Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

  • Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

     chivas1304 updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 59 Posts
  • begawan5060

    Member
    1 March 2011 at 4:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    jalan lainnya hanyalah minta surat pembatalan

    Bukan jalan lain, rekan Hanif….., tetapi satu-satunya jalan adalah seperti itu.
    FP Pengganti dapat memperbaiki kesalahan tulis, kecuali merubah masa pajak.
    Dalam kasus rekan Chivas adalah merubah masa pajak atau merubah saat terutangnya pajak..
    Kesimpulan :
    Batal transanksi —> pembatalan FP
    Terbit FP baru (bukan FP pengganti) tertanggal Februari..

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 5:00 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    waduh klo minta surat itu ribet rekan..bisa2 tagihan saya ga di bayar deh…

    he he he…

    Apa rekan chivas… sudah coba input FP Pengganti ke dalam SPT Pembetulan Masa pajak januari?

    Salam

  • wien1606

    Member
    2 March 2011 at 4:39 pm

    rekan saya mau tanya, kasusnya di bulan januari saya ada buka faktur 5 lembar nah faktur no 2 ternyata tanggal 28 jadi saya harus bikin pembetulan? untuk faktur di bulan febuari dan maret ini bagaimiana ya? apakah saya harus merubah semua faktur yang telah saya keluarkan? bisa ga kalo saya bikin pembetulan di spt januari saja? thanks

  • agusmary

    Member
    2 March 2011 at 7:20 pm

    ikut gabung ya..
    ditempat saya juga terjadi masalh yang hampir sama.. tgl 5 feb diterbitkan 2 faktur dengan no faktur yang sama..
    salah satu akan saya revisi dengan menerbitkan faktur baru..
    mohon bantuan prosedur penerbitan faktur pengganti yang baru..
    klo ad sekalian peraturan yang mendukung,.. maklum anak baru di pajak..
    SPT masih manual..
    salam…

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 8:28 am
    Originaly posted by hanif:

    Apa rekan chivas… sudah coba input FP Pengganti ke dalam SPT Pembetulan Masa pajak januari?

    sudah rekan sudah saya coba input penggantinya d januari dan hasilny emang bisa tapi pada saat saya cetak lempiran A2 ada nomer seri baru dan tertanggal februari dan no seri yg lama hilang..kemudian pada waktu saya cetak lampiran A2 bulan februari nomer itu ada juga namun dengan nilai DPP dan PPN 0..apakah emang seperti itu rekan mekanisme untuk faktur pengganti yah??

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 8:40 am

    waktu input FP pengganti di januari, DPPnya diisi berapa?
    Apa sebanyak nilai DPP Faktur yang diganti?

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by hanif:

    Secara teori, saat dilakukan pembetulan masa pajak januari, DPP faktur pajak yang diganti jadi 0 kan?. Kalau enggak gitu, akan double entri data faktur ini. Sebab, seharusnya FP dilapor untuk masa februari.
    Setelah saya coba, ternyata nggak mau nyimpan.
    katanya DPP tidak boleh kosong.

    untuk ppn 1111 rekan?saya pikir mekanismenya masih sama dengan 1107
    wah saya belum coba bikin fp pengganti di 1111..namun waktu sosialisasi sepertinya bisa waktu itu

    salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 9:04 am
    Originaly posted by hanif:

    waktu input FP pengganti di januari, DPPnya diisi berapa?
    Apa sebanyak nilai DPP Faktur yang diganti?

    waktu ganti faktur pajak pengganti di januari sistem eSPT langsung otomatis mencantumkan nilai sama dengan faktur pajak yg di ganti..

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:07 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    untuk ppn 1111 rekan?saya pikir mekanismenya masih sama dengan 1107
    wah saya belum coba bikin fp pengganti di 1111..namun waktu sosialisasi sepertinya bisa waktu itu

    salam

    sekarang samakan persepsi dulu…
    bukankah FP Pengganti yang diinputkan nilainya di SPT Pembetulan adalah 0?

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:08 am
    Originaly posted by chivas1304:

    waktu ganti faktur pajak pengganti di januari sistem eSPT langsung otomatis mencantumkan nilai sama dengan faktur pajak yg di ganti..

    kalau diinputkan sama nilainya dengan yang dganti, berarti tujuan agar FP tersebut tidak kelihatan nilainya di masa januari tidak tercapai dong?
    Harusnya, nilai FP tersebut di masa pajak januari jadinya 0, dan dimasa pajak februari nilai yang sebenarnya.

    Salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau diinputkan sama nilainya dengan yang dganti, berarti tujuan agar FP tersebut tidak kelihatan nilainya di masa januari tidak tercapai dong?
    Harusnya, nilai FP tersebut di masa pajak januari jadinya 0, dan dimasa pajak februari nilai yang sebenarnya.

    sepertinya udah benar rekan faktur pajak pengganti di laporkan dalam SPT PPN Februari tsb dengan nilai 0..

    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
    2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:24 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP Pengganti yang diinputkan nilainya di SPT Pembetulan adalah 0?

    Originaly posted by hanif:

    Harusnya, nilai FP tersebut di masa pajak januari jadinya 0, dan dimasa pajak februari nilai yang sebenarnya.

    bukankah nilai yang sebenarnya di masa pembetulan dan masa di terbitkan FP ialah 0..

    mohon pencerahannya

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:25 am
    Originaly posted by chivas1304:

    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
    2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    setelah baca steatement ini apakah cocok dengan kasus rekan apabila di buatkan FP pengganti

    salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:28 am
    Originaly posted by chivas1304:

    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
    2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    sangat dipahami tentang ketentuan ini

    Sekarang, kita kembali ke kasus awal,

    Originaly posted by chivas1304:

    Kita ada masalah dengan faktur pajak yg kita terbitkan bahwa faktur pajak yang kita terbitkan salah tanggal yaitu tidak sama dengan tanggal barang dikirim yang awalnya tgl januari 2011 seharusny tanggal februari 2011.

    kalau saya tidak salah memahami, FP seharusnya dibuat pada masa pajak Februari, tetapi terbuat pada masa januari.
    Logikanya, nilai FP tersebut seharusnya dilapor untuk masa pajak februari, bukannya januari?
    bukan begitu rekan chivas…?

    Salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 9:34 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    setelah baca steatement ini apakah cocok dengan kasus rekan apabila di buatkan FP pengganti

    untuk faktur pajak pengganti yg kita terbitkan tetap dengan nilai yang sama hanya untuk pelaporan di masa februari tsb nilai "nol" sudah sesuai dengan sistem eSPT yg sudah saya coba tapi yang saya masih ragu itu di SPT Pembetulan Januari saya itu juga tercantum faktur pajak pengganti tertanggal februari dengan nilai sama dengan faktur pajak awal. apakah seperti itu klo pembetulan untuk faktur pajak pengganti..

    salam

Viewing 31 - 45 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now