• Kode Transaksi 04

     Zullyanto updated 10 years, 11 months ago 8 Members · 101 Posts
  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by khansa3:

    Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan

  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by khansa3:

    Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by amansaja:

    kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan

    walaupun dia menagihkan ini?

    Originaly posted by amansaja:

    Management Fee = Rp 100.000

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by amansaja:

    kalau case-nya seperti ini, berarti sudah benar menggunakan kode 04, rekan

    walaupun dia menagihkan ini?

    Originaly posted by amansaja:

    Management Fee = Rp 100.000

  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 11:14 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    walaupun dia menagihkan ini?
    Originaly posted by amansaja:
    Management Fee = Rp 100.000

    Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP

  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 11:14 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    walaupun dia menagihkan ini?
    Originaly posted by amansaja:
    Management Fee = Rp 100.000

    Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?

    menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum. saya bilang sudah benar rekan. tolong rekan baca thread sebelumnya.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini melenceng dari pertanyaan TS…
    ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?

    melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :

    Originaly posted by amansaja:

    Originaly posted by khansa3: Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?

    menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum. saya bilang sudah benar rekan. tolong rekan baca thread sebelumnya.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini melenceng dari pertanyaan TS…
    ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?

    melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :

    Originaly posted by amansaja:

    Originaly posted by khansa3: Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by amansaja:

    Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP

    trs jadinya hal ini pake kode 040 (menggunakan nilai lain)?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by amansaja:

    Iya..dan atas management fee tersebut yang dijadikan DPP

    trs jadinya hal ini pake kode 040 (menggunakan nilai lain)?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :

    melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak

    Originaly posted by Zullyanto:

    yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.

    masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    melenceng bagaimana rekan? TS kan bilang begini :

    melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak

    Originaly posted by Zullyanto:

    yang ditanyakan TS apakah benar penggunaan kode transaksi FP 04? saya jawab benar karena menggunakan DPP nilai lain jadi kode FPnya 04.

    masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?

  • hendrioye

    Member
    30 May 2013 at 11:29 am

    ikut menyimak …

  • hendrioye

    Member
    30 May 2013 at 11:29 am

    ikut menyimak …

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak

    bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?

    memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
    [quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]

    Salam manis,

Viewing 46 - 60 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now