Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kewajiban npwp baru
mohon bantuan rekan rekan
1. apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?
2. apabila suami istri yang belum punya anak dan tidak ada perjanjian pisah harta kerja di 1 perusahaan yang sama, bagaimana status suami, apakah K/1 ataukah K/0? kemudian untuk si istri berstatus K/0 atau TK/0 ?
3. apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?
terima kasih atas pencerahannya- Originaly posted by ninaulya:
apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?
jan 2010
Originaly posted by ninaulya:2. apabila suami istri yang belum punya anak dan tidak ada perjanjian pisah harta kerja di 1 perusahaan yang sama, bagaimana status suami, apakah K/1 ataukah K/0? kemudian untuk si istri berstatus K/0 atau TK/0 ?
suami k/0 istri tk/0
Originaly posted by ninaulya:3. apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?
k/1
CMIIW….n_n' - Originaly posted by ninaulya:
apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?
Berlaku surut..
Originaly posted by ninaulya:apabila suami istri yang belum punya anak dan tidak ada perjanjian pisah harta kerja di 1 perusahaan yang sama, bagaimana status suami, apakah K/1 ataukah K/0? kemudian untuk si istri berstatus K/0 atau TK/0 ?
Untuk penghit pemotongan PPh Ps 21 :
Suami = K/0
Istri = TK/0Originaly posted by ninaulya:apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?
Apabila dapat membuktikan bahwa mertua tsb benar-benar tanggungan sepenuhnya, maka PTKP = K/1 (kalo mertua "tunggal") K/2 (kalo mertua masih "utuh")
- Originaly posted by ninaulya:
1. apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?
OP yang tidak mempunyai usaha atau melakukan pekerjaan bebas bukanlah pemotong PPh 21. Jadi tidak ada keharusan menyampaikan SPT Masa PPh 21. Yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21 adalah pemotong pajak yang membayar penghasilan, misalnya, kepada pegawainya.
Mungkin maksudnya SPT Tahunan OP ya?. kalau ya, SPT Tahunan OP yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010 yang disampaikan paling lambat akhir maret 2011.Originaly posted by ninaulya:2. apabila suami istri yang belum punya anak dan tidak ada perjanjian pisah harta kerja di 1 perusahaan yang sama, bagaimana status suami, apakah K/1 ataukah K/0? kemudian untuk si istri berstatus K/0 atau TK/0 ?
suami K/0, isteri TK/0
Originaly posted by ninaulya:. apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?
K/1
Salam
Apabila dapat membuktikan bahwa mertua tsb benar-benar tanggungan sepenuhnya, maka PTKP = K/1 (kalo mertua "tunggal") K/2 (kalo mertua masih "utuh")
bagaimana cara pembuktiannya? bukannya dari Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mendaftarkan NPWP? apabila memang bisa membuktikan, bukannya PTKPnya K/2 (anggota keluarga td istri dan 1 mertua) atau K/3 (anggota keluarga td istri dan 2 mertua)
bagaimana sebenarnya posisi istri dalam PTKP suami? jika kita tidak tahu si istri kerja atau tidak, sedangkan si suami punya 2 anak yang masih menjadi tanggungan, maka PTKP si suami K/2 atau K/3? berapa batas usia anak yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ninaulya:
apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?Berlaku surut..
bila berlaku surut, bagaimana implikasinya pak?
- Originaly posted by hanif:
OP yang tidak mempunyai usaha atau melakukan pekerjaan bebas bukanlah pemotong PPh 21. Jadi tidak ada keharusan menyampaikan SPT Masa PPh 21. Yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21 adalah pemotong pajak yang membayar penghasilan, misalnya, kepada pegawainya.
Mungkin maksudnya SPT Tahunan OP ya?. kalau ya, SPT Tahunan OP yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010 yang disampaikan paling lambat akhir maret 2011.maksud saya perusahaan yang membayarkan PPh 21 pegawainya. tetep wajib SPT masa kan? dalam pelaporan SPT masa, tidak perlu dilampiri bupot kan? trims.
- Originaly posted by Rewa:
Originaly posted by ninaulya:
apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?jan 2010
kenapa tidak berlaku surut?
- Originaly posted by ninaulya:
bagaimana cara pembuktiannya? bukannya dari Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mendaftarkan NPWP? apabila memang bisa membuktikan, bukannya PTKPnya K/2 (anggota keluarga td istri dan 1 mertua) atau K/3 (anggota keluarga td istri dan 2 mertua)
Paling tidak, satu rumah tinggal dan menanggung semua biaya hidupnya..
K/1 artinya WP status kawin, menanggung satu mertua (bapak/ibu mertua)
K/2 artinya WP status kawin, menanggung ayah dan ibu mertua. - Originaly posted by ninaulya:
bagaimana sebenarnya posisi istri dalam PTKP suami? jika kita tidak tahu si istri kerja atau tidak, sedangkan si suami punya 2 anak yang masih menjadi tanggungan, maka PTKP si suami K/2 atau K/3?
K/2, status kawin, menanggung 2 anak
Originaly posted by ninaulya:berapa batas usia anak yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya?
Tidak ada batasan, sepanjang masih menjadi tanggungan sepenuhnya…
- Originaly posted by ninaulya:
bagaimana sebenarnya posisi istri dalam PTKP suami? jika kita tidak tahu si istri kerja atau tidak, sedangkan si suami punya 2 anak yang masih menjadi tanggungan, maka PTKP si suami K/2 atau K/3? berapa batas usia anak yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya?
K/2
anak ditanggung selama dia blm memiliki penghasilanOriginaly posted by ninaulya:maksud saya perusahaan yang membayarkan PPh 21 pegawainya. tetep wajib SPT masa kan? dalam pelaporan SPT masa, tidak perlu dilampiri bupot kan? trims.
tetap wajib SPT masa,dan tidak perlu bupot,
Originaly posted by ninaulya:kenapa tidak berlaku surut?
Kewajiban pelaporan setelah memiliki NPWP
CMIIW 🙂
- Originaly posted by ninaulya:
bila berlaku surut, bagaimana implikasinya pak?
Misalnya, ada sesorang yang sudah memenuhi kewajiban pajak subyektif dan objektif mulai tahun 2006, sehingga dia sudah wajib ber-NPWP dan bayar pajak mulai 2006. Tetapi baru ber-NPWP tahun 2009, itu tidaK berarti kewajiban perpajakannya "hapus" begitu saja…
- Originaly posted by begawan5060:
Paling tidak, satu rumah tinggal dan menanggung semua biaya hidupnya..
K/1 artinya WP status kawin, menanggung satu mertua (bapak/ibu mertua)
K/2 artinya WP status kawin, menanggung ayah dan ibu mertua.trims pak begawan…tadinya saya agak bingung masalah tanggungan. saya fikir jika suami punya 3 anak berarti PTKPnya :
15.840.000 (pribadi)
1.320.000 (status kawin)
1.320.000 (istri)
1.320.000 x 3 (3 tanggungan)
berarti saya yang selama ini salah …hehe ^^