Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )
KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )
pada intinya tiap spt yang diperiksa terjadi lebih bayar maka akan segera diperiksa. jika tidak diperiksa bisa aja wp membuat spt lebih bayar semua, kan enak gak diperiksa dapat money lagi.