Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › menghitung PPh 21 atas THR
menghitung PPh 21 atas THR
Hai. Saya mau tanya:
1. apakah kalau pph21 dihitung prorata (tidak disetahunkan tetapi dihitung sesuai jumlah bulan kerja dalam setahun, misal dari Agustus – Desember = 5 bulan) di tahun depannya tidak menyebabkan perubahan penerimaan gaji oleh karyawan? atau perubahan pph 21 per bulannya?2. mengenai pph 21 atas THR, saya masih bingung, apakah itu diperhitungkan dalam komponen gaji atau dihitung terpisah? Jumlahnya sesuai pph 21 per bulan? Padahal waktu kita menghitung pph 21 atas income, ada komponen pengurang seperti biaya jabatan, jamsostek dll. mohon penjelasannya.
terima kasih.
@rangga : sebenarnya gross up sama aja dengan menambahkan komponen tunjangan pajak pada penghasilan,,jadi yang di masuk dengan gross up itu perusahaan yang membyarkan pajak pph 21 sehingga gaji karyawan tidak di potong PPh 21 lage.
misal ya setelah di Gaji bapak Rangga sebesar 2.000.000/bulan misal pajak"a 29.000 jadi yang di terima bapak rangga sebesar 1.971.000 (cara tidak di gross up)
kalau di gross up Gaji bapak Rangga 2.000.000 tunjangan pajak 30.446 dan pajak per bulannya sebesar 30.466 jadi Gaji yang di terima bapak rangga degan cara gross up sebesar 2.000.000untuk menebak berapa tunjangan pajak"a sulit,,namun dengan munggunakan excel anda hanya membuat rumus sama dengan ( = ) ke nilai pajak PPh 21 per bulannya.
tolong d share jika salah
salam- Originaly posted by Anita89:
1. apakah kalau pph21 dihitung prorata (tidak disetahunkan tetapi dihitung sesuai jumlah bulan kerja dalam setahun, misal dari Agustus – Desember = 5 bulan) di tahun depannya tidak menyebabkan perubahan penerimaan gaji oleh karyawan? atau perubahan pph 21 per bulannya?
Prorata tergantung dari Masa Penghasilan yang pegawai terima dalam 1 tahun takwin. Jika pegawai tersebut mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja selama 1 tahun, ya dihitung tidak prorata tapi disetahunkan. Akan tetapi tetap ada penghasilan yang tidak disetahunkan seperti THR itu.
- Originaly posted by Anita89:
2. mengenai pph 21 atas THR, saya masih bingung, apakah itu diperhitungkan dalam komponen gaji atau dihitung terpisah? Jumlahnya sesuai pph 21 per bulan? Padahal waktu kita menghitung pph 21 atas income, ada komponen pengurang seperti biaya jabatan, jamsostek dll. mohon penjelasannya.
Tetap dihitung bersamaan dengan komponen gaji dan lainnya. Perhitungan THR tidak dapat dipisah sendiri. Pembayaran pajak atas THR nya pun kan gabung di dalam pajak Penghasilannya. Penghitungan atas penghasilannya tetap di kurangkan dengan biaya jabatan dll nya, hanya untuk THR dikurangkan dengan Biaya Jabatan jika ada sisa dari biaya jabatan penghasilan ( Maksimal Rp. 500.000,- dalam 1 bulan ).
Lebih jelas jika dicontohkan dalam perhitungan langsung sih… Hehehe…. 🙂
- Originaly posted by alfian9:
untuk menebak berapa tunjangan pajak"a sulit,,namun dengan munggunakan excel anda hanya membuat rumus sama dengan ( = ) ke nilai pajak PPh 21 per bulannya
Yup benar sekali. Di exel hanya tinggal pemberian rumus seperti itu. Akan tetapi kalo karyawannya banyak pusing juga ya hitung pake excel. Hehehe… 🙂
b3nto: excel sangat membantu,,sekalipun bnyak anda hanya tggal bkn rumus atau link sbnyak karyawan'a.
ya dlam artian,anda membuat program kecil2n d excel
salamd excel gk perlu bnyak input malahan,palingan pertama bkn list karyawan dr nama status,npwp,masa kerja,k ikt sertaan jamsostek,dll yg tdak berubah slm 1 periode.
yg d ganti tiap bln plgn nominal gaji'a aja itu pun walau pake program pasti d input jga.
kcuali 1 priode gaji sma trus tiap blan'a.
bahkan dngn excel bsa lgsg d buat untk lapor pajak tiap bulan dan buat spt tahunan jg bsa lgsg d buatkan link.
tambh lg d link k slip gaji jga bsa.heheDear Bro/Sis,
mo tanya dong…kontrak artis 600jt net, pph21 yg harus kita byrkan brp ya?…bagai mana cara menghitung pph21 21 yg gross up?thx be4
- Originaly posted by vie3sari:
bagai mana cara menghitung pph21 21 yg gross up?
Pake aplikasi.., silahkan unduh di kontribusi member..
Mohon penjelasan kembali masalah perhitungan pph21 THR yang dibayarkan berbarengan dengan gaji (THR+Gaji) karena ada perbedaan pendapat dengan pimpinan kami. Dimana menurut mereka tidak disetahunkan dulu, dihitung dalam bulan tetapi setelah dikurangi tunjangan jabatan dan dana pensiun baru disetahunkan, yang hasilnya jelas berbeda apabila gaji langsung disetahunkan. Contoh soalnya misalnya karyawan A bekerja baru 6 bulan dengan Gaji 8juta dan THR 4juta (proposional). Berapa pph 21 yang dibayarkan atas gaji+THR apabila dibayarkan bersamaan ? Terima kasih atas pencerahannya, agar kami bisa memberikan penjelasan kepada pimpinan perhitungan yang sebenarmya. Salam
Kalo tidak punya NPWP gimana?