Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Transaksi 04
- Originaly posted by hangsengnikkei:
melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak
bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…
Originaly posted by hangsengnikkei:masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?
memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
[quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
[quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]lah justru itu yg saya tanyakan…
kode 040 itu kode DPP nilai lain, nah kl jawaban anda benar adanya pake 040, masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??Originaly posted by Zullyanto:bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…
mending bagi2 duit buat makan siang
- Originaly posted by Zullyanto:
memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
[quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]lah justru itu yg saya tanyakan…
kode 040 itu kode DPP nilai lain, nah kl jawaban anda benar adanya pake 040, masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??Originaly posted by Zullyanto:bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…
mending bagi2 duit buat makan siang
- Originaly posted by khansa3:
Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
tidak benar, Nilai Lain ini beda dengan Nilai Lain menurut PMK 38/2013
- Originaly posted by khansa3:
Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
tidak benar, Nilai Lain ini beda dengan Nilai Lain menurut PMK 38/2013
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum.
okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah
Originaly posted by Zullyanto:saya bilang sudah benar rekan
di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..
Originaly posted by Zullyanto:betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja
Originaly posted by Zullyanto:betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum.
okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah
Originaly posted by Zullyanto:saya bilang sudah benar rekan
di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..
Originaly posted by Zullyanto:betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja
Originaly posted by Zullyanto:betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.
- Originaly posted by tanugroho471:
okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah
terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?
Originaly posted by tanugroho471:di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..
maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah
terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?
Originaly posted by tanugroho471:di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..
maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??
yang ini rekan,
Therad dari TS sebelumnya :
Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??
yang ini rekan,
Therad dari TS sebelumnya :
Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
yang ini rekan
tolong baca ini dulu rekan, nanti saya tanya lagi masuk kriteria yg mana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/PMK.011/2013 - Originaly posted by Zullyanto:
yang ini rekan
tolong baca ini dulu rekan, nanti saya tanya lagi masuk kriteria yg mana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/PMK.011/2013 - Originaly posted by Zullyanto:
terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?
lah koq diulang lagi…
Originaly posted by Zullyanto:maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali
Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4
- Originaly posted by Zullyanto:
terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?
lah koq diulang lagi…
Originaly posted by Zullyanto:maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali
Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4