Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
Untuk dokter, berapapun omzetnya dikenakan tarif 2, 3, 5 persen sesuai periode diterimanya Surat Pernyataan Harta
Tarif 0,5% untuk umkm harus memenuhi syarat antara lain :
kutipan Pasal 11 ayat 1b pmk118/2016
b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.(2) Pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh
suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris,
akuntan, arsitek, atau pengacara.- Originaly posted by devinW:
Rekan, bagaimana dengan Petunjuk Pengisian pada lampiran per-7 nomor 8. Identitas
"Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456 / 500/SIUP/2016"bukankah berarti UMKM = Pengusaha, wajib mencantumkan no SIUP ? atau boleh jika tidak ada SIUP hanya diisi dengan no. NIK ?
sudah ada perubah peraturan menjadi :
isi NIK dan/atau SIUP
jadi SIUP hanyalah opsional. Rekan bisa baca di : http://pajak.go.id/sites/default/files/PER10PJ2016 _0.pdf