Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
masalah UMKM Dalam Tax Amnesty
- Originaly posted by johan1937:
kriteria yang bisa dikelompokkan sebagai UMKM itu apa ?
UMKM berdasarkan TA (tidak ada hubungannya dengan PP 46) :
WP yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.Originaly posted by johan1937:jika sy hanya pemilik toko , yg sifatnya hanya membeli barang dan kemudian menjual kembali …dimana omzet Rp. 40-50 jt/ thn….apakah bisa di kategorikan sbg UMKM ?
Ya..
Originaly posted by johan1937:Jika saya ingin ikut Tax amnesty…. berapa tarif uang tebusan nya ? 0,5 % or 2 % ???
0,5%
saya setuju dengan rekan dani……klo modal tidak ada ada, laporan keuangan nya pasti tidak balance……..salah satu syarat dlm laporan SPT…..hrs ada ada neraca / Rugi-laba……
klo neraca nya tidak balance……pasti SPT nya ngantung…….( maaf koreksi klo salah yaaa….thanks )
dear begawan…….maaf saya mau bertanya lg…mohon bantuan pencerahan nya……
saya sudah terlanjur membayar uang tebusan dengan tarif 2%…….seharusnya kan cuma 0, 5%……….jadi saya harus melakukan apa untuk kelebihan tsb ? thx……..
Terima kasih rekan Danil….
untuk akta perubahan dari 600 jt ke 15M sudah ada, karena untuk membuat SIUP harus pakai akta perubahan terakhir.
apakah harus ditulis seperti itu saja atau bagaimana?
dan nantinya apakah pemegang saham harus deklarasi saham mereka lewat tax amnesty, padahal kenyataannya tidak ada harta sejumlah tersebut.Terima kasih,
- Originaly posted by andha:
Terima kasih rekan Danil….
untuk akta perubahan dari 600 jt ke 15M sudah ada, karena untuk membuat SIUP harus pakai akta perubahan terakhir.
apakah harus ditulis seperti itu saja atau bagaimana?
dan nantinya apakah pemegang saham harus deklarasi saham mereka lewat tax amnesty, padahal kenyataannya tidak ada harta sejumlah tersebut.Wah kalau begini situasinya, jujur kapasitas sayabelum sampai kesitu untuk menjawab.
Cuma saran saja rekan sudah harus pakai konsultan.
Tapi mudah mudahan ada rekan senior bisa bantu rekan jawab lebih lanjut.
Maaf rekan. - Originaly posted by andha:
untuk akta perubahan dari 600 jt ke 15M sudah ada, karena untuk membuat SIUP harus pakai akta perubahan terakhir.
apakah harus ditulis seperti itu saja atau bagaimana?
dan nantinya apakah pemegang saham harus deklarasi saham mereka lewat tax amnesty, padahal kenyataannya tidak ada harta sejumlah tersebut.Terima kasih,
Rekan Andha saya sediiit kasih pencerahan:
Modal PT di akta dengan di Laporan keuangan dlm banyak situasi memang tdk harus sama.
Cont8h : PT HSP di akta dalam AD dan ARTModal Rp 2000.000.000.
Pada saatoperational
Aktiva
Kas Rp 50.000.000
Sewa dibayar dimuka Rp 150.000.000
Pasiva
Modal yg disetor Rp 200,000.000Jadi sejatinya awal operational sebuah PT belum tentu sebesar angka diakta. Biasanya lebih kecil sebatas Modal yang telah disetor pemegang sahamnya saja,
Rekan Johan,
Apakah kelebihan pembayarannya bisa dipindah bukukan?
- Originaly posted by danilecarlo:
Tahun 2015 bulan Jan 2015 s/d Des 2015 apakah rekan memang memenuhi kewajiban setor PPh Final 1 %. Bila iya , di SPT 2015 yang rekan lampirkan sudah merupakan bukti bahwa rekan berhak tarif khusus UKM 0,5 %. Apabila harta > 10 m…2 %.
tarif 0,5% bagi :
– wajib pajak yg memiliki peredaran usaha / penghasilan atas kegiatan usaha di bawah 4,8M di tahun 2015
– Total Harta (yg sdh dilaporkan + harta tambahan yg akan diungkapkan) di bawah 10M
==
mhn tdk dibatasi dgn "kewajiban setor PPh final 1%" (PP 46)
Perusahaan yg bergerak dlm bidang jasa konstruksi , tidak ikut PP 46,
tetapi bila peredaran usahanya di bwh 4,8M, dia berhak ikut TA dgn tarif 0,5% - Originaly posted by begawan5060:
UMKM berdasarkan TA (tidak ada hubungannya dengan PP 46) :
WP yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.setuju master ..
- Originaly posted by priscella jade:
tarif 0,5% bagi :
– wajib pajak yg memiliki peredaran usaha / penghasilan atas kegiatan usaha di bawah 4,8M di tahun 2015
– Total Harta (yg sdh dilaporkan + harta tambahan yg akan diungkapkan) di bawah 10M
==
mhn tdk dibatasi dgn "kewajiban setor PPh final 1%" (PP 46)
Perusahaan yg bergerak dlm bidang jasa konstruksi , tidak ikut PP 46,
tetapi bila peredaran usahanya di bwh 4,8M, dia berhak ikut TA dgn tarif 0,5%Betul rekan. Ikut diskusi diatas saya jadi tambah pinter.
Statement yg ada pph 1% itu berasal dari konsultan pajak. Jadi seharusnya tdk demikian.
CASE CLOSED
Kita pakai yang iniOriginaly posted by priscella jade:Originaly posted by begawan5060:
UMKM berdasarkan TA (tidak ada hubungannya dengan PP 46) :
WP yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Untuk mengaku sebagai UMKM apakah harus punya TDP atau Ijin Usaha?
- Originaly posted by Nn2023:
Untuk mengaku sebagai UMKM apakah harus punya TDP atau Ijin Usaha?
Tidak.
Surat pernyataan omset bl Jan 2015 sd Des 2015 < 4,8 milyard. - Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by Nn2023:
Untuk mengaku sebagai UMKM apakah harus punya TDP atau Ijin Usaha?Tidak.
Surat pernyataan omset bl Jan 2015 sd Des 2015 < 4,8 milyard.Rekan, bagaimana dengan Petunjuk Pengisian pada lampiran per-7 nomor 8. Identitas
"Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456 / 500/SIUP/2016"bukankah berarti UMKM = Pengusaha, wajib mencantumkan no SIUP ? atau boleh jika tidak ada SIUP hanya diisi dengan no. NIK ?
- Originaly posted by devinW:
bukankah berarti UMKM = Pengusaha, wajib mencantumkan no SIUP ? atau boleh jika tidak ada SIUP hanya diisi dengan no. NIK ?
Soal SIUP coba rekan lihat di
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=64031
hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP
- Originaly posted by begawan5060:
UMKM berdasarkan TA (tidak ada hubungannya dengan PP 46) :
WP yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.kalo dokter hanya peroleh hasil dari praktek (tidak ada hasil lain) dg omzet +/- 125 jt setahun, dan total harta <4,8 M dikenakan tarif berapa ??
terima kasih suhu