Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22
Agar sinkron dengan UU PPh , PMK 22 harus direvisi dengan menaikan nilai pembatasan peredaran brutonya minimal 4,8 M / tahun .—–
Seorang lulusan perguruan tinggi, haknya tidak boleh dibatasi oleh siapapun juga sekalipun oleh raja diraja.
PMK.22 telah membatasi haknya lulusan perguruan tinggi prodi perpajakan.Dengan menyetujui pembatasan omzet kuasa WP Akademisi pajak berarti kita TERJEBAK dengan orang-orang yang mencetus terbitnya PMK.22, mereka pasti sengaja memberi batasan yang kecil untuk menghambat ruang gerak kuasa Wp dari Akademisi pajak.
Idealnya Ps.4 ayat 1 & 2 harus dicabut. Tapi siapa yang berani bawa ke pengadilan ? Mengharapkan kesadaran otoritas pajak ? tidak mungkin !! tarikan IKPI begitu kuatnya…
Kedudukan UU KUP – UU PPh adalah pararel yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Pembatasan nilai peredaran bruto untuk Kuasa WP dari Akademisi PT Pajak harus juga dinaikan sesuai dengan UU PPh yang baru.
Salam
YudiBu Menteri, tolonglah kami, sudah gerah nich ……
Kami gak mau jadi kurir !!!Berharap PMK.22 direvisi, tunggu ganti dirjen pajak yang baru. ^.^ -> ?
Mudah-mudahan dengan banyaknya usulan dan saran dari komunitas akademisi prodi perpajakan, dirjen pajak yang sekarang Pak Darmin Nasution akan memahaminya dan menerimanya sehingga bisa melegakan kita. amin.
Alasan yang dikemukakan sudah sangat jelas, tinggal lagi menunggu kebijakan penguasa pajak .
Bu Menteri, mau tunggu apa lagi ? alasan udah cukup . Aku gak mau jadi kurir….
setuju and ditunggu pembatasan omzet dinaikan.
Dear all Friend's
Jangan dilupakan juga batasan Pengusaha Kecil dewasa ini masih ditetapkan sebesar Peredaran Usaha / Penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari Rp. 600 juta padahal PPh menempatkan WP Kecil sebagai WP yang dapat menggunakan Norma s/d 31 Des. 2008 sebesar Rp. 1,8 Milyar.
Banyak hal yang belum sinkron seperti PTKP sudah disesuaikan dengan kenaikan 20% dari PTKP s/d Des 2008 tetapi Biaya Jabatan masih di kisaran maksimum
Rp. 1.296.000 per tahun atau sama dengan Biaya 3 M Pegawai Tetap hanya di akui Rp. 1.296.000 : 12 = Rp. 108.000 / bln = Rp. 4.320 / hari.
Bagaimana kata dunia ???Regard's
RITZKY FIRDAUS
Kita tunggukan saja peraturan yang berlaku agar sinkron satu sama lainnya. sisa waktu masih 50 hari ditahun 2008 ini, mudah2 an tim penyusun peraturan akan menyelesaikan tugasnya…
Harap bersabar, kita tunggukan kerja tim perumus aturan pelaksana UU PPh baru…