Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Sudah sepantasnya dan seharusnya otoritas pajak menaikan pembatasan omzet buat kuasa WP dari Lulusan PT Pajak, mereka hanya sekedar mencari nafkah
Sudah sepantasnya dan seharusnya otoritas pajak menaikan pembatasan omzet buat kuasa WP dari Lulusan PT Pajak, mereka hanya sekedar mencari nafkah
- Originaly posted by Agustria:
Sudah sepantasnya dan seharusnya otoritas pajak menaikan pembatasan omzet buat kuasa WP dari Lulusan PT Pajak, mereka hanya sekedar mencari nafkah
Kepantasan dan keharusan menaikkan batasan omzet bagi kuasa WP PMK-22 hendaknya dilandasi oleh :
1. Kebutuhan negara utk mencerdaskan bangsa shg memudahkan negara dalam mengumpulkan dana utk membiayai pembangunan nasional;
2. Kuasa WP yg bukan konsultan pajak yg tentu saja jumlahnya jauh lebih banyak drpd yg konsultan pajak, adalah aset berharga yg perlu dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan spt angka 1 di atas;
3. Bila porsi kuasa WP memang dikehendaki negara utk dibatasi bagi WP mikro s.d kecil, tentu batasan omzet mestinya di angka 50 M.Waduh… klo angka 50M disetujui, pasti forum bakal ramai oleh para konsultan yg protes.
" Bila porsi kuasa WP memang dikehendaki negara utk dibatasi bagi WP mikro s.d kecil, tentu batasan omzet mestinya di angka 50 M."
Pak Harry Logic memang pikirannya LOGIG … masuk akal
dunia dilanda krisis, semuanya harus ditangani dengan cara yang tidak biasa, tapi PMK.22 sudah punya landasan UU PPh baru, seharusnya PMK.22 bisa cepat direvisi
Dear All Friends
1. PMK-22 menurut hematku tidak perlu dikaitkan dengan batas Peredaran Usaha,
2. PMK-22 lebih praktis dicabut ;
3. Biarkan penanganan pajak dilakukan oleh WP sendiri apakah diserahkan kepada Pegawainya cfmi Bukti 1721 A atau diserahkan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Ijin Praktek.
4. Dengan dicabutnya PMK-22 menciptakan fairness, tidak diskriminasi, sesuai sistem self assessment, memberi kepercayaan kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, melapor dan menyetor serta mempertanggungjawabkannya sendiri Pajak terutang.
5. Dengan dicabutnya PMK-22 maka DJP dan masyarakat Wajib Pajak akan menuju semakin maju bukan maju ala PMK-22 >>>> maju ke jurang biaya tinggi, dan meresahkan Mahasiswa serta Alumni Perguruan Tinggi Perpajakan yang menjadi Karyawan Perusahaan Bidang Keuangan dan Pajak.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Mungkin maksud rekan Rizky bahwa PMK.22 harus dicabut ps.4 nya , begitu ? ya memang seharusnya demikian. biar mekanisme penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak menjadi fairness, tidak diskriminasi, sesuai sistem self assessment sehingga WP mempertanggungjawabkannya sendiri Pajak terutang.
Dear Friend Sony and Yuni
Jangan dikasihanin, lebih baik diperjuangkan sampai tuntas
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Mana akademisi S2 pajak kita ? ayo berjuanglah, jangan takut !!
Wass,
H.Siberani,Bukan Macan Kertasbang Siberani, akademisi pajak S2 yang mana yang punya keberanian bawa PMK.22 ke jalur hukum ?
memang harusnya menaikan pembatasan nilai peredaran usaha WP yang bisa diwakili oleh Lulusan PT Pajak, niali 2,4 M/tahun sudah terlau kecil , UMKM aja udah 50 M , ya moga-moga aja pak darmin akan mengerti ….
banyak PMK baru diterbitkan tapi belum nampak PMK tentang perubahan PMK.22
Karena kita ga tahu Pa Darmin juga rajin baca forum diskusi Ortax ga….. Kalo rajin baca harap paling ga ada prihatini lalu dicatat sebagai Home Work ~ PMK 22 untuk kemudian segera dibahas dalam rapat kerja. Tujuan baik jangan langsung dijegal di tengah jalan oleh sekelumit kelompok saja donk Pak ! Pengangguran sudah makin bertambah di era krisis masa mau ditambah lagi dengan PMK 22…
setuju dengan saran ibu Rosa agar pak Darmin dapat lebih peka dengan situasi sekarang ini.
Harap kontributor kita seperti pak Rizky Firdaus, pak harry Logic, pak Surjono bersama dengan seniornya pak darussalam, pak Danny dapat tetap memperjuangkan revisinya PMK.22 . ))Bagi kita, saya & rekan² ORTAx yg kebetulan merasa dibatasi dgn psl 4 PMK-22/2008, harap mawas diri dan waspada saat mengambil pilihan masuk ke dalam pusaran kontroversi PMK-22/2008 ini…
Dalam banyak forum, diskusi, kolom, dsb, ada wacana disampaikan, "Batalkan/Hapus PMK-22/2008 !" Alasan yg dikedepankan adalah bermacam-macam, dari sekedar urusan perut sampai dengan kajian ilmiah ttg hukum dan HAM.
Atas usaha sistematis utk pembatalan/penghapusan ini perlu diwaspadai kemungkinan adanya hidden-agenda, kontroversi PMK-22/2008 ini dimanfaatkan benar utk benar-benar meniadakan "kesempatan terbatas" bagi selain Konsultan Pajak. Karena jika PMK-22/2008 ini benar² dihapuskan/tidak diberlakukan/ditiadakan maka ketentuan mana yg berlaku atas Kuasa Wajib Pajak?
…… Tak lain tak bukan adalah PMK-97/2005 yg merupakan perubahan dari PMK-576/2000…. mau tahu isi PMK tsb ?MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang;
Mengingat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan;PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara."Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF ANWAR…..Singkat bukan? PMK yang Benar Benar Milik siapa ?