• kewajiban npwp baru

     Hanif updated 14 years, 9 months ago 17 Members · 37 Posts
  • imz

    Member
    16 February 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by ninaulya:

    bukannya PTKPnya K/2 (anggota keluarga td istri dan 1 mertua) atau K/3 (anggota keluarga td istri dan 2 mertua)

    istri+1mertua (kalo sepenuhnya jadi tanggungan), PTKP=K/1
    istri+2mertua (kalo sepenuhnya jadi tanggungan, PTKP=K/2

    karena punya istri jd statusnya jd K (PTKP ditambah 1.32jt)

  • VmanOrangKereN

    Member
    16 February 2010 at 1:40 pm

    kalo ortu ga serumah ga bisa,,ya kalo mau nakalan sih,,masukin aja nama ortu di kartu keluarga..

  • desidiarnitha

    Member
    17 February 2010 at 7:23 pm

    Apa perbedaan antara domisili dengan tempat tinggal serta tempat kedudukan?

  • mrpoer

    Member
    18 February 2010 at 7:38 am
    Originaly posted by ninaulya:

    apabila di Kartu Keluarga OP berstatus sebagai kepala keluarga dengan anggota adalah istri dan mertua yang tidak punya penghasilan, apakah statusnya K/1 ataukah K/2 ?

    Jelasnya ;
    Istri – Tdk Dimasukkan mnjd tanggungan = Cukup Status K.

    Originaly posted by begawan5060:

    K/1 artinya WP status kawin, menanggung satu mertua (bapak/ibu mertua)

    Tul Ya….
    Salam…

  • dibmarudib

    Member
    19 February 2010 at 8:29 pm

    tempat tinggal = wp orang pribadi
    tempat kedudukan = wp badan

  • rezafarhan

    Member
    20 February 2010 at 9:51 pm

    sy mau bertanya.,
    sy masih mahasiswa smester 2..
    kalau ustadz (ulama,pendeta,rohaniawan,dll..) yg hanya mendapatkan pendapatan dari berceramah saja tidak dari yg lain,bagaimana menghitung penghasilan per/bulannya satu per/tahunnya?
    kalau dengan cara mencatat dari setiap penghasilan berceramahnya,tentu akan ada objek pajak yang tidak tercatat (tidak tepat)..bagaimana solusinya?

  • Hanif

    Member
    20 February 2010 at 10:52 pm
    Originaly posted by rezafarhan:

    sy mau bertanya.,
    sy masih mahasiswa smester 2..
    kalau ustadz (ulama,pendeta,rohaniawan,dll..) yg hanya mendapatkan pendapatan dari berceramah saja tidak dari yg lain,bagaimana menghitung penghasilan per/bulannya satu per/tahunnya?
    kalau dengan cara mencatat dari setiap penghasilan berceramahnya,tentu akan ada objek pajak yang tidak tercatat (tidak tepat)..bagaimana solusinya?

    sudah punya npwp belum ustadznya???

    Salam

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now