Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan L/R untuk laporan PPh Badan 2013 yg mana?
Laporan L/R untuk laporan PPh Badan 2013 yg mana?
rekan untuk laporan SPT Tahunan PPh badan th 2013 bentuk laporan L/R nya seperti apa?
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
2. sampai Laba neto setelah pajak (tanpa disesuaikan dg PP 46), sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya berbeda dg yg ada di form 1771 Induk kolom 2 nomor 11, atau
3. sampai laba neto setelah pajak (sudah disesuaikan dg PP 46) sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya sama dg yg ada di Form 1771 Induk kolom 2 nomor 11
maaf sebelumnya klo mgkin pernah dibahas… krn sy blm nemu topiknya terkait ini
mohon pencerahan
salam
rekan untuk laporan SPT Tahunan PPh badan th 2013 bentuk laporan L/R nya seperti apa?
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
2. sampai Laba neto setelah pajak (tanpa disesuaikan dg PP 46), sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya berbeda dg yg ada di form 1771 Induk kolom 2 nomor 11, atau
3. sampai laba neto setelah pajak (sudah disesuaikan dg PP 46) sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya sama dg yg ada di Form 1771 Induk kolom 2 nomor 11
maaf sebelumnya klo mgkin pernah dibahas… krn sy blm nemu topiknya terkait ini
mohon pencerahan
salam
rekan untuk laporan SPT Tahunan PPh badan th 2013 bentuk laporan L/R nya seperti apa?
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
2. sampai Laba neto setelah pajak (tanpa disesuaikan dg PP 46), sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya berbeda dg yg ada di form 1771 Induk kolom 2 nomor 11, atau
3. sampai laba neto setelah pajak (sudah disesuaikan dg PP 46) sehingga nampak Jumlah PPh kurang bayarnya sama dg yg ada di Form 1771 Induk kolom 2 nomor 11
maaf sebelumnya klo mgkin pernah dibahas… krn sy blm nemu topiknya terkait ini
mohon pencerahan
salam
- Originaly posted by garlic:
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
- Originaly posted by garlic:
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
- Originaly posted by garlic:
1. hanya sampai Laba Neto Januari – Des (tanpa disesuaikan dg PP 46)
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
- Originaly posted by garlic:
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
iya
- Originaly posted by garlic:
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
iya
- Originaly posted by garlic:
berarti untuk pengisian lampiran 8A 1 / 8A 2 nya juga sampai laba neto sebelum pajak (sama persis dg contoh yg ada di slide tata cara pengisian spt tahunan 2013) ya rekan?
iya
maturtengkyu rekan Priadiara
maturtengkyu rekan Priadiara