Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22

  • Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22

     Sugito updated 14 years, 10 months ago 26 Members · 70 Posts
  • Guntoro

    Member
    28 October 2008 at 10:19 am

    Agar sinkron dengan UU PPh , PMK 22 harus direvisi dengan menaikan nilai pembatasan peredaran brutonya minimal 4,8 M / tahun .—–

  • Sony

    Member
    29 October 2008 at 1:10 am

    Seorang lulusan perguruan tinggi, haknya tidak boleh dibatasi oleh siapapun juga sekalipun oleh raja diraja.
    PMK.22 telah membatasi haknya lulusan perguruan tinggi prodi perpajakan.

  • Oyong

    Member
    29 October 2008 at 5:24 pm

    Dengan menyetujui pembatasan omzet kuasa WP Akademisi pajak berarti kita TERJEBAK dengan orang-orang yang mencetus terbitnya PMK.22, mereka pasti sengaja memberi batasan yang kecil untuk menghambat ruang gerak kuasa Wp dari Akademisi pajak.

  • Rony

    Member
    30 October 2008 at 12:52 am

    Idealnya Ps.4 ayat 1 & 2 harus dicabut. Tapi siapa yang berani bawa ke pengadilan ? Mengharapkan kesadaran otoritas pajak ? tidak mungkin !! tarikan IKPI begitu kuatnya…

  • Yudi09

    Member
    30 October 2008 at 10:39 am

    Kedudukan UU KUP – UU PPh adalah pararel yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

    Pembatasan nilai peredaran bruto untuk Kuasa WP dari Akademisi PT Pajak harus juga dinaikan sesuai dengan UU PPh yang baru.

  • Yudi09

    Member
    30 October 2008 at 10:42 am

    Salam
    Yudi

  • Yuni

    Member
    30 October 2008 at 12:57 pm

    Bu Menteri, tolonglah kami, sudah gerah nich ……
    Kami gak mau jadi kurir !!!

  • Tedy

    Member
    31 October 2008 at 2:51 am

    Berharap PMK.22 direvisi, tunggu ganti dirjen pajak yang baru. ^.^ -> ?

  • Sony

    Member
    31 October 2008 at 9:45 am

    Mudah-mudahan dengan banyaknya usulan dan saran dari komunitas akademisi prodi perpajakan, dirjen pajak yang sekarang Pak Darmin Nasution akan memahaminya dan menerimanya sehingga bisa melegakan kita. amin.

  • Ridwan.S

    Member
    4 November 2008 at 1:50 am

    Alasan yang dikemukakan sudah sangat jelas, tinggal lagi menunggu kebijakan penguasa pajak .

  • Yuni

    Member
    4 November 2008 at 9:35 am

    Bu Menteri, mau tunggu apa lagi ? alasan udah cukup . Aku gak mau jadi kurir….

  • Oyong

    Member
    12 November 2008 at 3:57 am

    setuju and ditunggu pembatasan omzet dinaikan.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 8:13 am

    Dear all Friend's

    Jangan dilupakan juga batasan Pengusaha Kecil dewasa ini masih ditetapkan sebesar Peredaran Usaha / Penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari Rp. 600 juta padahal PPh menempatkan WP Kecil sebagai WP yang dapat menggunakan Norma s/d 31 Des. 2008 sebesar Rp. 1,8 Milyar.
    Banyak hal yang belum sinkron seperti PTKP sudah disesuaikan dengan kenaikan 20% dari PTKP s/d Des 2008 tetapi Biaya Jabatan masih di kisaran maksimum
    Rp. 1.296.000 per tahun atau sama dengan Biaya 3 M Pegawai Tetap hanya di akui Rp. 1.296.000 : 12 = Rp. 108.000 / bln = Rp. 4.320 / hari.
    Bagaimana kata dunia ???

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Guntoro

    Member
    12 November 2008 at 10:10 am

    Kita tunggukan saja peraturan yang berlaku agar sinkron satu sama lainnya. sisa waktu masih 50 hari ditahun 2008 ini, mudah2 an tim penyusun peraturan akan menyelesaikan tugasnya…

  • Darmawan

    Member
    13 November 2008 at 11:39 am

    Harap bersabar, kita tunggukan kerja tim perumus aturan pelaksana UU PPh baru…

Viewing 16 - 30 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now