Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111
Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111
ada masalah lagi rekan..kok muncul text box faktur pajak yang di ganti tidak terdaftar..(untuk masa januari saya menggunakan metode impor data faktur)
coba di abaikan aja bisa ga?
terus lihat hasil datanyasalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
coba di abaikan aja bisa ga?
terus lihat hasil datanyasalam
O ya rekan johan…
Secara teori, saat dilakukan pembetulan masa pajak januari, DPP faktur pajak yang diganti jadi 0 kan?. Kalau enggak gitu, akan double entri data faktur ini. Sebab, seharusnya FP dilapor untuk masa februari.
Setelah saya coba, ternyata nggak mau nyimpan.
katanya DPP tidak boleh kosong.Mohon pencerahannya.
Salam
maaf rekan input untuk faktur pajak pengganti ini di bulan januari yah?klo di input di bulan februari tidak bisa data faktur tidak di kenali namun klo di input di bulan januari bisa dikenali tapi masalahnya di lampiran A2 itu ada faktur pajak yg tertanggal februari..apa ga masalah yah rekan seperti itu??
- Originaly posted by chivas1304:
maaf rekan input untuk faktur pajak pengganti ini di bulan januari yah?klo di input di bulan februari tidak bisa data faktur tidak di kenali namun klo di input di bulan januari bisa dikenali tapi masalahnya di lampiran A2 itu ada faktur pajak yg tertanggal februari..apa ga masalah yah rekan seperti itu??
Kalau nggak salah, Kasusnya kan gini.
telah diterbitkan FP untuk masa pajak februari pada bulan januari.
FP tersebut telah di input dalam SPT Masa Januari dan dilaporkan.Akibatnya, SPT Masa Januari kan jadi salah ya?
karena kesalahan tersebut baru diketahui bulan februari, berarti harus dibuat FP Pengganti tertanggal bulan Februari dan dilakukan pembetulan SPT Masa Januari .
Selanjutnya, transaksi tersebut akan dilapor dibulan fabruari.Bukankah begitu kronologisnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau nggak salah, Kasusnya kan gini.
telah diterbitkan FP untuk masa pajak februari pada bulan januari.
FP tersebut telah di input dalam SPT Masa Januari dan dilaporkan.Akibatnya, SPT Masa Januari kan jadi salah ya?
karena kesalahan tersebut baru diketahui bulan februari, berarti harus dibuat FP Pengganti tertanggal bulan Februari dan dilakukan pembetulan SPT Masa Januari .
Selanjutnya, transaksi tersebut akan dilapor dibulan fabruari.iya benar begitu rekan..kita nerbitkan faktur pajak di bulan januari yg seharusny faktur pajak tsb di terbitkan pada bulan februari..nah bagaimana mekanisme penggantian faktur pajak yg salah ini yang dah terlanjur di lapor pada bulan januari..
tanggal di faktur juga terbuat januari?
Salam
apakah fakturnya juga udah dikirim ke pembeli?
Salam
- Originaly posted by hanif:
tanggal di faktur juga terbuat januari?
tanggalny itu harusnya februari..begini rekan kasusnya tuh benernya salah penerbitan..kita udah terbitkan faktur pajak tertanggal januari tapi barang di kirim februari nah kita d komplain ma costumer tgl faktu pajak dengan tgl kirim beda..
- Originaly posted by hanif:
apakah fakturnya juga udah dikirim ke pembeli?
faktur pajak di tolak ma costumernya karena tidak sesuai dengan tgl penyerahan BKP
sebetulnya beda tanggal dalam kasus ini enggak masalah. Sebab, FP dibuat duluan dibanding pengiriman barang. ketentuannya hanya bilang bahwa paling lambat saat barang dikirimkan.
baru jadi masalah kalau pembeli enggak terima. sebab, dia pengennya FP dibuat bulan Februari.Ada dua pilihan untuk kasus ini. Pertama pembatalan FP. Dan yang kedua membuat FP Pengganti.
Pembatalan Faktur harus didukung oleh bukti atau surat pembatalan dari pembeli. Ini sulit kan?
berarti pilihannya hanya membuat FP Pengganti.
Mekanismenya, SPT Masa Januari dibetulkan, dan tentunya dengan mengganti DPP dibulan janauri menkadi nol, baru kemudian transaksinya diinput di dalam SPT Masa Februari.namun, setelah saya coba, input FP Pengganti di SPT Pembetulan Januari dengan cara menulis DPP nol, dia enggak mau disimpan.
gitu…Salam
Padahal, kalau pae SPT Manual, hal ini gampang banget deh… he he he
Barangkali rekan johan… atau rekan lain ada yang bisa bantu.Salam
- Originaly posted by hanif:
Mekanismenya, SPT Masa Januari dibetulkan, dan tentunya dengan mengganti DPP dibulan janauri menkadi nol, baru kemudian transaksinya diinput di dalam SPT Masa Februari.
namun, setelah saya coba, input FP Pengganti di SPT Pembetulan Januari dengan cara menulis DPP nol, dia enggak mau disimpan.
gitu…trs bagaimana solusinya rekan, apabila cara tersebut jg tidak bisa mengatasi permasalahan yg dtantanyakan oleh rekan chivas..
- Originaly posted by cr12:
trs bagaimana solusinya rekan, apabila cara tersebut jg tidak bisa mengatasi permasalahan yg dtantanyakan oleh rekan chivas..
jalan lainnya hanyalah minta surat pembatalan
Salam
- Originaly posted by hanif:
jalan lainnya hanyalah minta surat pembatalan
waduh klo minta surat itu ribet rekan..bisa2 tagihan saya ga di bayar deh…