Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Masalah "HUKUM" Sun Set Plolicy

  • Masalah "HUKUM" Sun Set Plolicy

     Herman updated 15 years, 11 months ago 24 Members · 33 Posts
  • Darmawan

    Member
    24 November 2008 at 5:28 am

    Ralat :
    Tahun 2009 DJP akan mengeluarkan SE lagi menginstruksi jajarannya untuk " MENGANALISA " semua SPT dalam rangka sun Set Policy untuk dibuatkan surat "Himbauan" meningkatkan setoran pajaknya.

  • Rony

    Member
    24 November 2008 at 5:56 am

    Apabila himbauan peningkatan setoran pajak tidak diindahkan WP atau peningkatan setoran pajaknya tidak signifikan dengan harta yang dilaporkannya maka pada tahun 2010 akan dibuatkan lagi SE oleh DJP untuk memeriksa WP yang menyampaikan SPT dalam rangka sun set policy , he … he …

  • evan212

    Member
    24 November 2008 at 7:55 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Ralat :
    Tahun 2009 DJP akan mengeluarkan SE lagi menginstruksi jajarannya untuk " MENGANALISA " semua SPT dalam rangka sun Set Policy untuk dibuatkan surat "Himbauan" meningkatkan setoran pajaknya.

    Gak ikut2 deh ntar dikira menyebarkan berita palsu ……………… he he he

  • Sugeng

    Member
    24 November 2008 at 11:41 am

    tadinya kami para pengusaha mau ikutan sunset policy, sekarang membaca ulasan topik ini jadinya urung, ngak jadi dah. ada benarnya tahun 2009 "menghimbau" tahun 2010 "memeriksa", siapa yang bisa jamin aman ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 12:15 pm

    Dear All Friends

    Tujuan Sunset Policy "BAIK", mengajak WP untuk lebih terbuka, meningkatkan kesadaran perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan lebih realistis dan lebih sukarela (voluntary compliance)

    MasalaH Hukum identik Keadilan memang relatif sebagaimana dilansir filsafat Hukum IMANUEL KANT sebagai berikut:

    "NOCH SUCHEN DIE JURISTEN EINE DEFINITION ZU IHREM BEGRIFE VON RECHT" sampai saat para Sarjana Hukum masih mencari cari definisi keadilan.

    Adil bagi satu fihak belum tentu adil bagi fihak lain.

    Sunset Policy kita kembalikan kepada Komitmen Pemerintah / Penguasa yang dewasa ini sangat membutuhkan dana.

    Padahal dana tersebut bisa mudah diperoleh jika ada Pengampunan Pajak / Tax Amnesti.

    Tetapi beberapa fihak yang idealis masih meragukan Tax Amnesty maka muncul dalam bentuk Sunset Policy cfm Pasal 37 A UU KUP

    Demikian sepengetahuanku sebagai Pengusaha yang bukan Konsultan Pajak maupun Mahasiswa atau Alumni PT Perpajakan.

    Aku lebih mengedepankan independen, fairness.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Husin

    Member
    24 November 2008 at 5:47 pm

    aneh, koq peraturan interen untuk DJP seperti SE.34/PJ/2008 bisa beredar keluar ya ?

  • harry_logic

    Member
    24 November 2008 at 9:50 pm

    Surat/konsep/catatan/ketentuan di lingk ditjen pajak khan gak semuanya dilarang dipublikasikan.
    Bahwa ada yg dipublikasikan berarti DJP mengedepankan transparasi, sekalian mengambil efisiensi (drpd harus menangani kepastian aturan yg WP ajukan satu-per-satu, mending open-source aja biar WP yg mencari), juga mungkin sbg bentuk pertanggungjawaban kpd menteri keuangan bahwa dirjen sudah menindaklanjuti aturan² yg lebih tinggi.
    Ambil manfaatnya aja lah….

  • Sony

    Member
    25 November 2008 at 4:11 am

    Yang penting apakah hakim-hakim dipengadilan pajak sudah mengerti duduk permasalahan sun set policy baik dari kaca mata fiskus maupun WP ?
    Kalo kita amati tanggapan fiskus maupun WP mengenai sunset policy tidak mustahil dikemudian hari muncul kasus SPT dalam rangka sun set policy ini. bisa-bisa di pengadilan pajak kebanjiran kasus sun set policy.

  • Sugito

    Member
    25 November 2008 at 9:52 am

    Sun Set Policy baik sekali bahkan wajib, masalahnya tinggal kepercayaan WP sama janji lisan dirjen pajak saja , ya fifty fifty lah …

  • empu_tantular

    Member
    25 November 2008 at 11:58 am

    gitu aja koq report!!
    makanya bikin NPWP, lapor dan setor
    hehehe…………..
    klu jujur jgn takut koq
    Abis itu masyarakat jg minta clearance bhw DJP telah menjalankan kewajibannya dengan baik…
    Masalah sunset policy khan kebijakan, klu ada penyimpangan harusnya ada yg ngaudit…
    Yg jadi masalah DJP itu susah diauditnya..
    Yah sudah lah kita ini org biasa jadi y cm bisa ngelus dada…
    Dahhhhhhhhhhhh

  • andirv

    Member
    25 November 2008 at 12:15 pm

    Pajak, apapun jenisnya tetaplah suatu kewajiban yang dibebankan kepada warganegara baik yang berstatus pengusaha maupun warga biasa yang melakukan suatu aktifitas yang mendatangkan penghasilan baginya, karenanya pemerintah dalam mensosialisasikan perpajakan hendaknya jangan hanya menekankan sosialisasi sehingga terkesan tujuan utamanya hanya pengumpulan dana dari masyarakat, tetapi harus juga menunjukkan bukti nyata berupa "pengembalian" nya kepada masyarakat pembayar pajak, sudahkan mewujudkan fasilitas umum yang baik? meminimalisir korupsi, pelayanan birokrasi yang buruk ? dan lain-lain.

  • poaklang

    Member
    3 December 2008 at 2:45 am

    duh aku gak isa ngomong ni, apakah aku harus ikut masuk "kandang" seperti 6 juta penduduk indonesia yg lain ?

  • harry_logic

    Member
    3 December 2008 at 7:37 am

    "HUKUM"-nya Sunset Policy adalah keterbukaan Wajib Pajak. Kalau WP sudah melaksanakan hak dan kewajiban dgn baik, benar, dan jelas ya gak perlu khawatir. Otomatis mereka sdh masuk "kandang", yg akan digembalakan dgn baik…
    selanjutnya ….
    (terserah Anda)

  • rama

    Member
    3 December 2008 at 8:55 am

    Kami sebagai warga negara yang baik ingin memanfaatkan Sunset policy, setelah membaca topik ini koq sekarang menjadi ragu yach? giman teman-teman?

  • nusa

    Member
    3 December 2008 at 10:12 am
    Originaly posted by rama:

    Kami sebagai warga negara yang baik ingin memanfaatkan Sunset policy, setelah membaca topik ini koq sekarang menjadi ragu yach? giman teman-teman

    sunset kan sebenernya kesempatan buat kita para WP untuk mbenerin SPT yang masih salah…ngelaporin penghasilan yang belum dilaporkan…..
    andaikan kita suuzon..bahwa SPT pembetulan yang kita laporkan bakalan diperiksa….kalau kita sudah bener melaporkan kan ngga ada pph yg kurang dibayar lagi….truis mau ngapain??mau nagih sanksi nya??kita dah dilindungi undang undang….jadi ngga bs lagi.
    klo ada yg berpikiran ntar kalo pak darmin dah pensiun orang yg baru bakalan ngobrak ngabrik spt sunset…saya kira itu sama aja membunuh kepercayaan wajib pajak terhadap negara, djp khususnya..saya kira itu resiko yg ngga mungkin diambil….siapapun nanti pengganti pak darmin pastinya mau meneruskan kerja pak darmin..bukannya malah merusaknya.
    mungkin yang ragu2 memanfaatkan sunset, bingung soalnya klo SPT nya dibenerin dia kurang bayarnya gede bgt kali ya…hehehhehehehe…

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now