Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )

  • KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )

     kade87 updated 14 years, 12 months ago 21 Members · 46 Posts
  • darmanar

    Member
    25 April 2009 at 5:58 pm

    PPh 23 atau PPh lainnya yang merupakan pajak yang dibayar dimuka bisa diperlakukan 2 kemungkinan:
    1. dimanfaatkan sebagai kredit pajak, dapat mengurangi Pajak Badan yang
    terhutang
    2. tidak dimanfaatkan sebagai kredit pajak, maka Pajak Badan yang terhutang
    dibayar penuh tanpa pengurangan kredit pajak.Dikoreksi positip yang
    dicantumkan dalam Form 1771 lembar 1 no.5 , mengakibatkan WP membayar
    pajak lebih besar

    Yang memanfaatkan prepaid tax

    PPh Badan yang tehutang 100
    Prepaid tax 40
    —-
    PPh Badan yang masih harus dibayar 60
    ===
    Yang tidak memanfaatkan prepaid tax

    PPh Badan yang tehutang 100
    Prepaid tax 0
    —-
    PPh Badan yang masih harus dibayar 100
    ===

    Note : Prepaid tax tidak dimanfaatkan dibiayakan dalam GL, kemudian dikoreksi
    postip untuk perhitungan pajak, mrngakibatkan tambahan pajak 30 %*40=
    12. Jadi total kerugian karena tidak memanfaatkan kredit pajak adalah
    Prepaid tax =40
    impact to PPh badan 30 % =12
    —-
    52
    ===

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 6:09 pm

    artinya menurut Pak Darmanar, boleh tidak dikreditkan kan? Memang sih Pak, istilahnya akan "rugi " 2 kali. Tapi daripada LB Pak, nanti masuk kategori diperiksa. Butuh waktu, tenaga dan sebagainya.

    Memang, bukan berarti kalau KB belum tentu diperiksa, ya kan.

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 6:12 pm

    Tapi memang sebenarnya kalau LB, dapat diperhitungan dengan hutang pajak lainnya ya Pak. ( sesuai SPT badan ). Namun apakah se-simple itu?

  • quinn allman

    Member
    25 April 2009 at 8:04 pm

    Memang banyak perusahaan yg takut saat diperiksa sehingga menghindari status LB..berarti memang ada yang salah dengan cara bapak menjalankan perusahaan yang bersifat tax avoidance….namun jika kemudian pilihannya adalah membuat SPT jadi kurang bayar tidak baik jika kemudian meletakkan pos kredit PPh 22 dan 23 pada kolom koreksi fiskal positif…lebih baik menjadikannya pos biaya PPh…

    CMIIW

  • darmanar

    Member
    25 April 2009 at 8:44 pm

    Lebih bayar atau kurang bayar tetap akan diperiksa, untuk lebih bayar diperiksa paling lambat 1 tahun setelah penyampaian SPT sedangkan untuk kurang bayar akan diperiksa paling lambat 10 tahun setelah penyampaian SPT.
    Lebih bayar setelah dilakukan pemeriksaan akan diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya (jika ada) maka sisanya dikembalikan kepada kita.
    Saya pribadi masalah kredit pajak lebih baik dimanfaatkan sebagai pengurangan
    PPh badan, tapi tidak ada masaalah jika tidak dimanfaatkan karena negara tidak
    dirugikan (sebaliknya menguntungkan negara), toh akan dilakukan juga pemeriksaan paling lambat 10 tahun setelah penyampaian SPT
    Saya punya pengalaman yaitu bukti potong PPh 23 yang tidak masuk dalam SPT
    karena kesalahan bagian accounting yang tidak dicatat di prepaid tax pada saat
    penyampaian SPT. karena posisi adalah LB, maka 6 bulan kemudian dilakukan pemeriksaan . pada saat pemeriksaan saya minta bukti potong tersebut dimasukkan dalam hasil pemeriksaan.Oleh pemeriksan hal tersebut tidak ditanggapi, karena akan menambah lebih bayar, sebetulnya bisa saya mengajukan
    keberatan atas bukti potong yang tidak masuk dalam SPT tidak bisa dikreditkan, tapi karena jumlahnya tidak material (Rp. 17 jt) maka saya biayakan saja

  • dasun

    Member
    26 April 2009 at 12:23 am

    Pertanyaan klasik fiskus kepada wp: Kalo sudah benar, kenapa takut diperiksa?
    Hehehe…peace!

  • Aries Tanno

    Member
    26 April 2009 at 12:33 am

    tul rekan dasun. siapa takuuuuut

    Salam

  • mandiri_80

    Member
    27 April 2009 at 11:26 am

    Bro begawan, kalo misalnya begini bgm, kalo kita ternyata memperhitungkan kalo dikurangi dengan kredit pajak, maka jadi lebih bayar, maka kita mengkoreksi positif biaya2 yang seharusnya DE, sehingga labanya menjadi tinggi. boleh kg kalo gini?

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 11:41 am
    Originaly posted by mandiri_80:

    Bro begawan, kalo misalnya begini bgm, kalo kita ternyata memperhitungkan kalo dikurangi dengan kredit pajak, maka jadi lebih bayar, maka kita mengkoreksi positif biaya2 yang seharusnya DE, sehingga labanya menjadi tinggi. boleh kg kalo gini?

    Kalo perusahaan 100% milik sendiri, ya boleh aja.., atau terserah gimana baiknya. Tetapi kalo perusahaan banyak pemiliknya? ntar direksinya kena semprot, laba yang dilaporkan di "mark up"

    Dalam wacana ini, kita menempatkan bagaimana yang benar, bagaimana yang seharusnya, trus kalo terjadi kasus, bagaimana jalan keluar yang seharusnya. Kemudian kita kembalikan ke masing-masing, silahkan memilih….

  • mandiri_80

    Member
    28 April 2009 at 8:41 am

    @bro begawan

    makasih buat masukannya.

  • bayem

    Member
    28 April 2009 at 8:52 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bro begawan, kalo misalnya begini bgm, kalo kita ternyata memperhitungkan kalo dikurangi dengan kredit pajak, maka jadi lebih bayar, maka kita mengkoreksi positif biaya2 yang seharusnya DE, sehingga labanya menjadi tinggi. boleh kg kalo gini?

    cara yang nakal tapi banyak yang melakukannya…hehehe…

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 8:54 pm
    Originaly posted by bayem:

    cara yang nakal tapi banyak yang melakukannya…hehehe…

    Hehehee, benar rekan bayem, istilah yang cocok "nakal"

  • arland2001us

    Member
    28 April 2009 at 9:03 pm

    REKAN BEGAWAN, MAKSUDNYA DE APA YA ? SORRY BELUM TAHU KEPANJANGANNYA

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 9:19 pm

    DE, bukan saya yang menulis..
    Mungkin maksudnya = deductible expenses

  • arland2001us

    Member
    28 April 2009 at 9:22 pm

    Ok. sy ngerti sekarang.Tks

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now