Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
salam rekan-rekan …..mohon pencerahan nya, saya baru dalam hal perpajakan …
pertanyaan saya :1. kriteria yang bisa dikelompokkan sebagai UMKM itu apa ? adakah UU or PP nya ?
2.jika sy hanya pemilik toko , yg sifatnya hanya membeli barang dan kemudian menjual kembali …dimana omzet Rp. 40-50 jt/ thn….apakah bisa di kategorikan sbg UMKM ?
3. Jika saya ingin ikut Tax amnesty…. berapa tarif uang tebusan nya ? 0,5 % or 2 % ???
TErima kasih buat teman-teman yg bersedia meluangkan waktu untuk berbagi ………
salam .
1. Kriteria nya apabila melaksanakan pekerjaan bebas dan tidak mendaptkan penghasilan dari 1 pemberi kerja dan omzet peredaran di bawah 4,8 milyard, coba rekan baca di PP 46
2. Masuk dalam kategori UMKM, jangan lupa perijinan usaha telah di urus lengkap
3. Apabila rekan memiliki harta yang dilaporkan di luar yang tercantum di dalam SPT Tahunan 2015 dan jumlah di bawah 10 Milyard, maka pengenaannya adalah 0,5 %Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Terima kasih mas hendraprasetio atas bantuan pencerahanan nya……sedikit informasi tambahan, ketika hal ini saya tanyakan kepada bagian HELP DESK KPP…….mereka mengatakan saya dikenakan tarif 2 %……. dan tambahan harta yg saya ikutkan dlm Tax amnesty hanya i unit rumah sebesar Rp. 155 juta.
Saya tanya ke bagian konsultasi……mereka juga mengatakan tarif nya 2 %…….
Untuk UMKM..sepanjang harta yang dilaporkan sampai dengan 10M dikenakan tarif 0.5%
Tetapi utk menentukan batasan 0.5% dijumlahkan semua harta yang dilaporkan dlm SPT Terakhir plus harta Tambahan apabila penjumlahan tersebut tidak melebihi 10M , maka atas harta TAMBAHAN berhak dapat tarif 0.5%- Originaly posted by johan1937:
2.jika sy hanya pemilik toko , yg sifatnya hanya membeli barang dan kemudian menjual kembali …dimana omzet Rp. 40-50 jt/ thn….apakah bisa di kategorikan sbg UMKM ?
Tahun 2015 bulan Jan 2015 s/d Des 2015 apakah rekan memang memenuhi kewajiban setor PPh Final 1 %. Bila iya , di SPT 2015 yang rekan lampirkan sudah merupakan bukti bahwa rekan berhak tarif khusus UKM 0,5 %. Apabila harta > 10 m…2 %.
11 Aug 2016 16:30
Dear rekan ortax,saya sedang bingung dengan hal sbb:
1. PT didirikan tahun 2009 dengan modal 600jt di akta
2. kemudian karena ada peraturan baru bahwa SIUP besar harus modal di atas 10M kemudian dirubah modalnya menjadi 15M pada 2011
3. Keperluan SIUP tersebut untuk ikut tender saja
4. Tidak ada setoran sama sekali ke PT dari para pemegang saham, saat awal hanya untuk biaya-biaya legal saja dan itu juga sudah dikembalikan ke pemilik setelah mendapat DP pekerjaan dari Klien.
5. Untuk SPT badannya saya harus menulis bagaimana pada bagian modal
6. omzet PT masih di bawah 4,8M
7. Kaitan dengan tax amnesty nanti seperti apa bagi PT maupun bagi para pemegang saham karena kalau diakui secara akte pasti ada temuan harta 15M .
Mohon masukannya rekan ortax……
Terima kasih- Originaly posted by andha:
saya sedang bingung dengan hal sbb:
1. PT didirikan tahun 2009 dengan modal 600jt di akta
2. kemudian karena ada peraturan baru bahwa SIUP besar harus modal di atas 10M kemudian dirubah modalnya menjadi 15M pada 2011
3. Keperluan SIUP tersebut untuk ikut tender saja
4. Tidak ada setoran sama sekali ke PT dari para pemegang saham, saat awal hanya untuk biaya-biaya legal saja dan itu juga sudah dikembalikan ke pemilik setelah mendapat DP pekerjaan dari Klien.
5. Untuk SPT badannya saya harus menulis bagaimana pada bagian modal
6. omzet PT masih di bawah 4,8M
7. Kaitan dengan tax amnesty nanti seperti apa bagi PT maupun bagi para pemegang saham karena kalau diakui secara akte pasti ada temuan harta 15M .
Mohon masukannya rekan ortax……
Terima kasihSeharusnya ikuti Laporan Keuangan tahun 2015 dan SPT 2015 yang sudah dilapor ke KPP. Itu sebagai dasat ikut TA.
Point 2 dan point 3 bukan urusan KPP.
Point 5 ikuti yang ada di SPT 2015. Terima kasih rekan Danil,
untuk SPT tahun 2015 kemarin atas saran AR karena tidak ada setoran modal sama sekali maka saya kosongkan. dan hanya tertulis 10% dan 90% pembagian sahamnya. tetapi ternyata AR saya berubah lagi dan tanya modal….saya jadi bingung harus bagaimana, karena dia bilang g mungkin mendirikan perusahaan g pake modal.
untuk laporan harta PT sudah saya laporkan pada SPT Tahunan 2015.
termasuk kepemilikan ruko (ruko diatas namakan pemegang saham).kira2 saya harus bagaimana. AR yang sekarang galak banget
Terima kasih
- Originaly posted by andha:
untuk SPT tahun 2015 kemarin atas saran AR karena tidak ada setoran modal sama sekali maka saya kosongkan. dan hanya tertulis 10% dan 90% pembagian sahamnya. tetapi ternyata AR saya berubah lagi dan tanya modal….saya jadi bingung harus bagaimana, karena dia bilang g mungkin mendirikan perusahaan g pake modal.
untuk laporan harta PT sudah saya laporkan pada SPT Tahunan 2015.
termasuk kepemilikan ruko (ruko diatas namakan pemegang saham).kira2 saya harus bagaimana. AR yang sekarang galak banget
Terima kasih
Sepengetahuan saya karena perusahaan berbadan hukum PT.
Mestinya masukkan saja dengan angka di akta AD dan ART Rp 600.000.000..
Abaikan di Siup.
Kenyataan pemegang saham tdk ada setoran modal.
DineracaAktiva
Piutahg pemegsng saham A 540 juta
Piutang pemegang saham B 60 jutaPasiva
Modal Disetor Rp 600 juta.Selanjutnya rekan kreasi sendiri sesuai kondisi perusahaanya.
Sejatinya perusahaan PT ini memang antik tanpa modal.
1. PT didirikan tahun 2009 dengan modal 600jt di akta
2. kemudian karena ada peraturan baru bahwa SIUP besar harus modal di atas 10M kemudian dirubah modalnya menjadi 15M pada 2011Lho rekan ..bukan dengan adanya perubahan modal dari 600 jt ke 15 milyar..walaupun secara riil tidak ada setoran dana…kan tetap harus buat akta perubahan modal di depan notaris.
Jadi menurut saya modal yg di akui di spt th. 2015 harus nya sebesar 15 M bukan 600 jt lagi- Originaly posted by Tari_2303:
Lho rekan ..bukan dengan adanya perubahan modal dari 600 jt ke 15 milyar..walaupun secara riil tidak ada setoran dana…kan tetap harus buat akta perubahan modal di depan notaris.
Jadi menurut saya modal yg di akui di spt th. 2015 harus nya sebesar 15 M bukan 600 jt lagiItu cuma siup abal abal buat supaya memenuhi syarat ikut tender.
Yang Rp 600 juta saja tdk setor. Apalagi yg Rp 15 M.
Ini namanya PT PT an. Saya juga bingung bacanya. Hahaha. Jadi modal PT tetap pakai yg di akta awal . Kecuali akta PT pernah dibawa ke notaris untuk dirubah. Dari tulisan diatas modal sisetor berubah hanya dari SIUP agar bisa memenuhi syarat ikut tender.
Berarti akta awal masih berlaku karena belum pernah dirubah. Masih tetap yg Rp 600 juta. Perubahan cuma tertera di SIUP (abal-abal ) saja.- Originaly posted by Danilecarlo:
Sepengetahuan saya karena perusahaan berbadan hukum PT.
Mestinya masukkan saja dengan angka di akta AD dan ART Rp 600.000.000..
Abaikan di Siup.
Kenyataan pemegang saham tdk ada setoran modal.
DineracaAktiva
Piutahg pemegsng saham A 540 juta
Piutang pemegang saham B 60 jutaPasiva
Modal Disetor Rp 600 juta.Selanjutnya rekan kreasi sendiri sesuai kondisi perusahaanya.
Sejatinya perusahaan PT ini memang antik tanpa modal.
Mantap……
jika posisinya seperti itu maka Di SPT Tahunannya Direktur A Hutang saham 540.000.000
Direktur B Hutang saham 60.000.0000