Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty masalah UMKM Dalam Tax Amnesty

  • masalah UMKM Dalam Tax Amnesty

     wawawawa updated 8 years, 3 months ago 15 Members · 32 Posts
  • irk

    Member
    23 August 2016 at 12:06 pm

    Untuk dokter, berapapun omzetnya dikenakan tarif 2, 3, 5 persen sesuai periode diterimanya Surat Pernyataan Harta

    Tarif 0,5% untuk umkm harus memenuhi syarat antara lain :

    kutipan Pasal 11 ayat 1b pmk118/2016
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
    hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.

    (2) Pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf b merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang
    pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
    untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh
    suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris,
    akuntan, arsitek, atau pengacara.

  • wawawawa

    Member
    23 August 2016 at 10:42 pm
    Originaly posted by devinW:

    Rekan, bagaimana dengan Petunjuk Pengisian pada lampiran per-7 nomor 8. Identitas
    "Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456 / 500/SIUP/2016"

    bukankah berarti UMKM = Pengusaha, wajib mencantumkan no SIUP ? atau boleh jika tidak ada SIUP hanya diisi dengan no. NIK ?

    sudah ada perubah peraturan menjadi :

    isi NIK dan/atau SIUP

    jadi SIUP hanyalah opsional. Rekan bisa baca di : http://pajak.go.id/sites/default/files/PER10PJ2016 _0.pdf

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now