Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan L/R untuk laporan PPh Badan 2013 yg mana?
Laporan L/R untuk laporan PPh Badan 2013 yg mana?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
lhoooo… rekan begwan & rekan Priadiara kok tidak kompak… saya jd bingung..karena pilihan rekan membingungkan hehe
hehehe maap… saya sndiri juga bingung merangkai kalimatnya
Originaly posted by begawan5060:Cara menyusun SPT —> baca Petunjuk pengisian
Cara menyusun LK —> sesuai SAK yang berlaku di INAOriginaly posted by priadiar4:pada dasarnya ini,
Originaly posted by begawan5060:
Cara menyusun LK —> sesuai SAK yang berlaku di INAlebih jelas ikuti isian di transkrip
thanks rekan Begawan & Priadiara… berdasarkan sepengetahuan saya LK disusun sampai setelah pajak… hanya saya blm yakin untuk yg tahun ini krn ada PP 46 trsebut… terlebih saya lihat di contoh slide "tata cara pengisian SPT tahunan 2013" yg dari KPP LKnya hanya sampai sebelum pajak..
so… rekan priadiara sudah kompak belum ini dg rekan begawan
salam