• kewajiban npwp baru

     Hanif updated 14 years, 9 months ago 17 Members · 37 Posts
  • ninaulya

    Member
    5 February 2010 at 6:18 pm
    Originaly posted by rizauha:

    Kewajiban pelaporan setelah memiliki NPWP

    apabila ada OP yang 'nakal' artinya sebenarnya sudah WP tapi tidak segera mendaftarkan NPWP, gimana mengatasinya?

  • ninaulya

    Member
    5 February 2010 at 6:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalnya, ada sesorang yang sudah memenuhi kewajiban pajak subyektif dan objektif mulai tahun 2006, sehingga dia sudah wajib ber-NPWP dan bayar pajak mulai 2006. Tetapi baru ber-NPWP tahun 2009, itu tidaK berarti kewajiban perpajakannya "hapus" begitu saja…

    bila kasusnya seperti itu, apa yang harus dilakukan pak, baik oleh WP maupun fiskus?

  • rizauha

    Member
    5 February 2010 at 6:34 pm
    Originaly posted by ninaulya:

    apabila ada OP yang 'nakal' artinya sebenarnya sudah WP tapi tidak segera mendaftarkan NPWP, gimana mengatasinya?

    yang menjadi kewajiban tidak berlaku surut setelah memiliki NPWP adalah kewajiban pelaporan, namun tidak menghapus kewajiban perpajakan sebelum2nya jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif spt kata pak begawan5060 .

    saya rasa disitulah letak kelemahan "self assesment", hal seperti dapat dideteksi bila fiskus aktif untuk melakukan pemeriksaan, misalnya karena kriteria tertentu

    CMIIW 🙂

  • Rewa

    Member
    6 February 2010 at 12:12 pm
    Originaly posted by ninaulya:

    Originaly posted by Rewa:
    Originaly posted by ninaulya:
    apabila npwp op dibuat pada januari 2010, apakah kewajiban pelaporan spt masa pph 21 op berlaku hanya setelah 2010 (januari dst) ataukah berlaku surut sehingga wajib membuat spt tahunan 2009?

    jan 2010

    kenapa tidak berlaku surut?

    diralat ya!
    tapi kl NPWP OP yg dimaksud sama dengan rekan hanif (sbg.karyawan/tidak melakukan pekerjaan bebas)… tidak ad kewajiban lapor spt masa 21 akan tetapi spt tahunan, yaitu laporan spt tahunan WPOP 2010…

  • ninaulya

    Member
    6 February 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by rizauha:

    yang menjadi kewajiban tidak berlaku surut setelah memiliki NPWP adalah kewajiban pelaporan, namun tidak menghapus kewajiban perpajakan sebelum2nya jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif spt kata pak begawan5060 .

    saya rasa disitulah letak kelemahan "self assesment", hal seperti dapat dideteksi bila fiskus aktif untuk melakukan pemeriksaan, misalnya karena kriteria tertentu

    CMIIW 🙂

    trims…meskipun jadi tambah bingung dengan adanya syarat subjektif dan objektif..^^

  • Hanif

    Member
    6 February 2010 at 2:57 pm

    syarat subjektif itu artinya ia adalah subjek pajak.
    sedang syarat objektif adalah bahwa ia sudah punya objek. dalam hal ini adalah penghasilan.

    Salam

  • hkysc98

    Member
    6 February 2010 at 9:45 pm

    rekan begawan5060, mau nanya, kalau ortu tdk tinggal bersama dgn wp gimana ? pada hal ortu sdh gak ada penghasilan lagi. kalau gak bisa dasar hukumnya apa ? krn utk FKLN sepertinya bisa, asal bisa membuktikan bahwa ybs adalah ortu wp tsb.salam.

  • hkysc98

    Member
    6 February 2010 at 9:53 pm

    kalau ortu tdk satu rumah dgn wp, berarti gak bisa ? apa dasarnya ? salam.

  • dius

    Member
    6 February 2010 at 10:35 pm

    sama dengan rekan hkysc98,
    kalau orang tua tidak serumah, apakah dapat dianggap sebagai tanggungan ?

    salam

  • begawan5060

    Member
    7 February 2010 at 5:06 pm

    Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
    keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
    a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
    b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
    (sumber : Surat Dirjenpa Nomor : S – 112/PJ.41/1995)

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 6:32 pm

    sudah sangat jelas

    terima kasih atas infonya rekan begawan

  • joeardy

    Member
    10 February 2010 at 8:09 am

    Merangkum dari pendapat rekan di atas, ini pendapat saya :
    1. Kewajiban SPT Tahunan OP-nya : Mulai SPT tahunan 2009, disampaikan akhir Maret (karena sebagai pribadi telah ber NPWP januari 2010).
    2. STatus PTKP 100% setuju pendapat di atas : Suami K/0, Istri TK/0, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT OP suami tapi tidak digabung, status menjadi K/x dengan bukti tanggungan dari pejabat pemerintah (minimal camat).
    3. Sebagai perusahaan yang mempunyai NPWP sejak jan 2010, maka wajib menyampaikan SPT Masa Pasal 21 sejak Masa Januari 2010
    4. status K/ menunjukkan bahwa dia mempunyai tanggungan istri, yang menjadi penekanan adalah status Kawinnya bukannya istrinya, jadi kalau istrinya bekerja, maka sebagai pegawai status istrinya adalah TK/0, sedangkan suami K/x, walaupun bekerja pada satu perusahaan, karena dalam pajak menganut satu kesatuan terpisah,

  • marsian

    Member
    13 February 2010 at 10:10 am

    1.Untuk NPWP OP yg mendaftar di Januari 2010 tidak perlu membuat SPT tahunan OP 2009 kewajiban nanti di 2011 membuat SPT tahun 2010
    2.Untuk Status suami K/0 sedangkan istri TK/0
    3.Untuk OP sebagai kepala kel. dengan status kawin dan mempunyai tanggungan ibu mertua maka OP tersebut masuk dlm status K/2

  • Ewed

    Member
    15 February 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by ninaulya:

    posisi istri dalam PTKP suami

    status K

    kl istri kerja K/I

  • maulana

    Member
    15 February 2010 at 10:33 am

    kalo SPT OP , kita sebagai karyawan hanya lapor sekali setahun . Batas waktu paling lama 31 maret 2011. untuk suami K/0, istri TK/0 ( asumsi tidak menanggung ortu & mertu) dan K/2 (bila menanggung ortu / mertu).
    Untuk laporan masa pasal 21 adalah kewajiban pemotong pajak(perusahaan). Makasih

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now