• Kode Transaksi 04

     Zullyanto updated 10 years, 11 months ago 8 Members · 101 Posts
  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    melenceng karena malah ribut2 kena PPN apa nggak

    bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masuk kriteria yg mana atas penggunaan DPP nilai lain tersebut?

    memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
    [quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:37 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
    [quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]

    lah justru itu yg saya tanyakan…
    kode 040 itu kode DPP nilai lain, nah kl jawaban anda benar adanya pake 040, masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??

    Originaly posted by Zullyanto:

    bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…

    mending bagi2 duit buat makan siang

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:37 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya TS menanyakan hal tersebut rekan? bukankah yang dipertanyakan adalah ini :
    [quote]Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04?[quote]

    lah justru itu yg saya tanyakan…
    kode 040 itu kode DPP nilai lain, nah kl jawaban anda benar adanya pake 040, masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??

    Originaly posted by Zullyanto:

    bagian yang mana yah rekan yang ada ribut2nya? menurut saya ini adalah berbagi pendapat dan saran saja rekan, tdk ada unsur ribut2? apalagi adu jotos…

    mending bagi2 duit buat makan siang

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by khansa3:

    Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    tidak benar, Nilai Lain ini beda dengan Nilai Lain menurut PMK 38/2013

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by khansa3:

    Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    tidak benar, Nilai Lain ini beda dengan Nilai Lain menurut PMK 38/2013

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum.

    okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah

    Originaly posted by Zullyanto:

    saya bilang sudah benar rekan

    di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..

    Originaly posted by Zullyanto:

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja

    Originaly posted by Zullyanto:

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    menurut saya bukan TS yang akan menerbitkan FP tp lawannya. kemudian TS menanyakan DPP atas FP tersebut sudah benar apa belum.

    okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah

    Originaly posted by Zullyanto:

    saya bilang sudah benar rekan

    di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..

    Originaly posted by Zullyanto:

    betul rekan, kalau saya melihatnya batas tanggung jawab Si B hanya sampai mencari sekuritinya saja

    Originaly posted by Zullyanto:

    betul rekan, selanjutnya orang tersebut jadi karyawan si A.

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:51 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah

    terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?

    Originaly posted by tanugroho471:

    di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..

    maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:51 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    okelah cuma salah ketik aja, tapi gak penting..pokok masalahnya tetap sama, gak berubah

    terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?

    Originaly posted by tanugroho471:

    di page 1 anda setuju 040 di Page 2 anda setuju ini tidak memenuhi kriteria PMK.83/PMK.03/2012, agak membingungkan saya..

    maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??

    yang ini rekan,

    Therad dari TS sebelumnya :

    Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masuk ke kriteria yg mana sehingga ini merupakan penerbitan FP dgn DPP nilai lain dgn kode 040??

    yang ini rekan,

    Therad dari TS sebelumnya :

    Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?

    salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    yang ini rekan

    tolong baca ini dulu rekan, nanti saya tanya lagi masuk kriteria yg mana

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38/PMK.011/2013

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    yang ini rekan

    tolong baca ini dulu rekan, nanti saya tanya lagi masuk kriteria yg mana

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38/PMK.011/2013

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:58 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?

    lah koq diulang lagi…

    Originaly posted by Zullyanto:

    maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali

    Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:58 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    terus sekarang yang jadi pertanyaan rekan apa?

    lah koq diulang lagi…

    Originaly posted by Zullyanto:

    maaf rekan kalo bisa tolong di tunjukan ke saya statement mana yang membuat rekan bingung, biar bs saya jelaskan kembali

    Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4

Viewing 61 - 75 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now