Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kewajiban npwp baru
- Originaly posted by ninaulya:
bukannya PTKPnya K/2 (anggota keluarga td istri dan 1 mertua) atau K/3 (anggota keluarga td istri dan 2 mertua)
istri+1mertua (kalo sepenuhnya jadi tanggungan), PTKP=K/1
istri+2mertua (kalo sepenuhnya jadi tanggungan, PTKP=K/2karena punya istri jd statusnya jd K (PTKP ditambah 1.32jt)
kalo ortu ga serumah ga bisa,,ya kalo mau nakalan sih,,masukin aja nama ortu di kartu keluarga..
Apa perbedaan antara domisili dengan tempat tinggal serta tempat kedudukan?
- Originaly posted by ninaulya:
apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?
Jelasnya ;
Istri – Tdk Dimasukkan mnjd tanggungan = Cukup Status K.Originaly posted by begawan5060:K/1 artinya WP status kawin, menanggung satu mertua (bapak/ibu mertua)
Tul Ya….
Salam… tempat tinggal = wp orang pribadi
tempat kedudukan = wp badansy mau bertanya.,
sy masih mahasiswa smester 2..
kalau ustadz (ulama,pendeta,rohaniawan,dll..) yg hanya mendapatkan pendapatan dari berceramah saja tidak dari yg lain,bagaimana menghitung penghasilan per/bulannya satu per/tahunnya?
kalau dengan cara mencatat dari setiap penghasilan berceramahnya,tentu akan ada objek pajak yang tidak tercatat (tidak tepat)..bagaimana solusinya?- Originaly posted by rezafarhan:
sy mau bertanya.,
sy masih mahasiswa smester 2..
kalau ustadz (ulama,pendeta,rohaniawan,dll..) yg hanya mendapatkan pendapatan dari berceramah saja tidak dari yg lain,bagaimana menghitung penghasilan per/bulannya satu per/tahunnya?
kalau dengan cara mencatat dari setiap penghasilan berceramahnya,tentu akan ada objek pajak yang tidak tercatat (tidak tepat)..bagaimana solusinya?sudah punya npwp belum ustadznya???
Salam