Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Transaksi 04
- Originaly posted by khansa3:
Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan
- Originaly posted by khansa3:
Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan
- Originaly posted by amansaja:
kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan
walaupun dia menagihkan ini?
Originaly posted by amansaja:Management Fee = Rp 100.000
- Originaly posted by amansaja:
kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan
walaupun dia menagihkan ini?
Originaly posted by amansaja:Management Fee = Rp 100.000
- Originaly posted by tanugroho471:
walaupun dia menagihkan ini?
Originaly posted by amansaja:
Management Fee = Rp 100.000Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP
- Originaly posted by tanugroho471:
walaupun dia menagihkan ini?
Originaly posted by amansaja:
Management Fee = Rp 100.000Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP
- Originaly posted by tanugroho471:
intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?
menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum. saya bilang sudah benar rekan. tolong rekan baca thread sebelumnya.
Originaly posted by hangsengnikkei:ini melenceng dari pertanyaan TS…
ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :
Originaly posted by amansaja:Originaly posted by khansa3: Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?
menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum. saya bilang sudah benar rekan. tolong rekan baca thread sebelumnya.
Originaly posted by hangsengnikkei:ini melenceng dari pertanyaan TS…
ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :
Originaly posted by amansaja:Originaly posted by khansa3: Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.
Salam manis,
- Originaly posted by amansaja:
Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP
trs jadinya hal ini pake kode 040 (menggunakan nilai lain)?
- Originaly posted by amansaja:
Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP
trs jadinya hal ini pake kode 040 (menggunakan nilai lain)?
- Originaly posted by Zullyanto:
melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :
melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak
Originaly posted by Zullyanto:yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.
masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?
- Originaly posted by Zullyanto:
melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :
melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak
Originaly posted by Zullyanto:yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.
masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?
ikut menyimak …
ikut menyimak …
- Originaly posted by hangsengnikkei:
melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak
bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…
Originaly posted by hangsengnikkei:masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?
memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
[quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]Salam manis,