Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
Dear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshDear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshDear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshtidak bisa dilakukan
tidak bisa dilakukan
tidak bisa dilakukan
WHY ?
WHY ?
WHY ?
- Originaly posted by tax trisakti:
WHY ?
Originaly posted by spykid:posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
- Originaly posted by tax trisakti:
WHY ?
Originaly posted by spykid:posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
- Originaly posted by tax trisakti:
WHY ?
Originaly posted by spykid:posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
Bisa , kalau sdh berkekuatan hukum
Bisa , kalau sdh berkekuatan hukum