Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Pak dirjen , kapan PMK.22 direvisi ?
- Originaly posted by Rony:
setuju pak dirjen diganti spy PMK.22 dpt direvisi !!
Originaly posted by David:Pak dirjen , kapan PMK.22 direvisi ?
Namanya PMK = Peraturan Menteri Keuangan RI.
Jadi yg buat dan yg revisi bukan Bpk Dirjen Pajak dong… kasihan beliau lho. - Originaly posted by harry_logic:
Namanya PMK = Peraturan Menteri Keuangan RI.
Jadi yg buat dan yg revisi bukan Bpk Dirjen Pajak dong… kasihan beliau lho.Asal muasal semua peraturan pajak dari pak dirjen, yang bertanggung jawab tentang pajak dinegeri ini ya tentunya pak dirjen nya.
Setelah ditunggu lama nilai pembatasan PMK.22 belum dinaikan juga, jadi kapan ?
Sabar Rike, kemana temen kita Wendah ?
Sebaiknya otoritas pajak kita menanggapi keluhan dari kademisi pajak dari pada menakut-nakuti WP dgn ancaman diperiksa jika tidak pakai sun set policy
Sudah banyak dibahas oleh pengamat pajak, sampai sekarang PMK.22 belum juga dinaikan pembatasan omzet utk kuasa WP non Konsultan Pajak
Batasan penggunaan Norma Penghitungan telah dinaikan menjadi 4,8 M / tahun . Kapan giliran pembatasan omzet PMK.22 dinaikan ?
Diusulkan kenaikan batas kena PPN karena batasan omzet 600 juta/th sudah lama diberlakukan sejak 2004 , tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Sekalian saja pembtasan PMK.22 dinaikan …
batasan PMK.22 memang sengaja dibuat kecil , yang besar untuk Konsultan Pajak ….. peace .!