Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Masalah "HUKUM" Sun Set Plolicy

  • Masalah "HUKUM" Sun Set Plolicy

     Herman updated 15 years, 11 months ago 24 Members · 33 Posts
  • Herman

    Member
    21 November 2008 at 3:30 am

    Kembali lagi ke permasalahan 'Hukum" . Seorang dirjen pajak dapat membuat suatu peraturan yang mengalahkan peraturan perundangan yang diatasnya.

    SE.34/PJ/2008 memberi "Jaminan" tidak akan memeriksa SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy apapun yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

    Suatu terobosan yang amat berani dikala kita mempunyai tekad untuk menjadikan negara ini negara hukum. Apakah wakil kita di DPR yang telah menghasilkan pasal 37 A UU KUP tidak tersinggung ?

  • Herman

    Member
    21 November 2008 at 3:30 am
  • Oyong

    Member
    21 November 2008 at 6:02 am

    terbitnya SE.34/PJ/2008 bukan saja merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar rasa keadilan masyarakat. Ditengah-tengah gencarnya KPK memberantas koruptor untuk menyelamatkan uang negara justru tindakan dirjen pajak merugikan keuangan negara.

  • Otong

    Member
    21 November 2008 at 7:39 am
    Originaly posted by Herman:

    SE.34/PJ/2008 memberi "Jaminan" tidak akan memeriksa SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy apapun yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

    Klu SPT sudah benar untuk apalagi diperiksa ya… he..he…

    Originaly posted by Oyong:

    rasa keadilan masyarakat

    Kita Wajib Pajak kan masayarakat juga…

  • evan212

    Member
    21 November 2008 at 7:41 am

    rugi yang mana bos ??, pasal 37A itu telah melalui persetujuan DPR.
    Sunset bukan hanya SPT pembetulan tapi juga SPT yg baru dilaporkan. Kalo WP diem aja gak lapor dan gak dikasih fasilitas penghapusan sanksi dan janji tidak diperiksa, bakalan ada gak yg lapor SPT ?? atau apakah seluruh pegawai kantor pajak mampu mengaudit penghasilan seluruh warga negara Indonesia yg produktif.

    Dan yg ada kerugian potensial (potensial loss) bukan kerugian riil, karena anda beranggapan semestinya negara akan mendapatkan nilai lebih jika WP yg tidak mengerti pajak/ngemplang pajak diperiksa. Hal ini sama saja memaksa negara untuk menerapkan pasal 39 (pidana) ke masyarakat, dan akibatnya bisa2 1/4 rakyat Indonesia masuk penjara.

    Gak semua yg memanfaatkan sunset policy itu WP bandel, ada juga yg memanfaatkan nya untuk tax clearance biar gak diperiksa walaupun SPT nya udah relatif benar.

    CMIIW

  • AriAriyani

    Member
    21 November 2008 at 7:42 am

    Syukur Bapak Dirjen Pajak tidak jadi pensiun (berita di TV) jadi masih bisa menjamin Sunset Policy ini.

  • David

    Member
    21 November 2008 at 11:58 am

    Apabila telah ada indikasi merugikan keuangan negara harusnya KPK segera turun tangan memeriksa ybs ….

  • Husin

    Member
    21 November 2008 at 12:43 pm

    Masalahnya apakah nanti dirjen pajak diganti akan tetap dapat dijamin ?
    Produk hukum SE memang lemah …..

  • AdeR

    Member
    21 November 2008 at 6:09 pm

    Setahu saya pak dirjen memberi janji lisan saja kepada WP sedangkan SE.34/PJ/2008 merupakan nota dinas (memo) dari dirjen pajak kepada staff dan jajaran dibawah dirjen mengenai tata cara pelaksanaan sunset policy secara interen di direktorat jendral pajak.

    Mungkin kalimat dalam SE.34/PJ/2008 " lembar penelitian (check list) tidak digunakan sebagai media untuk meneliti kebenaran material atas SPT Tahunan dalam rangka sunset policy" diplesetkan oleh para Konsultan Pajak sebagai jaminan dari pak dirjen.

  • Sony

    Member
    21 November 2008 at 8:13 pm

    Setelah membengkokkan yang lurus sekarang para konsultan pajak dapat membuat PLESETTAN lagi he he ..

  • Guntoro

    Member
    22 November 2008 at 10:18 am

    Sepertinya masalah SunSet Policy telah didramatisir oleh para konsultan pajak untuk mencari keuntungan pribadi

  • surjono

    Member
    22 November 2008 at 10:48 am
    Originaly posted by Guntoro:

    Sepertinya masalah SunSet Policy telah didramatisir oleh para konsultan pajak untuk mencari keuntungan pribadi

    agak kurang setuju, karena tidak semua konsultan pajak begitu..

    masalah sunset policy emang agak dilema, ya tergantung pribadi kita melihatnya dari sisi yang mana.. apakah dari sisi merugikan atau menguntungkan negara/masyarakatnya dah

  • Agustria

    Member
    22 November 2008 at 5:40 pm

    SE.34/PJ/2008 untuk internal DJP, kenapa sampai bisa diedarkan keluar ?

    Dihimbau kepada WP yang ingin mnggunakan fasiltas sunset policy agar jangan berpegang pada SE.34/PJ/2008 karena SE tersebut tidak mengikat WP.

    Bisa saja kemudian hari DJP akan mengelak bahwa DJP tidak pernah MENJAMIN SPT dalam rangka sunset tidak akan diperiksa. Nah lho jadinya nanti bagaimana ? WP bisa mampus dah …

  • Adang

    Member
    24 November 2008 at 4:52 am

    Yupp, saya udah baca SE.34/PJ/2008 , benar apa yang dikatakan rekan AdeR dan Agustria, SE.34/PJ/2008 merupakan tata cara kerja buat fiskus di KPP bukan buat Wajib Pajak (Bukan Peraturan Pajak).

    Jaminan tidak akan memeriksa SPT dalam rangka sunset policy tidak dibuat secara tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.

  • Darmawan

    Member
    24 November 2008 at 5:23 am

    Tahun 2009 DJP akan mengeluarkan SE lagi menginstruksi jajarannya untuk " MENGANALISA " semua SPT dalam rangka sun Set Policy yang WP nya potensial.

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now