percuma kita belajar pajak kalau ngitungnya hanya di akhir.
    dan itu akan sangat merugikan perusahaan,telat bayar tanggal 10 bulan berikutnya kena denda 2% bulan depan tidak bayar juga denda lagi 2% jadi kalau sampai desember Pajak bulan januari tidak dibayar atau dibayar desember itu jadi denda 22%,blan februari nya 20%,maret 18%,April 16%, mei 14%,juni 12%,juli 10%,agus 8%,sep 6%,okt 4%,nov 2%.
    belum lagi telat lapor pada tanggal 20 bulan berikutnya kena denda 2% tapi tidak akumulasi mau sampai desember telat lapor ya denda 2%.
    jadi kalau jan – nov telat lapor denda jadi 22%.
    tapi orang pajak lebih suka yang begini,karena pajak yang dibayarkan akan jadi tambah besar.hehehehe

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 9:48 am

    kalau menurut saya semakin bagus kalau semua perusahaan menghitngnya asma seperti anda,,insya allah Pembangunan Indonesia akan semakin meningkat dengan jumlah pendapatan pajak yang besarr.

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 12:52 pm
    Originaly posted by alfian9:

    kalau menurut saya semakin bagus kalau semua perusahaan menghitngnya asma seperti anda,,insya allah Pembangunan Indonesia akan semakin meningkat dengan jumlah pendapatan pajak yang besarr.

    Oleh karena itu… maka saya tanyakan cara menghitungnya mas….. saya ini buta pajak…
    Harus sesuai ketentuan atau karangan/modifikasi sendiri?

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 1:17 pm

    kan sudah saya jelaskan caranya,disetahunkan dengan menghitung jumlah kerja sampai desember"a bkn lgsg di kali kan 12.

    yahh harus sesuai,,cuman pajak tidak menjelaskan aturan langsung buat menghitungnya.
    dia cuman menggunakan Espt untuk akhir desember aja,,mungkin perhitungan saya hampir sesuai lah k Espt untuk akhir desember nanti jika di akumulasi kan.
    dan udah beberapa kali di test untuk klient yg berbeda2 dan sama jika dimasukkan k Espt.hehe

    Itu pakai cara akumulasi biar tidak beda aja sama Espt,,karna saya karyawan saya cari tahu bagaimana biar pajak tiap bulan tidak lebih bayar jika di akumulasikan nanti di desember dengan menggunkan Espt PPh 21 dari DJP(Direktorat Jendral Pajak)
    pajak gampang2 susah,,jadi susah kalau di jelaskan di sini dan tanpa panduann langsung k cara perhitungan.
    Tentu anda akan susah memahaminya jika langsung k perhitungannya.
    si Adi udah saya kasih format perhitungan PPh 21 saya,,dan power point tetang PPh 21.

    jadi kan di baca dlu power point"a baru k cara perhitungannya.

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 1:28 pm

    Yang saya tanyakan, cara penghitungan seperti ini :

    Originaly posted by alfian9:

    Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000
    Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000
    THR 2.000.000
    Penghasilan bruto 68.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.400.000
    Jumlah Penghasilan 64.600.000

    Merujuk ke peraturan yang mana?

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 1:40 pm

    Atau begini mas, misalnya :
    Pegawai A (TK/0) mulai kerja bulan Maret, data gaji sbb:
    Maret = 5.000.000
    April = 4.000.000
    Mei = 4.500.000
    Juni = Gaji + THR = 5.000.000 + 4.000.000
    Berapa PPh Ps 21 yang harus dipotong bulan Juni?

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 2:34 pm

    Saya lengkapi terlebih dahulu,si A punya NPWP dan tidak mengikuti program jamsostek.
    Di asumsi kan kerja si A sampai desember atau sampai tahun berikutnya.
    Maret – Desember = 10
    Cara saya di akumulasi tiap bulan,jadi hitung dari Maret terlebih dahulu.

    Gaji Maret = 5.000.000
    Di setahunkan 5.000.000 x 10 /1 50.000.000
    Biaya jabatan 5% maks 6.000.000 -2.500.000
    PTKP TK/- -15.840.000
    PKP 31.660.000
    PPh 21 setahun 1.583.000
    PPh 21 Maret 158.300

    Gaji Maret + April = 9.000.000
    Di setahunkan 9.000.000 x 10 /2 45.000.000
    Biaya jabatan 5% maks 6.000.000 -2.250.000
    PTKP TK/- -15.840.000
    PKP 26.910.000
    PPh 21 setahun 1.345.500
    PPh 21 Maret+April 269.100
    PPh 21 April (PPh mar+apr)-(PPh mar) 110.800

    Gaji Maret + April +Mei = 13.500.000
    Di setahunkan 13.500.000 x 10 /3 45.000.000
    Biaya jabatan 5% maks 6.000.000 -2.250.000
    PTKP TK/- -15.840.000
    PKP 26.910.000
    PPh 21 setahun 1.345.500
    PPh 21 Maret+April+Mei 403.650
    PPh 21 Mei (PPh mar+apr+mei)-(PPh mar+apr) 134.550

    Gaji Maret + April +Mei +Juni = 18.500.000
    Di setahunkan 18.500.000 x 10 /4 46.250.000
    THR 4.000.000
    Biaya jabatan 5% maks 6.000.000 -2.512.500
    PTKP TK/- -15.840.000
    PKP 31.897.500
    PPh 21 setahun 1.594.875
    PPh 21 Maret+April+Mei+Juni 637.950
    PPh 21 Juni (637.950 – 403.650) 234.300

    Kan saya sudah di bilang cara ini di akumulasi biar sama pas di Espt desember dan juga saya bilang jelasin di sini agak sulit.

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 2:36 pm

    Saya sudah bilang gak ada peraturan tentang perhitungan,di hanya memakai Espt desember aja.

    cara ini saya buat biar hasil akhir di Espt sama dengan yang kita akumulasikan tiap bulan sampai desember nanti.

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 3:39 pm

    Sedikit saya ubah si A kerja dari April memiliki NPWP TK/- Gapok dari April – Desember tiap bulannya 5.000.000 tnpa memperoleh THR dll.

    Jika sebelumnnya mengetahui di setahunkan itu adalah masa kerja di sampai desember bkn lgsg di kali 12 pasti pajak anda salah pas di desember?
    soal brpa pajak bulan April dan pajak bulan desember?
    Mungkin begini bagi yang belum tahu.
    Gapok 5.000.000
    disetahunkan (5.000.000 x 12) = 60.000.000
    Biaya jabatan (5%x60.000.000) = -3.000.000
    PTKP(TK/-) = -15.840.000
    PKP = 41.160.000
    PPh setahun = 2.058.000
    PPh April = 171.500

    Mungkin seperti ini cara bagi orang yang belum mengetahui.
    Gapok tiap bulan tidak berubah dan tidak ada tambahan lain,jadi Pajak dari April sampai November di pastikan sama.
    Pajak dari April – November = 171.500 x 8 = 1.372.000

    Pajak Desember
    penghasilan dari April – Desember = 45.000.000
    Biaya jabatan = 5% x 45.000.000 = -2.250.000
    PTKP(TK/-) = -15.840.000
    PKP = 26.910.000
    PPh setahun = 1.345.500
    PPh Desember = PPh setahun – PPh dari Januari sampai November
    PPh Desember = 1.345.500 – 1.372.000 = -26.500
    pas di desember ternyata pajaknya telah lebih bayar, mungkin seperti ini penjelasannya.
    untuk gaji yang di akumulasikan sama saja,,biar nanti pas di desember pajaknya tidak lebih bayar.
    jika tiap bulan tidak ada perubahan seperti contoh ini tidak di akumulasikan boleh saja,namun di setahunkannya itu masa kerja sampai desember bkn langsung di asumsikan di kali 12.
    hehehehe

  • Aries Tanno

    Member
    21 June 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by alfian9:

    Saya lengkapi terlebih dahulu,si A punya NPWP dan tidak mengikuti program jamsostek.
    Di asumsi kan kerja si A sampai desember atau sampai tahun berikutnya.
    Maret – Desember = 10
    Cara saya di akumulasi tiap bulan,jadi hitung dari Maret terlebih dahulu.

    Gaji Maret = 5.000.000
    Di setahunkan 5.000.000 x 10 /1 50.000.000
    Biaya jabatan 5% maks 6.000.000 -2.500.000
    PTKP TK/- -15.840.000
    PKP 31.660.000
    PPh 21 setahun 1.583.000
    PPh 21 Maret 158.300

    biaya jabatannya mosok maksimalnya 6 juta?

    Salam

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 3:52 pm

    yuph betul maksimal 6.000.000
    dan kmren2 juga sempet denger SBY mau menaikkan PTKP dari 15.840.000 menjadi 24.000.000 tapi belum ada ketentuannya.
    dan 1 lagi sekedar info,,yang di pakai sekarang tarif JPK maks untuk single 3% x maks (1.000.000 dilihat dari gaji pokok) dan tarif JPK maks untuk Menikah 6% x maks (1.000.000 dilihat dari gaji pokok).

    Namun setelah lihat di web jamsostek ada perubahan bukan maks 1.000.000 tapi 3.080.000 namun ini masih belum jelas dan belum di pakai tarif ini di perusahaan2.
    Salam balik

  • Aries Tanno

    Member
    21 June 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by alfian9:

    yuph betul maksimal 6.000.000

    Berarti enggak ngaruh masa kerja setahun dengan 10 bulan ya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by alfian9:

    Saya sudah bilang gak ada peraturan tentang perhitungan,di hanya memakai Espt desember aja.

    Pernyataan yang ingin saya dengar, jadi kesimpulannya modifikasi, khan? Cara mensiasati, khan? Bukan yang seharusnya, khan?
    Itu saja…, terima kasih ya mas….

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Berarti enggak ngaruh masa kerja setahun dengan 10 bulan ya?

    Masih hobby mancing, ya Pak Hanif?

  • alfian9

    Member
    21 June 2012 at 5:08 pm

    hanif : di baca dulu baru tanya.
    begawan : sebenernya itu seharusnya,,tapi terserah anda lah mau menghitung dengan cara apa.
    tohh anda sendiri yang akan lebih bayar.
    cara mana aja boleh,,tapi tanggung sendiri jika pas di msukan k Espt tidak sesuai.
    sekarang saya mau tanya,,apa ada peraturan yang mengatur cara menghitung pajak PPh 21 seperti apa???
    tolong di share,,karna saya masih harus bnyak belajar

Viewing 31 - 45 of 86 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now