• Kode Transaksi 04

     Zullyanto updated 10 years, 11 months ago 8 Members · 101 Posts
  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:35 am
    Originaly posted by amansaja:

    sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2

    pasal yang mana yang menyatakan boleh?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:35 am
    Originaly posted by amansaja:

    sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2

    pasal yang mana yang menyatakan boleh?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    Salam manis,

    cek dulu yg aturannya yg masuk kriteria menggunakan nilai lain

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

    untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
    untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    kira2 masuk yg mana bung Zul?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    Salam manis,

    cek dulu yg aturannya yg masuk kriteria menggunakan nilai lain

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

    untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
    untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    kira2 masuk yg mana bung Zul?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:45 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 83/PMK.03/2012

    TENTANG

    KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 3

    (1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?, perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya, dan anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:45 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 83/PMK.03/2012

    TENTANG

    KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 3

    (1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?, perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya, dan anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:45 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    pasal yang mana yang menyatakan boleh?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 83/PMK.03/2012

    TENTANG

    KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 2

    Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:

    a.tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
    b.tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya

    Pasal 3

    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a.pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    b.pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    c.pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    d.tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Pasal 4

    (4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
    (5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

    kemudian seperti yang saya jawab sebelumnya :

    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A

    Jadi menurut saya PT B benar adanya dalam hal menerbitkan Faktur Pajak jika memang memenuhi ketentuan diatas.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:45 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    pasal yang mana yang menyatakan boleh?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 83/PMK.03/2012

    TENTANG

    KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 2

    Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:

    a.tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
    b.tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya

    Pasal 3

    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a.pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    b.pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    c.pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    d.tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Pasal 4

    (4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
    (5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

    kemudian seperti yang saya jawab sebelumnya :

    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A

    Jadi menurut saya PT B benar adanya dalam hal menerbitkan Faktur Pajak jika memang memenuhi ketentuan diatas.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja dan menawarkan gaji yang akan diterima sekuriti tersebut, kalo sudah ok Si A mau menerima orang tersebut. artinya Si B sudah tidak ada tanggung jawab apapun.

    Originaly posted by tanugroho471:

    perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya

    Management Fee yang ditagihkan adalah dari penyediaan orangnya rekan. sekali dapat orang untuk perusahaan tertentu maka dia dapat management fee dari perusahaan itu.

    Originaly posted by tanugroho471:

    anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja dan menawarkan gaji yang akan diterima sekuriti tersebut, kalo sudah ok Si A mau menerima orang tersebut. artinya Si B sudah tidak ada tanggung jawab apapun.

    Originaly posted by tanugroho471:

    perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya

    Management Fee yang ditagihkan adalah dari penyediaan orangnya rekan. sekali dapat orang untuk perusahaan tertentu maka dia dapat management fee dari perusahaan itu.

    Originaly posted by tanugroho471:

    anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by tanugroho471:
    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja dan menawarkan gaji yang akan diterima sekuriti tersebut, kalo sudah ok Si A mau menerima orang tersebut. artinya Si B sudah tidak ada tanggung jawab apapun.

    Originaly posted by tanugroho471:
    perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya

    Management Fee yang ditagihkan adalah dari penyediaan orangnya rekan. sekali dapat orang untuk perusahaan tertentu maka dia dapat management fee dari perusahaan itu.

    Originaly posted by tanugroho471:
    anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

    laah, intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by tanugroho471:
    Artinya kalo anggota sekuritinya kerjanya tidur, perusahaan sekuritinya gak bertanggung jawab yah?

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja dan menawarkan gaji yang akan diterima sekuriti tersebut, kalo sudah ok Si A mau menerima orang tersebut. artinya Si B sudah tidak ada tanggung jawab apapun.

    Originaly posted by tanugroho471:
    perusahaan sekuriti jg gak berhak menagihkan Manajemen Fee ke customernya

    Management Fee yang ditagihkan adalah dari penyediaan orangnya rekan. sekali dapat orang untuk perusahaan tertentu maka dia dapat management fee dari perusahaan itu.

    Originaly posted by tanugroho471:
    anggota sekuriti masuk kedalam struktur pengguna jasa tenaga kerja yah..

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

    laah, intinya si TS sudah benar belum menggunakan kode 040 di Faktur Pajaknya dari pandangan hati rekan Zul?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:03 am

    ini melenceng dari pertanyaan TS…
    ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:03 am

    ini melenceng dari pertanyaan TS…
    ayo bung Zul balik lg ke pertanyaan awal. menurut rekan apakah ini termasuk kriteria menggunakan nilai lain?

Viewing 31 - 45 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now