Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › menghitung PPh 21 atas THR
menghitung PPh 21 atas THR
saya mau ngasih file juga biar sama2 bagi ilmu gitu,,dan sadar juga saya masih harus banyak belajar mas.
maklumlah belum banyak pengalaman.hehehe
- Originaly posted by alfian9:
terus yang anda permasalahkan ap???
Dalam Per-31 tidak ada penghitungan bulanan secara akumulai (running sistem), sudah jelas?
Originaly posted by alfian9:yang jelas perhitungan saya sesuai dengan Espt
eSPT bukan regulasi..
terserah anda lahh mau menghitung dengan cara apa.
yang jelas jika gaji tiap bulan tidak tetap seperti contoh soal yang anda tanya kmrin,,itu kemungkinan pajak di desember nanti akan lebih bayar.itu cuman pendapat saya saja agar tidak lebih bayar pajak,,tohhh jarang sekali jika karyawan lebih bayar pajak terus pajak"a di kembalikan ke karyawan.
Maksud saya biaya seperi pembuatan ID card karyawan yag dipotong dari take home pay nya pak alfian.
Ouh bukannya biaya jabatannya max juga dilihat dari masuknya ya pak. selama ini saya kira jika karyawan masuk bulan juli maka maksimal biaya jabatan = 3.000.000 jadi jika tryata biaya jabatan yg dihitung dari penghasilan bruto lebih dari 3.000.000 kita tetep pake 3.000.000Nanaja : setahu saya,kalau itu tidak bisa jadi pengurang untuk PPh 21.
yahh mungkin banyak yang berpendapat seperti itu,,tapi coba dehh di masukan k Espt sekalipun kita sudah memilih masa kerja dari juli sampai desember tetep saja biaya jabatan akan maksimum nya 6.000.000
karena patokan saya ke Espt yang buat di lapor pada desember.
coba2 aja masukan k Espt PPh pasal 21-26 punya DJP pasti gak pengaruh dehh mau kerja dari juli tetap biaya jabatan bisa maksimal 6.000.000.
harap maklum klau salah,,masih muda kurang pengalaman.
dan jangan panggil pak,,karena mungkin umur anda jauh lebih tua darii saya.hehehehecoba dilihat dalam lampiran ini ya…
http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER31.htm llihat ilustrasi berikut :
I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak SubjektifLewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2009 menerima gaji perbulan sebesar Rp 15.000.000,00 dan pada bulan April 2009 menerima bonus sebesar Rp 20.000.000,00
perhatikan pada pembahasan poin D saat dilakukan penghitungan kembali, dimana batas maksimum biaya jabatan hanya untuk masa 5 bulan karena masa kerjanya hanya untuk januari s mei 2009
Salam
- Originaly posted by alfian9:
terserah anda lahh mau menghitung dengan cara apa.
He…he…he… apakah pernyataan ini nggak terbalik?
Kalo saya pasti merujuk ke ketentuan yang berlaku (Per-31)…Originaly posted by alfian9:yahh mungkin banyak yang berpendapat seperti itu,,tapi coba dehh di masukan k Espt sekalipun kita sudah memilih masa kerja dari juli sampai desember tetep saja biaya jabatan akan maksimum nya 6.000.000
Kerja Juli sd. Des, biaya jabatan maks = 6 X 500.000 = 3.000.000, meskipun eSPT
berkata lain.. maaf maaf ternyata saya yang salah,,yuph betul per bulan tetap maksimal 500.000.
saya lupa mengisi status pegawai pas di Espt,,terima kasih atas diskusinya.hehe- Originaly posted by alfian9:
maaf maaf ternyata saya yang salah,,yuph betul per bulan tetap maksimal 500.000.
saya lupa mengisi status pegawai pas di Espt,,terima kasih atas diskusinya.heheSalah atau khilaf adalah suatu hal yang manusiawi.
Mengingatkan rekan yang salah adalah perbuatan yang mulia dan sangat terpuji. Mengakui bahwa telah khilaf atau salah, apalagi sampai menghaturkan permohonan maaf, jauh lebih mulia dan terpuji lagi.btw, permohonan maaf sangat diterima.
Teruslah berkarya dan tetap berdiskusi dalam forum yang sangat positif ini.Bravo forum diskusi ortax…
Salam
okehhh,,tolong kalau ada perubahan atau update yang baru tolong di info kan.
seperti PTKP yang katanya mau naik menjadi 24.000.000
teruss cuman sekedar tanya di sini,,saya liat di jamsostek JPK yang sekarang 3% x Gapok maks 3.080.000 dan kalau yang nikah 6%.
tolong d share??- Originaly posted by ernayurita:
slamat siang…
saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR:
Gaji bruto setahun + THR – Pengurang penghasilan bruto – PTKP setahun = PKP.
PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR
– pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.Apakah cara perhitungan saya diatas sdh benar?
kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?terima kasih atas sebelumnya atas penjelasannya. n_n
Untuk tambahan referensi bisa dari link ini http://www.akuntansiitumudah.com/contoh-perhitunga n-pph-21/ Semoga membantu ^^
Selamat Siang..
Semakin banyak membaca artikel cara perhitungan pph21 di internet semakin membuat saya bingung (cara mana yang bisa saya gunakan dengan ketentuan dan kondisi perusahaan dan meminimalisir kejadian lebih bayar pd akhir tahun). dan dari contoh soal yang diberikan oleh rekan alfian dan yang lain dapat membantu saya dari kebingungan ttg hal ini. seoga diskusi ini dapat berguna bagi yang membaca sepenuh hati :p
@bro alfian: ada petunjuk utk gross up tidak?
- Originaly posted by ranggabonaparte:
ada petunjuk utk gross up tidak?
download aja di kontribusi member ortax rekan..
- Originaly posted by ranggabonaparte:
Semakin banyak membaca artikel cara perhitungan pph21 di internet semakin membuat saya bingung
Kenapa bingung? Tinggal baca Per-31..
[
Originaly posted by begawan5060:Kenapa bingung? Tinggal baca Per-31..
mungkin karena ini rekan..
Originaly posted by ranggabonaparte:saya bingung (cara mana yang bisa saya gunakan dengan ketentuan dan kondisi perusahaan dan meminimalisir kejadian lebih bayar pd akhir tahun).