Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

  • Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

     chivas1304 updated 13 years, 2 months ago 7 Members · 59 Posts
  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:41 am
    Originaly posted by chivas1304:

    untuk faktur pajak pengganti yg kita terbitkan tetap dengan nilai yang sama hanya untuk pelaporan di masa februari tsb nilai "nol" sudah sesuai dengan sistem eSPT yg sudah saya coba tapi yang saya masih ragu itu di SPT Pembetulan Januari saya itu juga tercantum faktur pajak pengganti tertanggal februari dengan nilai sama dengan faktur pajak awal. apakah seperti itu klo pembetulan untuk faktur pajak pengganti..

    yaaa,,,

    btw,,apakah customer rekan sudah melaporkan FP yang sebelum di ganti,,?
    kalau tidak salah ada kalimat customer rekan tidak mau nerima FP makanya di terbitkan fp fengganti
    salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 9:47 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau saya tidak salah memahami, FP seharusnya dibuat pada masa pajak Februari, tetapi terbuat pada masa januari.
    Logikanya, nilai FP tersebut seharusnya dilapor untuk masa pajak februari, bukannya januari?
    bukan begitu rekan chivas…?

    iya bener begitu logikanya..nah yg saya permasalahkan mekanisme pembetulan atas faktur pajak pengganti apakah seperti itu..
    klo meruntut aturan yg ada bahwa faktur pajak pengganti tsb d laporkan pada SPT diterbitkan faktur pajak pengganti tsb dengan nilai nol jadi atas pembetulan SPT Januari tsb faktur yg di ganti hilang dan di ganti dengan faktur pajak pengganti..klo penggantiny beda bulan gini apakah atas faktur pajak pengganti ini masuk juga di lampiran A2..

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 9:49 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    btw,,apakah customer rekan sudah melaporkan FP yang sebelum di ganti,,?
    kalau tidak salah ada kalimat customer rekan tidak mau nerima FP makanya di terbitkan fp fengganti

    faktur yg salah tsb sudah kita laporkan pada masa januari kmren rekan..costumer kita tidak mau menerima faktur pajak tsb dengan tgl januari itu dia mintanya tgl februari..

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by chivas1304:

    costumer kita tidak mau menerima faktur pajak tsb dengan tgl januari itu dia mintanya tgl februari..

    terus bagaimana customer rekan melaporkan FP pengganti tsb??
    tidak akan bisa karena mereka belum input fp sebelumnya

    salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    terus bagaimana customer rekan melaporkan FP pengganti tsb??
    tidak akan bisa karena mereka belum input fp sebelumnya

    begitu yah rekan??lah klo seperti itu gmana donk solusinya??apa harus pembatalan faktur pajak??waduh kok jadi bingung yah…

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan jalan lain, rekan Hanif….., tetapi satu-satunya jalan adalah seperti itu.
    FP Pengganti dapat memperbaiki kesalahan tulis, kecuali merubah masa pajak.
    Dalam kasus rekan Chivas adalah merubah masa pajak atau merubah saat terutangnya pajak..
    Kesimpulan :
    Batal transanksi —> pembatalan FP
    Terbit FP baru (bukan FP pengganti) tertanggal Februari..

    ini rekan,,,
    salam

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 10:18 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Originaly posted by begawan5060:
    Bukan jalan lain, rekan Hanif….., tetapi satu-satunya jalan adalah seperti itu.
    FP Pengganti dapat memperbaiki kesalahan tulis, kecuali merubah masa pajak.
    Dalam kasus rekan Chivas adalah merubah masa pajak atau merubah saat terutangnya pajak..
    Kesimpulan :
    Batal transanksi —> pembatalan FP
    Terbit FP baru (bukan FP pengganti) tertanggal Februari..

    begitu yah rekan..jadi sama aja pembatalan faktur donk yang d januari??:(

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    terus bagaimana customer rekan melaporkan FP pengganti tsb??
    tidak akan bisa karena mereka belum input fp sebelumnya

    salam

    kalau ini nggak masalah rekan johan…
    Sebab, mereka bisa langsung melaporkan FP Pengganti yang diterima tersebut di masa pajak februari. Enggak masalah kok.

    namun demikian, saya sependapat dengan rekan johan… bahwa solusi yang terbaik untuk kasus ini adalah seperti yang disampaikan rekan begawan berikut :

    Originaly posted by johanwahyudi:

    Originaly posted by begawan5060:
    Bukan jalan lain, rekan Hanif….., tetapi satu-satunya jalan adalah seperti itu.
    FP Pengganti dapat memperbaiki kesalahan tulis, kecuali merubah masa pajak.
    Dalam kasus rekan Chivas adalah merubah masa pajak atau merubah saat terutangnya pajak..
    Kesimpulan :
    Batal transanksi —> pembatalan FP
    Terbit FP baru (bukan FP pengganti) tertanggal Februari..

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 10:58 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau ini nggak masalah rekan johan…
    Sebab, mereka bisa langsung melaporkan FP Pengganti yang diterima tersebut di masa pajak februari. Enggak masalah kok.

    bukankah ketika memilih kode faktur 011 maka otomatis harus input FP yang di ganti,,?
    aneh dunk ada fp pengganti namun tidak ada yang di ganti

    mohon pencerahannya rekan

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    bukankah ketika memilih kode faktur 011 maka otomatis harus input FP yang di ganti,,?
    aneh dunk ada fp pengganti namun tidak ada yang di ganti

    mohon pencerahannya rekan

    salam

    kalau bagi PKP penjual memang harus gitu.
    Tapi bagi PKP pembeli lebih fleksibel.

    contoh ilustrasinya ada di dalam lampiran PER No. 44 Tahun 2010 berikut :
    3. Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama
    a. Pada tanggal 6 September 2011 PT Pelangi (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT Bintang (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,00.
    b. Pada tanggal 6 September 2011 PT Pelangi menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,00. dan PPN sebesar Rp50.000.000,00.
    c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,00.
    d. Atas kesalahan tersebut PT Pelangi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,00 dan PPN sebesar Rp55.000.000,00.
    e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
    1) PT Pelangi melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara:
    a) untuk Faktur Pajak yang diganti:

    * Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
    * Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
    * Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),

    b) untuk Faktur Pajak Pengganti:

    * Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
    * Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
    * Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000;
    * Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

    2) PT Bintang melakukan hal sebagai berikut:
    a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT Bintang cukup melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:

    * Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
    * Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
    * Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000;
    * Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

    b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT Bintang setelah SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT Bintang harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:

    * Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
    * Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
    * Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000;
    * Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

    Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 1:05 pm

    owh gitu rekan,,,

    thanks infonya,,
    sangat bermanfaat

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2011 at 1:08 pm

    Siiip rekan johan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 3:18 pm

    Kasus rekan Chivas, pada intinya adalah akan membetulkan masa terutangnya pajak dari Januari ke Februari.
    Seandainya menggunakan mekanisme FP Pengganti :
    Misal, FP "asli" No. 010.000-11.00000001 tgl 10-1-2011 DPP = 1.000 PPN = 100 —> sudah dilaporkan dalam SPT
    Di terbitkan FP Pengganti, No. 011.000-11.00000015 tgl 12-2-2011 DPP = 1.000 PPN = 100, maka Penerbit FP Pengganti harus membetulkan SPT Januari sbb :
    FP "asli" tidak lagi di-entry. FP Pengganti di-entry seluruhnya dan diisikan DPP = 1.000 PPN = 100.
    Di samping itu FP pengganti juga di-entry pada SPT Februari, dengan DPP = 0 PPN = 0
    Dengan demikian FP Pengganti tidak bisa merubah masa pajak, meskipun telah diterbitkan FP Pengganti, maka tetap saja saat terutang pajak harus dilaporkan dalam masa pajak Januari.

    Kesimpulan :
    Batalkan FP "asli" dan terbitkan FP "Normal" (bukan FP Pengganti) dengan tgl terbit Februari

  • chivas1304

    Member
    4 March 2011 at 4:37 pm

    terima kasih rekan2 atas sarannya..

Viewing 46 - 59 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now